demo anarkis
demo anarkis

Demonstrasi Anarkis, Bagaimana Hukum Islam Memandangnya ?

Dalam sistem demokrasi, sebagai sistem pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat, warga negara atau rakyat memiliki peran yang dominan dalam pemerintahan. Rakyat memiliki hak mengontrol, mengawasi dan menasehati penguasa, bahkan mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang dianggap tidak pro rakyat dan kurang mengakomodir kemaslahatan umat.

Kebebasan menyampaikan aspirasi menjadi karakteristik dalam sistem demokrasi. Dalam adigium yang begitu familiar dikatakan, vox populi, vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan). Hal ini menegaskan bahwa suara rakyat memiliki peran penting dalam pengelolaan sebuah negara. Rakyat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan hak itu dilindungi undang-undang.

Kebebasan berekspresi dan berpendapat dianggap sebagai salah satu hak dasar bagi umat manusia. Menyampaikan aspirasi, nasehat dan kritikan terhadap pemerintah merupakan sesutau yang bersifat legal dan konstitusional. Islam begitu menghormati hak-hak dasar yang dimiliki manusia. Bahkan dalam ajaran Islam,  pemimpin yang diberi nasehat atau kritikan yang konstruktif  oleh rakyatnya diperintahkan untuk dapat menerima dengan baik serta bersifata legowo.

Hal ini seperti yang pernah dicontohkan oleh Khalifah pertama, Sayyidina Abu Bakar as-Shiddiq,  dalam pidato kenegaraannya yang pertama pasca ditetapkan sebagai khalifah:

يا أيها الناس قد ولّيتُ عليكم ولستُ بخيركم فإن أحسنتُ فأعينوني وأن أسأتُ فقوّموني … أطيعوني ما أطعتُ الله ورسوله فإن عصيتُ اللهَ ورسوله فلا طاعة لي عليكم

Hai sekalian manusia, sesungguhnya aku telah diangkat menjadi pemimpin kalian padahal aku bukanlah orang terbaik di antara kalian, Jika aku berlaku baik, maka bantulah akum dan jika aku berbuat salah maka luruskanlah aku … Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dan rasulnya, dan jika aku bermaksiat kepada Allah dan rasulnya maka tidak ada kewajiban kepada kalian untuk tunduk patuh kepadaku.

Bolehkah menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi yang anarkis ?

Pada dasarnya, demonstrasi merupakan bagian dari upaya menyalurkan aspirasi secara lisan. Di saat kran aspirasi lainnya sudah tersumbat dan tidak ditemukan jalan lainnya, maka demonstrasi dengan cara turun ke jalan dan menyuarakan pendapat di muka umum secara terbuka menjadi alternatif terakhir.

Dalam pandangan hukum Islam, demonstrasi merupakan wasîlah (sarana) untuk mencapai tujuan yang diinginkan atau maksud tertentu (maqhāshid). Dalam kaedah ushul fiqh ditegaskan “ li al-wasāili hukmu al-maqhāshidi” (sarana memiliki status hukum yang sama dengan maksud yang ingin dicapai). Jika yang dimaksudkan adalah kebaikan dan mencegah kemungkaran, maka demonstrasi sah-sah saja untuk dilakukan, sepanjang tidak berisi dengan bentuk-bentuk kemungkaran di dalamnya.

Hani bin Abdullah bin Jubair dalam bukunya “Hurriyatu Ar-Ra`yi Wa Ad-Dhawābith As-Syar`iyyah li at-Ta`bîri `anhu”  menegaskan:

تمتع الإنسان  بكامل حريته في الجهر بالحق، وإسداء النصيحة في كل أمور الدين والدنيا، فيما يحقق نفع المسلمين، ويصون مصالح كل من الفرد والمجتمع، ويحفظ النظام  العام، وذلك في إطار الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر

Manusia memiliki kebebasan untuk menyampaikan kebenaran secara tegas dan terbuka, dan berhak menyampaikan nasehat, baik dalam persoalan agama dan keduniaan, dalam rangka mewujudkan kemanfaatan bagi kaum muslimin. Dengan tetap menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat serta tata tertib umum. Hal itu dilakukan dalam rangka melakukan amar ma`ruf dan nahi munkar.

Pendapat ini mempertegas bahwa demonstrasi sebagai sarana menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka publik merupakan hal yang legal dalam Islam. Hanya saja hal itu harus dilakukan dengan memathui regulasi yang berlaku, serta memperhatikan aspek kemaslahatan umum. Pandangan di atas, selain mengakui hak-hak rakyat untuk berpendapat di muka umum, juga menegaskan adanya batasan-batasan yang tak boleh diabaikan.

Demonstrasi sebagai ruang penyampaian aspirasi publik jika dilakukan secara anarkis dalam artian demonstrasi yang mengakibatkan terjadinya kekacauan, membahayakan keamanan publik serta menyebabkan kerusakan fasilitas umum atau hak milik orang lain, maka akan dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum dan bertentangan dengan syari`at Islam.

Penegasan larangan menggelar demonstrasi secara anarkis juga disampaikan oleh Dr. Abdul Qadir `Audah. Dalam kitabnya yang berjudul At-tasyri` al-Jinā`I al-Islāmiy (halm. 242) beliau menyatakan:

أباحت الشريعة حرية القول وجعلتها حقّاً لكل إنسان  – إلى أن قال – فإن حرية القول ليست مطلقة، بل هي مقيدة بأن لا يكون ما يُكتب أو يقال خارجا عن حدود الأداب العامة والأخلاق الفاضلة أو مخالفا لنصوص الشريعة

Syari`at Islam melegalkan kebebasan berpendapat ataupun menyampaikan aspirasi dan bahkan memposisikannya sebagai hak bagi setiap manusia … kebebasan berpendapat ini tidaklah bersifat mutlak tak terbatas, namun ia perlu dibatasi, yakni sekiranya apa yang ditulis dan diucapkan tidak keluar dari batasan-batasan norma secara umum dan nilai akhlak yang luhur serta tidak menyalahi ketentuan syari`at.   

Kebijakan pemerintah yang dianggap salah dan tidak pro rakyat tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan makar dan pemberontakan  terhadap pemerintahan yang sah, serta hal-hal lain yang dapat mengarah pada terjadinya disintegrasi bangsa. Untuk menggunakan salah satu fungsinya sebagai agent of control, rakyat tetap diharuskan menggunakan cara-cara yang humanis dan bijaksana. Dr.Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu (Juz 6 hal. 705) menjelaskan :

ولا يجوز الخروج عن الطاعة بسبب أخطاء غير اساسي لا تصادم  نصا قطعيا سواء أكانت باجتهاد أم بغير اجتهاد حفاظا على وحدة الأمة وعدم تمزيق كيانها أو تفريق كلماتها – إلى أن قال – وإذا أخطاء الحاكم خطأ غير اساسي لا يمسه أصول الشريعة وجب على الرعية تقديم النصح باللين والحكمة والموعظة الحسنة.

Tidak diperbolehkan melakukan makar (terhadap pemerintah) disebkan kesalahan yang tidak prinsipil yang tidak bertentangan dengan nash qath`i, baik kebijakan itu dihasilkan dengan ijtihad atau tidak, demi menjaga persatuan umat, menghindari perpecahan dan pertikaian … kalaupun pemerintah melakukan kesalahan yang tidak prinsip dan tidak berlawanan dengan dasar-dasar syari`at maka rakyat tetap berkewajiban memberikan nasehat dengan cara-cara yang lembut, bijak sana dan peringatan yang baik.

`Ala kulli hāl, ajaran Islam sangat menghormati hak-hak menyampaikan pendapat dan bahkan kritikan yang konstruktif terhadap pemerintah. Hanya saja kebebasan itu harus dengan tetap memperhatikan kemaslahatan umum dan perorangan.  Menggelar demonstrasi dibenarkan dalam syari`at Islam, selama tidak mengarah pada tindakan-tindakan yang anarkis dan melawan hukum, serta menyebabkan terjadinya kerusakan fasilitas umum.

Bagikan Artikel ini:

About Buhori, M.Pd

Dosen IAIN Pontianak dan Wakil Ketua PW.GP ANSOR Kalba

Check Also

firaun vs musa

Benarkah Fir`aun Panik Dengan Rencana Kepulangan Musa?

Beberapa hari ini saya menemukan tulisan dengan tajuk “Provokasi dan Kepanikan Fir`aun”, yang banyak tersebar …

bubur shafar

Tradisi Bubur Shafar; Potret Dialektika Budaya dan Islam di Nusantara

Shafar merupakan bulan ke dua dalam kalender Hijriyah. Secara literal, Shafar berasal dari Bahasa Arab …