ruu alkohol
ruu alkohol

RUU Alkohol Menuai Polemik, Inilah Hukumnya dalam Islam

Pada tahun 2009 yang lalu, Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) sempat dimunculkan, namun pembahasannya mandeg dan mengalami penundaan. Kemudian diusulkan kembali oleh 21 anggota DPR dan termaktub di daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas 2020. Hal ini menuai polemik dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.

Isi dari RUU tersebut adalah larangan untuk memproduksi, menjual ataupun mengkonsumsi alkohol kecuali untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan beberapa tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Dan tentu saja juga dimuat sanksi bagi yang melanggarnya.

Penjual akan dipidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun, atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar. Adapun sanksi bagi pembeli atau konsumen alkohol dipenjara paling sebentar 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 50 juta.

Lalu, bagaimana sebenarnya Islam menghukumi alkohol, apakah ia tergolong memabukkan sama seperti khamar atau berbeda?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia alkohol adalah cairan tidak berwarna yang mudah menguap, mudah terbakar, dipakai dalam industri dan pengobatan, merupakan unsur ramuan yang memabukkan dalam kebanyakan minuman keras; C2H5O; etanol.

Dari definisi KBBI di atas, berarti alkohol mimiliki daya yang berpotensi memabukkan. Dengan begitu, alkohol bisa dianalogikan (qiyas) dengan khamar karena memiliki kesamaan illat, yaitu memabukkan.

Dalam term fikih, ada dua istilah yang digunakan terkait minuman yang memabukkan. Yaitu, khamar dan nabidz (minuman olahan dengan cara fermentasikan atau didiamkan). Mayoritas ulama sepakat atas keharaman semua zat yang memabukkan.

Pertanyaannya, khamar seperti apa yang diharamkan? Jika hanya mengkonsumsi sedikit dan tidak mabuk apakah tetap haram?

Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni menjelaskan, menurut jumhur ulama, yakni dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan ulama madhab Hanbali, tegas menyatakan bahwa minuman yang berpotensi memabukkan hukumnya haram. Baik sedikit atau banyak. Disamping itu, peminum khamar maupun nabidz mendapat sanksi (had) berupa dicambuk. Dasar pendapat ini adalah al Qur’an dan hadis Nabi.

Allah berfirman, “Dan dari buah kurma dan anggur, kalian buat darinya yang memabukkan dan Rizki yang baik. Sesungguhnya dalam hal demikian sungguh terdapat tanda (kebesaran) Allah bagi kaum yang berakal”. (QS. al Nahl: 67).

Dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan semua yang memabukkan adalah haram”. (HR. Muslim).

Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah bersabda, “Sesuatu (minuman) yang memabukkan dalam kadar banyak, maka dalam kadar yang sedikit pun adalah haram”. (HR. Abu Daud, Turmudzi).

Dengan dua hadis ini, jumhur ulama sepakat bahwa minuman yang memabukkan hukumnya haram. Dari jenis apapun, berapapun kadarnya, baik peminumnya mabuk atau tidak.

Namun menurut Imam Abu Hanifah, Ibrahim al Nakha’i dan Sufyan al Tsauri, haramnya khamar bukan sebab substansi zat minumannya, akan tetapi pada jumlah kadar yang diminum.

Imam al Hashkafi, ulama dari kalangan madhab Hanafi, dalam karyanya Dur al Mukhtar menjelaskan, minuman yang memabukkan minimal ada empat jenis. Pertama, khamar. Yaitu minuman yang terbuat dari anggur, panas saat dikonsumsi dan berbuih. Kedua, Thila’. Minuman yang terbuat dari air anggur yang dimasak sehingga menjadi pekat. Ketiga, sakar. Minuman dari air kurma yang berbuih dan mengeluarkan bau yang menusuk. Dan keempat adalah Sakar yang terbuat dari rendaman kismis Arab. Tiga jenis yang terakhir, tidak disebutkan secara jelas keharamannya. Bahkan menurut al Hashkafi, nabidz hasil olahan selain anggur, kurma, maupun kismis hukumnya halal.

Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin karya Imam Ibnu Abidin, ulama dari kalangan Hanafiyah, mengutip pendapat Imam Abu Hanifah beliau menulis, semua olahan nabidz hukumnya halal selama tidak untuk tujuan maksiat. Seperti untuk Istimraru al Tha’am (melancarkan makanan). Akan tetapi, jika mengkonsumsi dalam kadar yang cukup banyak sampai mabuk, maka tegukan terakhir yang haram dan status peminum adalah ghairu ‘akil (tidak berakal). Dengan demikian, jika seseorang yakin akan mabuk kalau minum tiga gelas anggur, maka dua gelas yang pertama halal untuknya dan satu gelas yang terakhir haram.

Dasar pendapat ini adalah atsar yang meriwayatkan bahwa sahabat Nabi pernah minum nabidz kurma yang baunya menyengat, tapi tidak sampai mabuk. Abdullah bin Abbas pernah ditanya soal status hukum nabidz. Menurutnya, boleh minum satu, dua atau tiga gelas nabidz asalkan yakin tidak mabuk.

Berdasarkan ini, Abu Hanifah kemudian membuat kesimpulan, secara dzati (substansi) nabidz tidak haram, namun jika memabukkan ia menjadi haram.

Bila merujuk pada Ushul fikih, dua pendapat berbeda tentang nabidz yang haram menurut jumhur ulama dan halal senyampang tidak sampai mabuk menurut Imam Abu Hanifah berangkat dari beda pandang memahami illat keharaman dalam nabidz. Menurut jumhur ulama, illat keharaman nabidz adalah al Iskar bi al Quwwah (punya potensi memabukkan), sehingga baik banyak atau sedikit nabidz hukumnya haram. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, illat keharaman nabidz adalah al Iskar bi al Fi’li (jumlah yang diminum). Dengan  demikian, jika meminumnya dalam jumlah yang tidak memabukkan hukumnya halal. Sebaliknya, jika terlalu banyak sehingga mabuk hukumnya haram.

Bagaimana dengan alkohol? Karena punya potensi memabukkan, maka hukumnya mengacu pada dua pendapat antara jumhur ulama dan pendapat Imam Abu Hanifah seperti telah dijelaskan.

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …