tafsir
tafsir alquran

Memahami Ayat-ayat Toleransi dan Perang [2]: Alquran Kitab Toleransi

Yang menghina agamamu tidak bisa merusak agamamu, yang bisa merusak agamamu justru perilakumu yang bertentangan dengan ajaran agamamu.” (KH. Musthofa Bisri).

Nasihat pria yang akrab disapa Gus Mus di atas semakin membuktikan bahwa agama Islam yang damai dan menyejukkan bias berubah menjadi ‘garang’ dan ‘brutal’ (keras) akibat perilaku dari orang yang mengaku memeluk agama Islam, namun sejatinya aksi mereka bertentangan dengan nilai dan ajaran Islam.

Maraknya aksi kekerasan atas nama agama yang ditengarai akibat pemahaman (salah) tentang ayat perang menarik untuk dikaji lebih lanjut. Benarkah Islam mengajarkan aksi kekerasan dan bagaimana memahami ayat perang dan toleransi secara kaffah? Pertanyaan-pertanyaan ini akan dikupas pada kesempatan ini.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa ayat-ayat yang memerintahkan dan mengajarkan tentang perdamaian, toleransi, kesabaran dan pemaafan, pada umumnya turun pada periode sebelum Nabi Saw hijrah (periode makkiyah). Sementara ayat-ayat yang berkenaan dengan pedang atau sering diistilahkan dengan  ayat qital/ayat saif, turun setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah (Qardhawi, 2010: 130).

Adanya kesan kontradiktif antara ayat damai dan ayat perang ini pada umunmya para ulama klasik menyelesaikannya menggunakan analisis (metode) nasikh-mansukh (Qardhawi, 2010: 214). Di kalangan umat Islam—masih dalam koridor tentang ayat toleransi dan pedang—ada dua pendapat mengenai status hukum dasar antara Muslim dengan non-Muslim. Misalnya Yusuf Qardhawi—ulama kenamaan yang terkenal kemoderatannya—menyatakan bahwa hukum asal dari hubungan Muslim dengan non-Muslim adalah damai.

Misalnya ayat yang berkaitan dengan jihad. Pada dasarnya hukumnya adalah fardu kifayah, namun dalam kondisi tertentu bisa meningkat menjadi wajib. Misalnya ketika Indonesia dalam cengkraman penjajahan, maka jihad mengangkat senjata menjadi sebuah kewajiban bagi umat Islam.

Dua Pendapat

Meskipun menggunakan analisis atau metode yang sama, para ulama (masih) berbeda pendapat dalam mengkompromikan ayat-ayat toleransi dengan perang. Pandangan pertama mengakui naskh ayat-ayat toleran oleh ayat-ayat qital sehingga menurut kelompok ini, memerangi orang-orang musyrik secara totalitas merupakan perintah Alquran yang tidak bisa dielakkan. Dengan demikian, perang akan terus digencarkan hingga orang-orang Musyrik menerima Islam dan hingga agama hanya milik Allah. Hal ini dapat dilakukan ketika umat Islam secara politik dan social dominan.

Sementara pandangan kedua menegaskan bahwa ayat-ayat toleran dan perang berlaku semua sesuai dengan konteksnya masing-masing. Ayat toleran terus berlaku hingga sekarang sebagai aplikasi praktis dari sikap menghargai kebebasan beragama dalam Islam. Sementara perintah berperang terhadap orang-orang musyrik hanya berlaku terhadap kalangan mereka yang memiliki karakter khusus, seperti memusuhi serta bermaksud konfrontasi dengan umat Islam dan tidak berlaku bagi non-Muslim yang bersedia hidup berdampingan serta dapat berkerja sama (sinergi) dalam kebaikan (lihat Safrudin, Diskursus ayat-ayat Toleransi dan Perang, 2019: 68-69).

Alquran Kitab Toleransi

Jika dikaji secara kritis, maka ulama yang berpandangan bahwa ayat-ayat toleran telah di-naskh oleh ayat perang sebenarnya erat kaitannya dengan masa dan kondisi sosio-historis serta ideologinya. Misalnya, ulama madzhab pertama ini—Ibnu Sallamah yang hidup pada abad ke-4 H dan al-Shami (w. 924 H) memiliki penafsiran yang mengakui nasakh ayat-ayat toleran oleh ayat pedang karena kondisi sosio-historis keduanya adalah pada saat itu karena dalam kondisi sebelum terjadinya (renaissance)—yakni sebelum abad ke-18 (lihat Mun’im Sirry, 2011: 73).

Pada saat itu, system kenegaraan yang berkembang adalah monarki, dimana pemimpin saat iu cenderung otoriter dan kebanyakan menyatukan otoritas agama dengan politik. Ideologi monarki yang menyertai kedua ulama tersebut kemudian mempengaruhi penafsirannya.

Lain halnya dengan Yusuf Qardhawi, misalnya. Ulama Mesir abad kontemporer itu hidup dalam lingkungan system kenegaraan yang modern, yakni pemerintahan semi predisensial dan multi partai serta ideolgi demokrasi yang menjunjung tinggi HAM sedang menjadi tren saat itu.

Dengan demikian, memahami ayat-ayat Alquran tanpa menegasikan konteks lokalitas menjadi kunci meraih kebaikan dan keberkahan dari Alquran. Bila pandangan kewajiban berperang terhadap non-Muslim digelorakan di Indonesia, tentu saja kehancuran dan konflik akan terus mengecamuk sehingga perdamaian dan kerukunan menjadi barang yang langka.

Oleh karena itu pula, muncul sebuah upaya penafsiran yang intregatif, seperti Tafsir Alquran Tematik: Hubungan antar-umat Beragama yang diprakarsai oleh Kementerian Indonesia. Karya tafsir ini sebagai upaya serius dari kalangan ulama Indonesia untuk mengedukasi umat Islam agar tidak salah langkah dan tidak menggunakan agama sebagai legitimasi tindak intoleran.

Bahkan cendekiawan Muslim Zuhairi Misrawi dengan lugas dan mendalam telah mengungkap bahwa Aquran adalah kitab toleransi. Lebih lanjut, ulama Nusantara seperti Quraish Shihab dan Buya Hamka, ketika menafsirkan surat Yunus ayat 40-41, 99-10, surat al-Maidah ayat 5, kedua ulama tafsir itu menegaskan bahwa Alquran mengajarkan umatnya untuk menjaga sikap toleran serta dapat menghormati perbedaan antar sesame umat beragama.

Bagikan Artikel ini:

About Muh. Ulin Nuha, MA

Check Also

jihad

Catat! Jihad dan Terorisme Itu Beda Jauh, Yuk Simak Penjelasannya

Kejadian aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar menyisakan duka yang mendalam bagi …

kunjungan paus

Adakah Nilai-nilai yang Bisa Dipetik dari Kunjungan Paus di Irak?

Paus Fransiskus sudah mengunjungi beberapa wilayah di Timur Tengah. Teranyar, Paus Fransiskus melakukan kunjungan bersejarah …