fpi
fpi

Melihat Maslahah di Balik Larangan Keberadaan dan Aktivitas FPI

Kebijakan pemimpin harus berorientasi  pada maslahat umum. Tidak boleh berpihak pada kepentingan suatu golongan dan menafikan golongan yang lain. Pemimpin yang adil adalah pemimpin yang mampu menempatkan maslahat yang menjadi hajat orang banyak. Adil tidak berarti harus sama, tetapi menempatkan sesuatu pada porsi yang benar.

Demikian juga pemimpin negara, segala keputusan yang diambil tentu dalam upaya menciptakan maslahat yang lebih besar dan usaha menghilangkan mafsadat yang akan terjadi. Seperti kebijakan yang baru-baru ini diambil oleh pemerintah berupa melarang segala aktivitas dan akan menghentikan segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tak lebih sebagai upaya menghindari terjadinya mudharat yang besar. FPI di bawah komando Habib Rizieq Shihab disinyalir berpotensi menciptakan konflik berdarah karena paham keagamaannya yang cenderung keras dan tidak moderat.

Kebijakan seperti ini mengacu pada kaidah fikih “Kebijakan imam (pemimpin) terhadap rakyatnya harus mengacu pada maslahat”. Penguasa adalah pengayom yang tidak akan membiarkan rakyatnya menderita. Kebijakan-kebijakan yang dibuat mesti dalam bingkai mendahulukan kepentingan umum, bukan untuk kelompok apalagi diri sendiri.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh imam Syafi’i, “Posisi imam (pemimpin) terhadap rakyatnya, sama seperti kedudukan wali terhadap anak yatim”. Untuk menjadi pengayom harus berani bertindak demi kemaslahatan rakyat secara umum. Oleh sebab itu, harus berani menindak dan menghukum salah seorang bila dianggap mengancam stabilitas secara umum.

Apa maslahat itu? Menurut Imam Ghazali, pada dasarnya maslahat adalah meraih manfaat dan menolak mudharat. Sedangkan menurut Muhammad Hasbi al Siddiqi adalah memelihara tujuan syariat dengan cara menolak segala sesuatu yang berpotensi atau diayakini dapat merusak mahluk.

Adapun tolak ukur maslahat itu adalah kebutuhan yang sangat urgen dan mendasar dari kehidupan manusia. Apabila kebutuhan ini tidak dipenuhi kehidupan manusia akan rusak. Kebutuhan dasar ini dikenal dengan istilah “Dharuriah al khamsah”, yaitu hifdzu Al Dien (menjaga agama), hifdzu al nafs (menjaga jiwa), hifdzu al ‘aql (menjaga akal), hifdzu al nasl (menjaga keturunan), dan hifdzu al mal (menjaga harta).

Keputusan pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, sejatinya telah sesuai dengan kaidah agama di atas dan upaya terpeliharanya lima kebutuhan dasar tersebut. Apalagi ada bukti video orasi Habib Rizieq Shihab, pemimpin FPI, yang jelas-jelas mendukung ISIS. Dengan demikian, sangat bisa dimaklumi bila Pemerintah Indonesia kemudian mengambil tindakan preventif sebagai upaya kedamaian, ketentraman dan ketenangan NKRI.

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …