Inilah keonaran kedua yang dilakukan kelompok radikal Salafi Wahabi di Ramadlan tahun ini dengan menyebarkan Meme tentang keharaman mengumumkan waktu imsak serta melakukannya. Persoalan ini sebenarnya sudah lama diangkat oleh mereka tetapi baru di Ramadlan ini masalah imsak secara ramai diperbincangkan bahkan dengan referensi yang dikutip sesuai pemahaman mereka.
Seperti yang sudah maklum di masyarakat, kelompok sesat yang satu ini selalu mengumandangkan hukum bid’ah. Begitu juga ketika mereka menilai imsak ini. Pada masa Nabi saw tidak pernah ada waktu imsak, yang ada hanya waktu malam dan siang, atau waktu ifthar (boleh melakukan hal yang dapat membatalkan puasa) dan waktu shiyam (waktu haru menahan hal-hal yang membatalkan puasa). Maka dengan semangat yang mengkobar-kobar beserta kelemahannya tentang agama, secara lantang mereka menghukumi mengumumkan waktu imsak adalah perbuatan bid’ah yang harus ditinggalkan. Lagi-lagi ini adalah bukti bagaimana mereka sangat lemah pemahamannya tentang agama.
Untuk memperkuat pernyataannya, Salafi Wahabi mengutip perkataan Ibn Hajar al Atsqalani dalam Fathul Bari, sebagai berikut:
“Termasuk bid’ah yang munkaroh adalah apa yang dibuat-buat di zaman ini (zamannya Ibn Hajar al Atsqalani) dengan melakukan adzan kedua kalinya sekitar sepertiga jam (10 menit) sebelum Subuh di bulan Ramadlan, dan mematikan lampu-lampu sebagai tanda haram makan dan minum bagi orang yang hendak berpuasa dengan dugaan ini bentuk kehati-hatian dalam beribadah, karena tidak banyak mengetahui tentang hal tersebut kecuali hanya segelintir orang. Dan hal ini terus dilakukan hingga mereka tidak melakukan adzan beberapa senggang waktu setelah terbenamnya matahari karena untuk meyakinkan waktu (maghrib) menurut dugaannya. Akibatnya mereka mengakhirkan berbuka puasa dan menyegerakan sahur, serta menyelesihi sunnah. Sehingga mereka itu sedikit mendapatkan kebaikan dan banyak mendapatkan keburukan”
Salafi Wahabi menyamakan waktu Imsak dengan adzan kedua yang menjadi kebiasaan masyarakat di zamannya Ibn Hajar al Atsqalani. Padahal jika kita amati dengan baik redaksi tersebut, sama sekali tidak sama kasusnya dengan waktu Imsak.
Letak perbedaan kebiasaan yang terjadi di masa Ibn Hajar al Atsqalani tersebut, adzan yang dilakukan sepuluh menit sebelum Subuh sebagai tanda adanya perubahan hukum dari boleh menjadi hukum haram. Hal ini tentu bertentangan dengan hadits Nabi saw yang menganjurkan untuk mengakhirkan makan sahur. Perbedaan lainnya, ketika kebiasaan masyarakat di masa itu semakin mengental, justru apa yang mereka anggap baik malah sebenarnya keburukan bagi mereka secara hukum syar’i. Sebab mereka justru mengakhirkan berbuka puasa dan menyegerakan makan sahur. Ini jelas-jelas bertentangan dengan kebiasaan para sahabat yang mengetahui persis bagaimana yang baik dalam menjalankan buka puasa dan makan sahur. Dalam salah satu riwayat disebutkan:
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَسْرَعَ النَّاسِ إِفْطَارًا وَأَبْطَأَهُمْ سَحُوْرًا
Artinya: “Dahulu para sahabat Nabi saw adalah orang yang paling menyegerakan berbuka puasa dan paling mengakhirkan makan sahur” (HR. Malik bin Anas)
Sehingga tradisi masyarakat di masa Ibn Hajar al Atsqalani sangat benar jika dianggap sebagai perbuatan bid’ah munkaroh. Vonis bid’ah munkaroh yang dikatakan Ibn Hajar al Atsqalani sangat sesuai dengan devinisi bid’ah menurut Imam Syafi’i. Sebagaimana dikutip oleh Ibn Hajar al Atsqalani sendiri, bid’ah munkarah adalah “Sesuatu yang diada-adakan yang bertentangan dengan al Qur’an, al Hadits, dan Ijma’ para sahabat”
Bagaimana dengan imsak ?
Secara bahasa imsak memiliki makna menahan. Sedangkan yang dimaksud imsak dalam pemahaman tradisi umat Islam Indonesia khususnya, imsak adalah menahan makan dan minum serta hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa. Imsak biasanya dilakukan sepuluh menit sebelum Subuh. Faidah dari waktu imsak, pertama seseorang bersiap-siap menyambut masuknya waktu yang disyariatkan dalam berpuasa yaitu terbitnya fajar. Maka dengan meninggalkan sesuatu yang dapat membatalkan puasa berarti sudah siap untuk menjalankan puasa satu hari penuh. Kedua sikap berhati-hati di dalam ibadah. Seandainya sudah bersiap-siap dengan meninggal hal-hal yang membatalkan puasa, maka otomatis ia terjaga dari batalnya puasa.
Apakah melakukan imsak hukumnya wajib ?
Semua umat Islam Indonesia sudah paham bahwa imsak hanyalah sekedar berjaga-jaga masuknya waktu Subuh. Tidak ada seorang pun yang mengaitkan imsak dengan hukum wajib atau haram. Ini hanya sekedar tradisi masyarakat yang tidak mengikat dengan hukum. Tradisi ini dibuat hanya agar lebih nyaman dalam melaksanakan ibadah puasa. Jadi seandainya seseorang makan atau minum di saat waktu imsak, maka tidak apa-apa, tidak haram. Beda halnya dengan tradisi adzan pada masa Ibn Hajar al Atsqalani.
Praktek bersiap-siap dalam melakukan ibadah sebenarnya juga dilakukan kelompok mereka Salafi Wahabi dalam berceramah, membaca al Qur’an secara live, dan sebagainya. Mereka sebelum melakukan aktifitas ibadah yang dimaksud, mereka juga bersiap-siap dengan berbagai peralatan dan waktu. Seandainya imsak yang merupakan siap-siap dalam menjalankan ibadah puasa bid’ah, maka mereka juga bid’ah dengan perilaku mereka sendiri yang bersiap-siap dalam melakukan ibadah mereka.
Wallahu a’lam
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah