ramadan
ramadan

Bolehkah Puasa Ramadan Pada Hari Syak?

Menjelang Ramadan tiba, silang pendapat pendapat penentuan awal bulan Ramadan biasa terjadi. Bahkan ada sebagian umat Islam dengan latar belakang aliran tertentu berpuasa lebih awal dari muslim kebanyakan. Karena itu, penting dijelaskan hukum berpuasa dengan niat puasa Ramadhan padahal belum ada tanda-tanda masuknya bulan Ramadhan?

Silang pendapat penentuan masuknya bulan Ramadan terjadi pada tanggal 30 Sya’ban karena sebab-sebab tertentu. Misalnya, langit tertutup mendung sehingga bulan tidak bisa terlihat. Dengan demikian, seperti telah dianjurkan oleh Nabi dan kemudian dijadikan dasar rumusan hukum oleh para ulama bulan Sya’ban harus digenapkan menjadi tiga puluh hari.

Hari Syak (hari yang diragukan) adalah pada tanggal 30 Sya’ban tersebut karena ada sebab yang menghalangi untuk melihat bulan. Sebagian orang berpuasa Ramadhan sebagai langkah hati-hati pada hari Syak tersebut. Pertanyaannya, apakah hukum beepuasa di hari Syak?

Yang perlu diketahui, kaidah dasar dalam hal ubudiyah seperti puasa Ramadhan adalah “harus berdasarkan pada dalil”. Tidak sah ibadah yang dikerjakan tanpa ada dalil. Beda dengan muamalah yang penekanannya pada “yang penting tidak ada dalil yang melarang”. Semua transaksi boleh dikerjakan bila tidak ada dalil yang melarang.

Sementara dalil yang mewajibkan puasa Ramadhan adalah bila bulan Ramadhan dipastikan telah masuk. Tidak boleh dikira-kira. Maka berlaku kebalikan hukum sebagai kebalikan dari perintah tersebut, yakni tidak boleh puasa Ramadhan di luar bulan Ramadhan.

Dari Ammar bin Yasir, ia berkata, “Siapa yang berpuasa di hari Syak maka ia telah durhaka kepada Abal Qasyim (Nabi Muhammad)”. (HR. Bukhari).

Dalam kitab Ibantu al Ahkam karya Sayyid Alawi bin Abbas al Maliki dejelaskan, yang dimaksud dengan hari Syak (hari yang meragukan) adalah hari tanggal tiga puluh Sya’ban apabila pada malam harinya bulan tidak terlihat oleh sebab tertentu, misalnya cuaca gelap, mendung, asap dan lain-lain sehingga hari itu diragukan apakah tanggal tiga puluh bulan Sya’ban atau awal bulan Ramadhan.

Syariat Islam melarang berpuasa pada hari itu. Namun ulama beda pendapat tentang pengertian larangan tersebut. Sebagian ulama memandang larangan tersebut menunjuk pada hukum haram dan sebagain yang lain mengatakan maksud larangan tersebut menunjuk hukum makruh.

Sayyid Alawi bin Abbas al Maliki melanjutkan, menurut madhab Imam Syafi’i haram hukumnya berpuasa Ramadhan pada hari itu, juga haram berpuasa sunnah bagi orang yang tidak biasa berpuasa sunnah pada hari itu. Namun boleh melakukan puasa untu qadha’ puasa wajib atau memang telah terbiasa mengerjakan puasa sunnah, dan sekali itu bertepatan dengan hari Syak. Menurut Imam Syafi’i, kata durhaka pada hadis di atas bermakna karena telah melakukan berbuatan haram.

Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa berpuasa Ramadhan di hari Syak hukumnya makruh tahrim (makruh yang mendekati haram). Sedangkan untuk puasa sunnah dan puasa qadha’ boleh dikerjakan. Alasannya, karena yang dimaksud durhaka pada hadis di atas adalah khalafa (berbeda), karena itu hukumnya adalah makruh bukan haram.

Demikian penjelasan singkat tentang hukum berpuasa di hari Syak, baik puasa Ramadhan atau puasa sunnah. Oleh karena itu, langkah terbaik adalah menghindar dari perbedaan pendapat tersebut dengan berpedoman pada keputusan sidang isbat penentuan awal Ramadhan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Karena dengan demikian kita telah menghindar dari perbedaan pendapat di atas. Sebagaimana kaidah fikih “Menghindar dari perbedaan pendapat ulama disunnahkan”.

Bagikan Artikel ini:

About Ahmad Sada'i

Check Also

khutbah jumat singkat

Khutbah Jumat Singkat Tanda Khatib Paham Agama

Kebiasaan membaca khutbah Jum’at dengan durasi waktu yang lama banyak dijumpai di masjid-masjid, terutama di …

idhah al bab

Fikih Nusantara (30): Kitab Idhah Al Bab Karya Syaikh Daud bin Abdullah al Fathani

Pattani, Thailand Selatan sekarang, tidak hanya tanahnya yang subur, negeri yang berbatasan dengan Malaysia ini …