azimat
azimat

Hukum Bertawasul ( 4 ) : Menggunakan Azimat Termasuk Bertawasul yang Hukumnya Boleh

Dalam salah satu hadits disebutkan bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

Artinya: “Sesungguhnya mantra, azimat dan jampi-jampi termasuk perbuatan syirik” (HR. Abu Dawud dan lainnya)

Hadits ini yang dijadikan dasar oleh Salafi Wahabi tentang menggunakan mantra-mantra dan azimat hukumnya syirik.

Fakta redaksi hadits memang demikian. Namun para ulama mengkaitkan kesyirikan menggunakan azimat ini jika dilakukan sebagaimana orang-orang pada zaman Jahiliyah yang menjadikan azimat sebagai kepercayaan yang dapat menghilangkan penyakit dan membawa berkah. Ibn Hajar Al Astqalani di dalam kitab Fath al Bari mengatakan: “Azimat adalah gelang atau kalung yang diikat di kepala pada zaman jahiliyah yang diyakini dapat menolak atau menghilangkan penyakit”[1]. Lebih lanjut Ibn Hajar juga menjelaskan alasan kenapa menggunakan azimat hukumnya syirik karena telah meminta hilangnya bahaya dan datangnya kebaikan kepada selain Allah swt. Dan ini praktek menggunakan azimat yang dilakukan orang-orang Jahiliyah.

Lalu bagaimana jika azimat hanya dijadikan sebagai wasilah dengan niat mengambil barokah dari tulisan pada azimat tersebut ?

Menjadikan wasilah tidak lah sama prakteknya dengan menjadikan sebagai tujuan. Allah swt merupakan tujuan yang diyakini oleh umat Islam sebagai satu-satunya dzat yang dapat memberikan kebaikan dan menghilangkan bahaya. Azimat hanyalah perantara untuk mendapatkan ridha Allah swt agar memberikan kebaikan tersebut. Maka jika praktek menggunakan azimat seperti demikian, hukumnya boleh, sama sekali tidak syirik.

Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarh al Muhaddzab berkata:

وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُوْنَ ذَلِكَ وَمَا اَشْبَهَ مِنَ النَّهْيِ وَالْكَرَاهَةِ فِيْمَنْ يُعَلِّقُهُا وَهُوَ يَرَى تَمَامَ الْعَافِيَّةِ وَزَوَالَ الْعِلَّةِ بِهَا عَلَى مَا كَانَتْ عَلَيْهِ الْجَاهِلِيَّةُ وَأَمَّا مَنْ يُعَلِّقُهُا مُتَبَرِّكًا بِذِكْرِ اللهِ تَعَالَى فِيْهَا وَهُوَ يَعْلَمُ اَنَّ لَا كَاشِفَ لَهُ اِلَّا اللهُ وَلَا دَافِعَ عَنْهُ سِوَاهُ فَلَا بَأْسَ بِهَا

Artinya: “Maksud hadits tersebut dan semacamnya, memungkinkan diarahkan kepada larangan dan kemakruhan pada seseorang yang menggantungkan azimat karena meyakini azimat tersebut dapat memberikan datangnya rizki serta menghilangkan penyakit sebagaimana dilakukan orang-orang Jahiliyah dahulu. Sedangkan orang yang menggantungkan azimat semata-mata karena bertabarruk (mencari barokah) dengan dzikir-dzikir kepada Allah swt yang terdapat di dalamnya, sementara orang tersebut meyakini bahwa tidak ada dzat yang dapat membuka pintu rizki kecuali Allah swt dan tidak ada dzat yang dapat menghilangkan penyakit kecuali Allah swt, maka yang demikian hukumnya tidak apa-apa” [2]

Untuk menghindari kesyirikan yang diakibatkan dari perbuatan menggunakan azimat, ulama memberikan catatan:

1. Azimat harus ditulis dengan bahasa-bahasa yang bisa dipahami. Tidak boleh dengan bahasa-bahasa lain di mana penggunanya tidak paham terhadap bahasa tulisan tersebut. Karena hawatir isi tulisan tersebut berisi kesyirikan.

2. Harus meyakini bahwa datangnya kebaikan hanya dari Allah swt. Azimat hanyalah wasilah untuk mendapatkan kebaikan tersebut.

Kesimpulannya, pada dasarnya azimat hanya sebatas perantara saja. Sebab itu, menggunakan azimat tidak pasti hukumnya syirik. Hukum menggunakan azimat sangat erat sekali dengan tujuan penggunanya. Tidak bisa kemudian divonis secara merata hukum menggunakan azimat adalah syirik. Kenyataannya, banyak praktek menggunakan azimat oleh para ulama tidak dihukumi syirik, termasuk yang dilakukan para pejuang kemerdekaan Indonesia yang menggunakan azimat Istambul sebagai wasilah keselamatan ketika menghadapi penjajah.

Wallahu a’lam


[1] Ibn Hajar al Asqalani, Fath al Bari, Juz 10, Hal 196

[2] Syaraf al Nawawi, Majmu’ Syarah al Muhaddzab, Juz 9, Hal 66

Bagikan Artikel ini:

About M. Jamil Chansas

Dosen Qawaidul Fiqh di Ma'had Aly Nurul Qarnain Jember dan Aggota Aswaja Center Jember

Check Also

al quran hadits

Bolehkah Menerima Hadits dari Perawi Syiah ?

Di dalam menilai kredibilitas suatu hadits, maka dapat dilihat dari dua aspek; Pertama, dari aspek …

rasulullah

Apakah Rasulullah Saw Pernah Berbuat Salah ?

Ulama’ Salaf dan Khalaf sepakat bahwa Nabi Muhammad saw adalah sosok manusia yang ma’shum (terjaga), …