ilmu
4 madzhab

Bermadzhab Tidak Harus Selalu Ikut Pendapat Imam Madzhab

Benarkah mayoritas umat Islam di Indonesia pengikut Syafi’iyah, bukan Syafi’i? Kalimat tanya ini sebagai pertanyaan  balik terhadap pernyataan salah seorang penceramah yang dengan enteng mengatakan bahwa mayoritas umat Islam di Nusantara bermadzhab Syafi’iyah, bukan Syafi’i.

Statemen ini dibantah oleh para ulama pesantren. Salah satunya adalah KH. Ma’ruf Khozin. Dengan akurasi data yang bersumber dari referensi primer dalam kajian ilmu fikih, beliau mengungkap bahwa pernyataan di atas keliru dan argumennya lemah.

Untuk itu mengenali istilah Syafi’i dan Syafi’iyah, dua istilah dalam fikih yang menunjuk pada pendiri madzhab dan ulama pengikutnya perlu terlebih dulu menuntaskan pemahaman tentang mujtahid. Dan, pertama yang perlu dijelaskan adalah tingkatan Mujtahid.

Menurut Imam Nawawi, Imam Sayuthi dan Ibnu Shalah, mujtahid terbilang pada lima tingkat yang berbeda. Pertama, Mujtahid Mustaqil. Seorang mujtahid yang melakukan istinbat (penetapan) hukum Islam dengan kerangka metodologi yang dibuatnya sendiri. Memiliki teori ushul fikih sendiri yang berbeda dengan ulama madhab yang lain. Tingkat mujtahid ini dimiliki oleh empat imam pendiri madhab fikih. Imam Syafi’i, Malik, Hanafi dan Hanbali.

Kedua, Mujtahid Mutlak Ghiru Mustaqil. Mujtahid pada tingkat ini memiliki kualifikasi sebagai seorang mujtahid namun tidak memiliki metodologi sendiri. Dalam penetapan hukum merujuk pada teori ushul fikih ulama empat madhab. Akan tetapi, memiliki corak dan kekhasan hukum sendiri. Bahkan, kesimpulan hukumnya terkadang berbeda.

Ulama yang masuk dalam kategori mujtahid kelas ini semisal Imam Muzani dan al Buwaithi yang memakai Ushul fikihnya Imam Syafi’i. Muhammad dan Abu Yusuf yang mengikuti metodologi ushul Imam Hanafi.

Ketiga, Mujtahid muqayyad atau mujtahid takhrij. Ulama fikih di kelas ini sesungguhnya memiliki kualifikasi sebagai mujtahid. Namun baik ushul fikih maupun pendapat hukum fikihnya mereka tetap memilih pendapat empat imam madhab. Seperti Imam Syirazi dan Marwazi.

Keempat, mujtahid tarjih. Adalah para ulama fikih yang selalu memperhatikan dan mempertahankan pendapat imam madzhabnya dan mengetahui secara detail pendapat mereka.

Kelima, mujtahid fatwa. Imam madzhab pada tingkat ini selalu memakai dan menjaga argumentasi imam madhabnya dan mengembangkan hukum dengan dasar ijtihad pendiri madhab dan berfatwa atas dasar pendapat hukum imam madhabnya juga. Ulama pada golongan ini tidak memiliki kemampuan untuk melakukan istinbat hukum secara langsung.

Dari penjelasan ini, statemen yang menyatakan bahwa mayoritas umat Islam di Indonesia pengikut Syafi’iyah bukan lmam Syafi’i telah terjawab dengan sendirinya. Artinya, betapapun seseorang mengikuti pendapat salah satu ulama pengikut Imam Syafi’i tidak bisa disebut sebagai pengikut Syafi’iyah. Sebab seluruh ulama atau mujtahid pengikut madhab Syafi’i tetap terikat pada pendapat hukum Imam Syafi’i. Andaipun berbeda dalam penetapan suatu hukum, tetapi secara metodologi tetap bermadhab Syafi’i. Dengan kata lain, jika tidak taqlid qauli maka pasti taqlid manhaji.

Semoga penjelasan ini bisa membantu mengurai benang kusut pemikiran yang terlanjur terlontar kehadapan publik. Sehingga kita tidak termasuk pada golongan yang disebut oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathu al Bari, “Jika seseorang berbicara di luar keahliannya, maka ia akan menyampaikan hal-hal aneh”.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …