BERKURBAN UNTUK MENDIANG
BERKURBAN UNTUK MENDIANG

Berkurban untuk Mendiang

Tidak ada yang bisa menjamin usia seseorang. Tidak ada yang mampu menjangkau kapan seseorang akan meninggal. Kematian tak mengenal waktu, kematian tidak pilih usia. Selagi masih hidup gunakanlah segala kesempatan untuk beribadah kepada Allah. Namun, tidak menutup kemungkinan terdapat hal-hal yang belum terlaksana ketika masih hidup.

Ada keinginan-keinginan yang belum tersampaikan berupa kebaikan-kebaikan yang masih akan dilaksanakan andai usia masih tersisa. Atau boleh jadi sanak famili yang masih hidup merasa perlu untuk memanfaatkan harta peninggalan mendiang untuk perbuatan yang bernilai ibadah di mana pahala dipersembahkan untuk si mayyit. Semisal belum sempat menunaikan ibadah haji, berkurban, dan ibadah lain yang bersifat harta. 

Dalam menyikapi soal ibadah yang dapat diwakili orang lain, ulama membagi ibadah ke dalam tiga kategori. Pertama, ibadah yang bersifat harta murni, seperti zakat, kafarat, pembagian daging kurban. Untuk kategori pertama ini semua ulama’ sepakat boleh diwakilkan, baik dalam kondisi normal atau kondisi darurat. Sebab tujuan dari pada ibadah ini adalah bagaimana harta tersebut dapat dimanfaatkan oleh orang yang berhak menerimanya. Hal ini dapat dilakukan oleh siapa saja, baik oleh orang yang bersangkutan ataupun wakil darinya.

Kedua, ibadah yang bersifak pekerjaan fisik murni, seperti shalat dan puasa. Dalam hal ini tidak dapat diwakilkan. Karena salah satu tujuannya untuk melatih jiwa, sehingga tujuan ini tidak dapat terlaksana jika digantikan oleh orang lain. Ketiga, ibadah yang bercampur antara dua unsur di atas; fisik dan harta, seperti ibadah haji. Kategori ketiga ini menurut jumhur ulama (selain Malikiyah) boleh digantikan dalam kondisi tidak mampu melaksanakan (lemah fisik) atau kondisi darurat. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islmaiy wa Adillatuh, Juz III, hal. 425).

Selanjutnya, bagaimana dengan kurban untuk orang yang telah meninggal?      

Menurut kalangan Syafi’iyah berkurban atas nama orang yang meninggal tidak sah, kecuali ada wasiat. Kalau memang ada wasiat dari mendiang, maka kurban tersebut sah atas namanya. Untuk distribusi kurban yang berdasarkan wasiat wajib dibagikan seluruhnya kepada orang-orang fakir, sedangkan orang yang melaksanakan wasiat dan orang yang sudah mampu/kaya tidak diperkenankan mengkonsumsi daging kurban tersebut.

Sementara menurut kelompok Malikiyah makruh hukumnya menyembelih hewan kurban atas nama si mayyit, kecuali hewan yang telah ditentukan untuk dijadikan kurban sebelum ia meninggal. Jika mendiang sudah menentukan hewan tertentu untuk dijadikan kurban, maka ahli waris sunah merealisasikan kurban sesuai petunjuk mendiang.

Golongan Hanafiyah dan Hanabilah memperkenankan berkurban atas nama mendiang dan pendistribusian daging sama dengan kurban dari orang yang masih hidup. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islmaiy wa Adillatuh, Juz IV, hal. 283).

 []

Wallahu a’lam Bisshawab!

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …