kriteria hewan kurban
hewan kurban

Sunnah Berkurban, Ini Jenis dan Kriteria Hewan Kurban

Di antara amaliyah yang sangat disunnahkan di bulan Dzul Hijjah yaitu berkurban. Berkurban artinya menyembelih hewan tertentu di hari Nahr, tanggal 10 Dzul Hijjah, dan hari-hari Tasyrik, tanggal 11 sampai 13 Dzul Hijjah.

Adapun dalil disyariatkannya berkurban yaitu hadits dari Anas bin Malik ra:

ضَحَّى النَّبِى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

Artinya: “Nabi Saw berkurban dengan dua ekor kambing kibas yang bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, mengucapkan bismillah dan bertakbir serta meletakkan kakinya pada samping leher (HR. Muslim)”

Namun demikian tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Hanya ada tiga jenis macam hewan ternak yang bisa dibuat berkurban, yaitu unta, sapi dan kambing dengan segala spesiesnya. Selain tiga jenis hewan ini, seperti ayam, itik, kelinci dan lainnya, maka tidak sah dijadikan hewan kurban.

Kendati demikian, ketiga hewan ternak di atas tidak secara mutlak bisa dikurbankan, masih ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi. Sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ Al Ashfahani, kriteria-kriteria tersebut yaitu:

  1. Telah mencapai umur hewan kurban

Untuk jenis hewan ternak kambing harus berumur satu tahun dan sudah memasuki pada tahun kedua untuk kambing domba, atau berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga untuk kambing kacang. Untuk jenis hewan sapi harus berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Untuk jenis hewan unta berumur lima tahun dan memasuki tahun ke enam.

Kecuali menurut imam Al Awza’i yang membolehkan berumur satu tahun untuk jenis hewan kurban di atas tersebut.

وَعَنِ الْأَوْزَاعِيِّ أَنَّهُ يُجْزِئُ الْجَذَعُ مِنَ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْمَعْزِ وَالضَّأْنِ

Artinya: “Dari imam Al Awza’i sesungguhnya cukup berumur satu tahun bagi unta, sapi, kambing kacang dan kambing domba”

  1. Tidak memiliki kecacatan fisik seperti jelas-jelas buta, pincang, sakit parah, dan terlalu kurus.

Dari keterangan di atas, maka penting bagi kita semua untuk berhati-hati dalam memilih hewan yang akan dijadikan sebagai kurban. Hal itu agar ibadah yang kita lakukan tidak menjadi sia-sia.

Bagikan Artikel ini:

About Nailatul Alawiyah

Santri PP. Nurul Qarnain Sukowono Jember

Check Also

walimah

Mewakilkan Orang Lain dalam Menghadiri Undangan Walimah, Begini Hukumnya ?

Menurut jumhur fuqaha’, menghadiri walimatul ‘urs adalah wajib bagi setiap individu yang diundang. Bahkan sebagian …

ramadan

Hikmah di Balik Dirahasiakannya Waktu Lailatul Qadr

Ulama’ sepakat bahwa Lailatul Qadr adalah malam yang sangat mulia. Tidak ada seorang pun yang …