Maksud kaidah fikih kali ini bahwa ungkapan yang menyebutkan barang yang tidak mungkin terbagi maka dihukumi menyebut secara keseluruhan.
Berbagai bahasa lisan muncul dalam percakapan sehari-hari. Bahasa menjadi unsur yang diperhitungkan dalam elemen budaya. Dengan bahasa manusia dapat mengekspresikan kehendak dan menciptakan budaya dalam masyarakatnya.
Pemaknaan terhadap bahasa lisan mengharuskan untuk memahami konteks dan latar belakang budaya yang melingkupinya. Kadang kala bahasa lisan berbentuk sindiran dan kiasan. Kaidah berikut ini mencoba untuk memaknai bahasa lisan dengan pertimbangan logika sehat. Kaidah fikih ungkapan tersebut berbunyi:
ذِكْرُ بَعْضِ مَا لاَ يَتَجَزَّأُ كَذِكْرِ كُلِّهِ.
(dzikru ba’dli ma la yatajazzau kadzikri kullih)
Artinya: “Menyebut sebagian sesuatu yang tidak bisa terbagi sama halnya dengan menyebut secara keseluruhan.”
Maksud kaidah fikih ini bahwa ketika seseorang menyebutkan barang yang tidak mungkin terbagi secara terpisah atau sendiri-sendiri maka dihukumi sama dengan menyebut secara utuh dan seluruhnya. Dengan catatan menyebut sebagian tersebut bersifat umum, bukan menunjuk bagian tertentu yang mempunyai nama tersendiri. Misalnya, separuh/setengah, sepertiga, seperempat, dan seterusnya.
Jika penyebutan terkait dengan bagian yang mempunyai nama, maka terpilah dalam dua kategori. Pertama, dihukumi sama dengan menyebut secara utuh, jika bagian yang disebut dapat mewakili keseluruhan. Kedua, tidak berlaku hukum keseluruhan, jika bagian yang disebut tidak dapat mewakili secara keseluruhan.
Aplikasi kaidah: seorang suami mengatakan kepada isterinya, “aku cerai separuhmu, aku cerai sepertigamu, aku cerai seperempatmu”, maka jatuh talak secara sempurna satu kali. Ucapan tersebut sama halnya dengan mencerai isteri secara utuh, karena tubuh isteri tidak bisa terbagi.
Jika ucapan cerai bergandengan dengan menyebut salah satu anggota tubuh isteri, misalkan, aku cerai kepalamu, aku cerai rambutmu, aku cerai kakimu, maka terdapat dua keputusan sebagaimana penjelasan di atas. Jika anggota tubuh itu dapat mewakili keseluruhan tubuh, seperti kepala dan leher, maka terjadi talak. Namun, jika anggota tubuh yang disebut tidak bisa mewakili keseluruhan tubuh, seperti kuku dan rambut, maka tidak jatuh talak.
Ahli waris/keluarga terbunuh dalam kasus pembunuhan menyatakan bahwa mereka memaafkan seperempat qishash (hukuman yang setimpal dan sepadan dengan kejahatan yang dilakukan), seperlima, seperenam, dan seterusnya, maka berarti mereka dianggap memaafkan seluruh qishash. Artinya, qishash tidak dilaksanakan secara total karena dianggap telah dimaafkan oleh ahli waris.
Seseorang yang ber-‘azam (mewajibkan untuk dirinya suatu perbuatan yang sunnah atau mubah) akan melakukan shalat satu rakaat jika dirinya berhasil mencapai prestasi tertentu, ia wajib melaksanakan shalat sebanyak dua rakaat dalam mazhab Hanafi, karena paling minimalnya rakaat shalat adalah dua. Sedangkan mazhab Syafi’i minimal rakaat shalat adalah satu, seperti shalat witir.
Hikmah kaidah dalam kehidupan. Segala hal yang terkait dengan undang-undang dan hukum jangan dijadikan objek gurauan agar tidak terperangkap dalam urusan hukum dan harus menerima segala konsekuensi dari perbuatannya. []
Wallahu ‘alam
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah