tradisi menjaga gereja
tradisi menjaga gereja

Gegara Masuk Gereja Gus Miftah Kafir? Ini Penjelasan Ulama Empat Madzhab

Arus tudingan pengkafiran sesama muslim mengalir deras dan terus berulang terjadi di negeri ini. Pelakunya itu-itu saja. Sekelompok kecil penganut agama Islam yang merasa paling suci dan benar. Kelompok tertutup yang merasa kebenaran hanya miliknya seorang. Gegara ulah mereka, Islam yang hadir untuk menyempurnakan akhlak hilang sirna. Islam yang rahmatan lil’alamin enggan tampil.

Perbedaan fikhiyyah yang merupakan wilayah ijtihadi kerap jadi sumber masalahnya. Boleh jadi karena kurang membaca atau tidak bisa membaca, fanatik buta, dan boleh jadi disengaja untuk tujuan tertentu. Alhasil, sikap eksklusif mereka selalu menimbulkan keonaran. Dakwah yang semestinya menarik minat non muslim untuk menganut Islam berubah menjadi mengkafirkan sesama muslim.

Kali ini Miftah Maulana Habiburrahman yang akrab disapa Gus Miftah yang jadi sasaran tudingan kafir setelah menghadiri peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) Amanat Agung di Penjaringan, Jakarta Utara. Padahal, hadir pula saat itu Gubernur DKI Anis Rasyid Baswedan dan Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini. Tetapi yang menjadi sasaran tudingan sesat dan kafir cuma Gus Miftah.

Lalu bagaimana sebenarnya pandangan ulama salaf tentang hukum muslim masuk gereja?

Pandangan Imam Madzhab tentang Masuk Gereja

Pendapat Madzhab Syafi’i

Sebagian ulama kalangan Madzhab Syafi’i berpendapat muslim tidak boleh memasuki tempat ibadah non muslim kecuali mendapat ijin dari mereka. Pendapat ini diantaranya disampaikan oleh Muhammad bin Khatib al Syarbini dalam kitabnya Mughnil Muhtaj dan Syaikh al Qolyubi dalam Hasyiyah al Qolyubi wa Umairah.

Akan tetapi ada pula ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i yang menyatakan boleh seorang muslim memasuki gereja.

Pendapat Madzhab Maliki

Madzhab Maliki menghukumi boleh muslim masuk ke tempat ibadah non muslim. Antara lain disampaikan oleh Abdu al Sami’ al Azhari dalam Jawahir al Iklil dan Ibnu Rusy al Qurthubi dalam Al Bayan wa al Tahahil.

Pendapat Madzhab Hanbali

Dalam pandangan Madzhab ini, no problem muslim masuk ke tempat ibadah non muslim. Diantaranya ditulis oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni. Bahkan muslim boleh shalat dalam gereja yang bersih. Walaupun menurut Imam Ahmad hukumnya makruh bila ada gambar.

Pendapat Madzhab Hanafi

Seperti keterangan dalam Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, muslim masuk gereja dan Sinagog hukumnya makruh.

Dari dalil-dalil yang telah disebutkan, tentu kita bertanya, hukum mana yang dipakai untuk menuduh sesat dan kafir Gus Miftah gara-gara menghadiri peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI)?

Saya yakin di zaman ini sulit (mustahil) menemukan sosok muslim yang ilmunya setara atau melampaui para imam Madzhab di atas. Sesulit menemukan jarum yang dilempar ke dalam lautan dalam.

Oleh karena itu, yang sering menuduh sesat dan kafir masuk dalam kategori “sesat menyesatkan” sebab memvonis seseorang tanpa dasar dalil dan argumen yang bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan dalam beberapa kasus terkuak fakta kelompok ini lemah dalam bidang ilmu agama. Membaca ayat-ayat suci gagap, apalagi membaca kitab tafsirnya yang tanpa harakat. Modal fikihnya terjemahan. Hadisnya begitu juga.

Bagikan Artikel ini:

About Ahmad Sada'i

Check Also

khutbah jumat singkat

Khutbah Jumat Singkat Tanda Khatib Paham Agama

Kebiasaan membaca khutbah Jum’at dengan durasi waktu yang lama banyak dijumpai di masjid-masjid, terutama di …

idhah al bab

Fikih Nusantara (30): Kitab Idhah Al Bab Karya Syaikh Daud bin Abdullah al Fathani

Pattani, Thailand Selatan sekarang, tidak hanya tanahnya yang subur, negeri yang berbatasan dengan Malaysia ini …