fatwa
fatwa

Memahami Fatwa (1): Mengenal Apa Itu Fatwa

Artikel memahami fatwa ini akan terbit secara berkala dalam bentuk serial hingga tuntas pembahasan seputar fatwa. Secara sederhana fatwa dapat dipahami sebagai ungkapan yang mengandung penjelasan tentang keputusan hukum terhadap berbagai problematika kehidupan umat Islam. Fatwa menjadi bagian yang tak terpisahkan dari tugas kerasulan. Setiap rasul yang diutus oleh Allah mengemban tugas untuk menjelaskan hukum syariat yang berlaku bagi ummatnya. Dengan begitu, aktifitas fatwa akan terus berlangsung dalam kehidupan umat Islam hingga akhir zaman.

Oleh sebab itu, fatwa membutuhkan kajian yang komprehensif agar menjadi pedoman pengetahuan yang dapat menggambarkan hal-hal berikut: (a) definisi fatwa; (b) kriteria fatwa; (c) syarat-syarat seorang mufti; (d) etika dalam berfatwa dan etika seorang mufti; (e) kriteria dan etika orang yang minta fatwa (mustafti).

Definisi Fatwa

Dalam penggunaan bahasa Arab dikenal dua kata futya dan fatwa dengan beragam makna, namun tetap bermuara pada makna pemuda yang kuat dan segar, atau bermakna mengemukakan pendapat untuk menjawab pertanyaan. Dengan makna yang pertama, seolah pemberi fatwa memperkuat pendapatnya dengan argumentasi yang jelas seperti kekuatan dan semangat kaula muda. (Abdurrahman al-Najdi, Dlawabith al-Fatwa fi al-Syari’ah al-Islamiyah, Mekah: Maktabah Nizar Musthafa, Cet. II, 2007, hal. 37).

Dalam terminologi syariat para pakar ushul fikih mendefinisikan fatwa dengan penjelasan tentang hukum Allah bagi orang yang bertanya tentang sebuah kasus yang terjadi. Definisi lain menyatakan bahwa fatwa adalah mewartakan hukum syariat tentang suatu peristiwa disertai dalil-dalilnya.  Dengan redaksi yang berbeda fatwa didefinisikan sebagai pernyataan yang disampaikan oleh seorang mufti sebagai respon terhadap pertanyaan atau sebagai penjelasan tentang hukum syariat, meskipun tidak diawali dengan pertanyaan. (Abdullah bin Muhammad bin Sa’d Ali Khanin, Al-Fatwa fi al-Syari’ah al-Islamiyah, Juz I, Riyadl: Maktabah Abekan, Cet. I, 2008, hal. 28-29).

Dari berbagai definisi yang dipaparkan di atas dapat disimpulkan bahwa fatwa adalah pernyataan dan penjelasan tentang hukum syariat yang disampaikan oleh seorang mufti terkait suatu peristiwa, baik diawali dengan pertanyaan ataupun tidak.

Akan tetapi, dengan melihat fungsi dan tugas seorang mufti (pemberi fatwa) definisi yang lebih tepat untuk term fatwa adalah pernyataan dan penjelasan tentang hukum syariat yang disampaikan oleh seorang mufti terkait suatu peristiwa sebagai respon terhadap pertanyaan. Kalimat “sebagai respon terhadap pertanyaan” menjadi titik fokus dalam perihal fatwa sesuai tugas dan fungsi seorang mufti. Oleh karena itu, pernyataan dan penjelasan tentang hukum syariat tanpa didahului adanya pertanyaan tidak dapat dikategorikan sebagai fatwa dan bukan tugas seorang mufti, tapi hal itu menjadi ranah seorang pakar hukum Islam (faqih, mujtahid). Alhasil, term fatwa mengandung tiga unsur: isi fatwa, pemberi fatwa/mufti, dan orang yang minta fatwa/mustafti. (Syekh Jamaluddin al-Qasimiy, Al-Fatwa fi al-Islam, tt., hal. 12., Abdullah bin Muhammad bin Sa’d Ali Khanin, Al-Fatwa fi al-Syari’ah al-Islamiyah, Juz I, Riyadl: Maktabah Abekan, Cet. I, 2008, hal. 29). []

 

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …