potong kuku
potong kuku

Potong Rambut dan Kuku Saat Haid Apakah Harus Dibasuh Juga Saat Mandi Besar?

Ada anggapan rambut yang lepas baik karena rontok maupun sengaja dicukur saat sedang haid atau junub harus dibasuh juga saat mandi besar. Begitu juga kuku dan bagian tubuh yang lain. Dikalangan awam bahkan menganggap hal ini sebuah keharusan.

Apa memang demikian aturan hukumnya?

Imam Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumuddinnya menulis, tidak sepantasnya ketika seseorang sedang junub mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mengeluarkan darah, atau memisahkan anggota tubuh yang lain. Karena seluruh anggota tubuh akan dikembalikan di akhirat. Maka anggota tubuh yang lepas tadi akan kembali dalam keadaan junub. Dan, menurut satu riwayat, sehelai rambut akan menuntut pemiliknya karena sebab janabah tersebut. (2: 51).

Cuplikan ini yang mungkin menjadi dasar, kemudian menjadi petuah keharusan membasuh bagian tubuh yang lepas atau terlepas saat haid atau junub. Tapi perlu diingat, kitab Ihya’ ‘Ulumuddin bukan kategori kitab fikih melainkan kitab tasawuf.

Hukum fikihnya bagaimana?

Syaikh Nawawi al Bantani dalam kitabnya Nihayatu al Zain (1: 31) menjelaskan, dalam keadaan junub dianjurkan untuk tidak menghilangkan sedikitpun anggota tubuhnya, meskipun setetes darah atau kuku sebelum mandi junub. Sebab seluruh anggota badan akan dikembalikan kelak di akhirat. Dan anggota tubuh yang terpisah saat hadas besar akan kembali dalam keadaan berhadas (tidak suci) sebagai teguran.

Disini imam Nawawi memakai redaksi yusannu (dianjurkan), bukan kewajiban. Maka jika ada bagian anggota tubuh yang terlepas atau dilepas secara sengaja hukumnya makruh. Bukan haram.

Namun beberapa ulama ahli fikih yang lain tidak sependapat. Diantaranya Imam Bujairami yang ditulis dalam kitab Hasyiyah al Syarwani (1: 284). Menurutnya, anggota yang dikembalikan di akhirat nanti adalah anggota badan saat seseorang meninggal dunia, bukan anggota tubuh yang terpotong sebelum ia meninggal.

Pendapat ini sesuai dengan hadis dari Abu Hurairah riwayat Imam Bukhari.

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah berjumpa denganku, saat itu aku dalam keadaan junub. Beliau menggandeng tanganku, akupun berjalan bersama beliau sampai beliau duduk. Kemudian secara sembunyi aku pulang ke rumah untuk mandi. Aku kembali lagi dan beliau masih duduk. Rasulullah kemudian bertanya, “Dari mana saja kamu tadi wahai Abu Hurairah”? Aku menceritakan kepada beliau. Beliau lalu bersabda, “Subhanallah! Wahai Abu Hurairah, seorang muslim itu tidak najis”. (HR. Bukhari).

Kalau begitu telah jelas, bahwa pada prinsipnya tidak ada larangan memotong kuku, mencukur rambut dan mencukur bulu kemaluan saat haid. Paling banter hukumnya makruh. Dan tidak wajib membasuh potongan rambut, kuku, maupun bulu yang lain saat mandi besar.

Apa yang ditulis oleh Imam Ghazali dalam Ihya’nya, menurut penulis, tak lebih hanya sikap hati-hati. Lebih dari itu, karena beliau menulisnya dalam kitab tasawuf mungkin saja ada rahasia tertentu atau hikmah yang memang tidak bisa dinilai secara fikih.

Alhasil, walaupun tidak ada larangan dalam hukum fikih, lebih baik mengikuti anjuran Imam Ghzali untuk tidak mencukur rambut kepala dan bulu lain pada anggota tubuh.

Wallahu A’lam

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …