terorisme dalam pandangan fikih
kaidah fikih

Kaidah Fikih Cabang Ketiga: Metode Mencegah Kemudaratan

Kaidah induk ketiga yakni al-dharar yuzal (kemudratan harus dihilangkan) merupakan tujuan universal seluruh aturan syariat Islam, yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan mencegah datangnya kemudaratan (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid). Ada beberapa cabang kaidah yang bernaung dan menginduk kepada kaidah ini, antara lain sebagai berikut:

الَضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِاْلاِمْكَانِ.

 (al-dharar yudfa’u biqadri al-imkan)

“Kemudaratan harus dicegah sesuai kadar kemampuan/sebisa mungkin”

Kemudaratan sebisa mungkin harus dicegah dan dihindari, bahkan sebelum terjadi. Karena mencegah itu lebih baik dari pada menghilangkan mudarat yang sudah terjadi. Sekuat tenaga kemudaratan harus dicegah secara total, namun jika tidak memungkinkan mencegah secara keseluruhan, maka lakukan pencegahan sesuai kemampuan.

Aplikasi kaidah: dalam kondisi normal membunuh hewan ternak merupakan bentuk kemudaratan. Oleh karena itu, jika tidak ada motif tertentu maka tidak diperkenankan membunuh hewan. Namun dalam kondisi hewan mengamuk dan menyerang, jika teratasi dengan hanya menghardik menggunakan suara, cukuplah dengan suara. Tetapi jika dengan suaru tidak mampu menghalau, boleh memukul menggunakan alat yang tidak mematikan, hingga alternatif terakhir menggunakan senjata tajam.

Aplikasi di era demokrasi terkait dengan demonstrasi. Menyakiti dan melukai para anggota demonstran adalah bentuk kemudaratan yang harus dihindari, apalagi sampai membunuh mereka. Karena mereka sedang menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi. Akan tetapi, jika mereka mulai tidak teratur dan melanggar kode etik demonstran, bagi aparat keamanan boleh menghalau mereka dengan pagar betis misalnya. Jika masih belum teratasi langkah selanjutnya gunakan gas air mata, lalu tembakan peringatan, dan seterusnya, dan seterusnya.

Diterapkannya sanksi bagi pelaku tindak kejahatan merupakan bentuk pencegahan timbulnya tindak kejahatan lain. Ditahannya orang yang berstatus tersangka adalah bentuk pencegahan kemudaratan yang ditimbulkan oleh adanya kasus yang masih dalam proses, agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan ketika tersangka malah kabur tidak diketahui di mana rimbanya.

Hikmah kaidah dalam kehidupan. Mencegah perbuatan buruk (nahi munkar) tidak bisa dilakukan secara serampangan dan ngaur. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dan menggunakan metode yang tepat dan cocok. Bahkan, tetap harus menggunakan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan dan mengedepankan kahlakul karimah. []

Wallahu ‘alam

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …