hurairah
hurairah

Kaidah Fikih Induk Keempat: Kesulitan vs Kemudahan

Kaidah fikih induk (qawaid al-asasiyah al-kubra) yang keempat berbunyi: 

اَلمْشَقَّةُ تجَْلِبُ التَّيْسِيْرَ. 

(al-masyaqqah tajlibut taisir)

“Kesulitan akan membawa kemudahan/sengsara membawa nikmat”

Kaidah ini mempunyai rujukan nash yang kuat. Rujukan utama terdapat dalam ayat Al-Qur’an berikut ini: 

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ.

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS. Al-Baqarah: 185).

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ 

Artinya: “…dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. (QS. Al-Hajj: 78).

إِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ.

Artinya: “…sesunggunya kalian diutus untuk memberikan kemudahan dan tidak diutus untuk memberikan kesulitan”. (HR. Abu Daud, No: 380).

Maksud kaidah ini adalah setiap hal yang menyulitkan akan mengakibatkan kemudahan dalam hukum (dispensasi/keringanan). Oleh sebab itu, segala bentuk dispensasi hukum dalam Islam bermuara pada kaidah ini. Kesulitan yang berdampak terhadap keringanan dalam hukum harus memenuhi kriteria berikut ini: (1) masyakah/kesulitan yang tidak bertentangan dengan nash syar’i, (2) masyakah/kesulitan yang melebihi batas wajar, misal capek yang disebabkan bekerja mencari nafkah itu bukanlah masyakah yang berada di luar batas kewajaran, (3) masyakah/kesulitan yang tidak menyebabkan alpanya suatu amal ibadah, misal masyakah yang dirasakan saat puasa Ramadhan dalam kondisi cuaca yang sangat panas, (4) masyakah/kesulitan yang tidak menyebabkan alpanya tuntutan syar’i (taklif), misal masyakah yang diakibatkan pedihnya hukuman rajam. Keempat macam masyakah ini sama sekali tidak menyebabkan keringanan ataupun dispensasi hukum. Sebab jika diberikan dispensasi, di saat yang sama berarti pula mengabaikan aturan syariat.

Keringanan atau dispensasi dalam hukum Islam memiliki tujuh bentuk: (1) dispensasi yang menggugurkan kewajiban, seperti kebolehan tidak melaksanakan shalat jumat disebabkan uzur yang diperkenankan, (2) dispensasi pengurangan, seperti shalat qashar menjadi dua rakaat yang asalnya empat rakaat, (3) dispensasi menggantikan dengan bentuk lain, misal mengganti wudlu dengan tayammum, mengganti puasa dengan membayar fidyah, (4) dispensasi untuk mendahulukan, seperti shalat jamak taqdim (menggabungkan waktu shalat dengan waktu sebelumnya), (5) dispensasi untuk mengakhirkan, seperti shalat jamak ta’khir (menggabungkan waktu shalat dengan waktu setelahnya), menunda shalat fardlu bagi orang yang sedang sibuk menolong korban tenggelam, (6) dispensasi untuk meringankan, seperti mengkonsumsi barang najis untuk tujuan berobat, minum khamr bagi orang yang sangat haus dan tidak menemukan minuman lainnya, merubah formasi shalat dalam kondisi darurat perang.

Contoh lain dalam kaidah ini sangatlah mudah dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, misalnya dibolehkannya seorang dokter, saksi, penceramah melihat wanita yang bukan mahramnya, kebolehan melihat calon tunangan, dalam proses kegiatan belajar mengajar, dalam interaksi sosial (muamalah).  

Hikmah kaidah dalam kehidupan: tetaplah optimis menyongsong masa depan, bahwa setiap probematika kehidupan akan menemukan jalan keluarnya. Pepatah mengatakan berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ketepian, sakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian. Al-Qur’an membahasakan inna ma’a al-‘usri yusra, sesungguhnya bersama kesulitan terdapat kemudahan. Jangan pesimis, tetaplah berikhtiar dan yakin bahwa kondisi tersebut akan segera berakhir, habis gelap terbitlah terang, jangan menyerah! []

Wallahu ‘alam

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …