Ketika Masuk Masjid Jangan Lupa Shalat Dua Rakaat, Begini Hukum dan Caranya

Terkadang hal sunnah terabaikan Padahal seandainya pahala sunnah diberikan di dunia umat Islam tidak akan pernah melalaikannya Bahkan akan bertanya apakah tidak ada sunnah yang lain Apalagi yang wajib Oleh karena balasannya menjadi rahasia Allah kebanyakan umat Islam memandang perbuatan yang hukumnya sunnah sebagai sesuatu yang seolah tidak bernilai Seperti shalat dua rakaat ketika masuk masjid yang lazim disebut shalat Tahiyyatal Masjid Dari dari Abu Qatadah Rasulullah bersabda Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid maka hendaklah ia tidak duduk hingga mendirikan shalat dua rakaat Muttafaq alaih Redaksi hadits ini memberikan pemahaman bahwa seseorang yang baru masuk ke Masjid dilarang duduk sebelum mendirikan shalat dua rakaat yaitu shalat Tahiyatul masjid Secara literal teks hadis hukumnya adalah wajib karena kata yang dipakai adalah berupa perintah Akan tetapi menurut jumhur ulama hukumnya adalah mandub sunnah Baca juga Hukum Muslim Masuk Gereja Mayoritas ulama mendasarkan pendapatnya pada hadis Bahwasanya ketika beliau melihat seseorang melangkahi orang lain beliau bersabda Duduklah engkau telah mengganggu Jumhur Ulama berpendapat bahwa dalam hadis ini Rasulullah tidak memerintahkan orang tersebut untuk mendirikan shalat Hadis berikutnya yang menguatkan pendapat Jumhur adalah saat Rasulullah mengajari seseorang tentang rukun Islam orang itu berkata Aku tidak menambah apa apa Beliau bersabda Orang itu selamat jika ia jujur HR Bukhari dan Muslim Akan tetapi ada juga yang mengatakan bahwa shalat tahiyatul masjid hukumnya wajib Pendapat ini beragurmen bahwa pada sabda Rasulullah Duduklah engkau telah mengganggu tidak ada ungkapan yang menunjukkan bahwa orang tersebut belum shalat bisa jadi ia telah mendirikan shalat di belakang lalu ia melangkah ke depan Sementara itu apabila seseorang terlanjur duduk sebelum shalat maka ia tidak perlu berdiri untuk shalat Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa selayaknya ia berdiri untuk shalat berdasarkan hadis Ibnu Hibban disebutkan di dalam Shahih Ibnu Hibban dari Abu Dzar Bahwa beliau masuk ke dalam masjid kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bertanya Apakah kamu sudah shalat dua rakaat Abu Dzar menjawab Belum Beliau bersabda Berdirilah lalu shalat dua rakaat Kemudian Ibnu Hibban menjelaskan Kewajiban untuk mengerjakan shalat Tahiyatul masjid tidak hilang begitu saja karena terlanjur duduk Ungkapan beliau Dua rakaat tidak menjelaskan jumlah raka at terbanyak akan tetapi beliau menyebut jimlah minimal Oleh karena itu shalat sunnah tahiyyatul masjid tidak boleh dikerjakan satu rakaat Sementara khusus untuk Masjidil Haram dikecualikan dari ketentuan ini yakni ketika memasuki masjid pertama dalam sejarah Islam ini tidak perlu melakukan shalat Tahiyatul masjid cukuplah thawaf saja Karena Rasulullah hanya melakukan thawaf pada saat tiba di Masjidil Haram Akan tetapi ada pendapat yang menyatakan bahwa saat itu Nabi Muhammad tidak duduk sehingga beliau tidak melaksanakan shalat Tahiyatul masjid karena shalat Tahiyatul masjid diperintahkan bagi mereka yang ingin duduk di dalam masjid sedangkan orang yang memasuki Masjidil Haram langsung mengerjakan thawaf kemudian menunaikan shalat di maqam Dengan begitu orang tersebut tidak duduk kecuali ia telah mendirikan shalat tahiyatul masjid Jadi jika orang tersebut memasuki Masjidil Haram lalu ingin duduk tanpa mengerjakan thawaf maka dianjurkan baginya untuk menunaikan shalat Tahiyatul masjid seperti apa yang dilakukan pada masjid masjid yang lainnya Namun apabila seseorang masuk ke Masjid sementara shalat wajib telah didirikan maka ia harus segera bergabung untuk shalat wajib tersebut tanpa melakukan shalat tahiyyatul masjid terlebih dulu Bahkan dilarang Hal ini berdasarkan hadis hadis Jika iqamah telah dikumandangkan atau jika shalat wajib telah dimulai maka tidak ada shalat selain shalat wajib tersebut HR Muslim Wallahu A lam Nur Fatih Maulida

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …