wudhu perempuan
wudhu perempuan

Fikih Muslimah (1): Rambut yang Wajib Diusap Saat Wudhu

Mengusap sebagian kepala termasuk rukun wudhu keempat . Bagi kaum lelaki yang umumnya berambut pendek mengusap sebagian kepala ini terbilang praktis. Minimal, dalam madhab Syafi’i, sehelai rambut pada bagian kepala yang mana saja boleh dan cukup untuk sahnya wudhu. Akan tetapi, beda halnya dengan kaum hawa yang mayoritas memiliki rambut panjang melebihi pundak. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan ketika mengusap sebagian rambut.

Kalau begitu, ada yang berbeda antar laki-laki dan perempuan dalam hal mengusap sebagian rambut dalam wudhu? Sebetulnya tidak. Hukumnya sama. Yang membedakan hanya soal panjang pendeknya. Andaikan seorang laki-laki berambut panjang maka juga berlaku aturan yang sama.

Batasan umum mengusap kepala seperti disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al Majmu’ Syarh al Muhaddzab (1/399). Tulisnya, batasan minimal mengusap kepala adalah sampainya air terhadap bagian kepala. Atau sehelai rambut yang tumbuh di kepala.

Redaksi Imam Nawawi ini memberi pemahaman, mengusap sehelai rambut yang tumbuh di kepala telah cukup dikatakan mengusap sebagian kepala. Namun penting dipahami, rambut yang sah diusap adalah rambut yang masih di area kepala. Sementara rambut yang berada di luar area kepala tidak cukup mewakili untuk sahnya wudhu. Disinilah yang perlu diperhatikan bagi orang yang berambut panjang yang umumnya adalah perempuan.

Lebih terperinci tentang aturan mengusap rambut ini ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dalam Busyra al Karim. Beliau merincikan batas kepala yang sah untuk diusap. Yakni, bagian depan (rambut ubun-ubun) adalah yang masih ada di area wajah. Pada bagian samping (rambut pelipis) batasnya adalah pundak. Dan pada bagian belakang batasnya adalah tengkuk.

Artinya, rambut yang melewati batas-batas tersebut tidak sah diusap meskipun diposisikan di area kepala. Tegasnya, mengusap rambut haruslah rambut yang ada di area kepala seperti telah disebutkan di atas. Sementara rambut panjang yang melebihi batas-batas kepala tidak sah.

Maka, bagi kaum hawa yang mayoritas berambut panjang perlu memperhatikan hal ini supaya wudhunya tidak sia-sia alias tidak sah. Langkah paling aman adalah menjuntai kan rambut sehingga bisa dipastikan bahwa yang diusap adalah rambut yang berada di area kepala.

Sebagai catatan terakhir, istilah mengusap berbeda dengan membasuh. Membasuh dalam konteks wudhu air harus mengalir. Sedangkan mengusap cukup membasahi anggota wudhu, tidak perlu mengalir.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …