tafsir
Alquran

Mengambil Barakah Tulisan Al Qur’an Pengobatan, Bid’ah Atau Wasilah?

Mengambil barakah dari tulisan al Qur’an banyak dilakukan dalam pengobatan alternatif. Caranya bermacam-macam. Adakalanya dengan ditulis ke piring menggunakan spidol, lalu disiram dengan air kemudian airnya diminumkan kepada yang sakit. Ada juga ditulis pada kertas putih polos lalu dicelupkan ke air kemudian diminumkannya. Menurut keyakinan pelaku pengobatan alternatif ini, barokah dari tulisan al Qur’an akan mengantarkan seseorang kepada kesembuhan dari penyakit.

Sebagian kelompok dalam Islam mempersoalkan praktek pengobatan seperti demikian. Menurutnya ini perbuatan bid’ah yang haram, karena mencari barakah dengan cara yang tidak diajarkan oleh Rasulullah saw. Bahkan sebagian dari mereka menganggapnya sampai kepada ranah syirik. Sebab orang-orang yang melakukan pengobatan dengan alternatif seperti di atas dianggap telah meyakini bahwa yang menyebuhkan penyakitnya adalah air yang melebur dengan tulisan al Qur’an yang diminum tadi. Padahal meyakini ada yang dapat memberikan kebaikan dan keburukan selain Allah swt hukumnya telah syirik.

قُلْ لَا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ

Artinya: “Katakanlah (Muhammad) aku tidak bisa memberikan manfaat atau pun bahaya untuk diriku sendiri kecuali ada kehendak Allah” (QS. Al A’rof: 188)

Lalu bagaimana sebenarnya menurut Fiqh menanggapi terkait dengan praktek pengobatan melalui barokah tulisan al Qur’an yang dileburkan ke dalam air ini ? Apakah praktek demikian benar-benar sampai kepada puncak praktek syirik ?

Pertama, mari kita renungkan ayat al Qur’an surat al Ma’idah ayat 35 :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepadanya, dan berjihadlah kalian di jalannya agar kalian mendapatkan keuntungan” (QS. Al Ma’idah: 35)

Ulama sepakat bahwa ayat di atas adalah anjuran mencari perantara (wasilah) untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. untuk memperoleh apa yang dimaksud. Dalam al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah disebutkan:

وَالْوَسِيلَةُ هِيَ الَّتِي يُتَوَصَّل بِهَا إِلَى تَحْصِيل الْمَقْصُودِ

Artinya: “Wasilah adalah sesuatu yang dapat menyampaikan kepada suatu tujuan”[1]

Dari keterangan tersebut, kita mengetahui bahwa wasilah (perantara) bukan tujuan dari yang kita inginkan, melainkan wasilah hanya sebatas jembatan yang menyampaikan seseorang kepada tujuannya. Dalam permasalahan di sini, barokah air yang melebur dengan tulisan ayat-ayat al Qur’an adalah sekedar perantara untuk menyampaikan seseorang kepada kesembuhan dari penyakitnya, tentunya dengan ijin Allah swt. Karena wasilah hanyalah usaha namun yang memberikan manfaat dan bahaya tetaplah Allah swt. Sebagaimana dikatakan Al Syaukany:

وَفِي الْحَدِيْثِ دَلِيْلٌ عَلَى جَوَازِ التَّوَسُّلِ بِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مَعَ اعْتِقَادِ أَنَّ الْفَاعِلَ هُوَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَأَنَّهُ الْمُعْطِي الْمَانِعُ

Artinya: “Hadits tersebut menjadi dalil kebolehan bertawassul dengan Rasulullah saw untuk sampai kepada Allah azza wa jall beserta adanya keyakinan bahwa yang melakukannya adalah Allah, dan dialah yang memberi dan yang menolak”[2]

Di samping itu, ada banyak riwayat hadits tentang para sahabat melakukan pengobatan alternatif dengan mengambil barokah dari baju Nabi saw. Misal riwayat dari

عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الْبَاجِيِّ قَال كَانَتْ عِنْدَنَا قَصْعَةٌ مِنْ قِصَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكُنَّا نَجْعَل فِيهَا الْمَاءَ لِلْمَرْضَى ، يَسْتَشْفُونَ بِهَا ، فَيُشْفَوْنَ بِهَا

Artinya: “Dari Abu Muhammad al Baji, ia berkata: Kami memiliki sebuah mangkok dari beberapa mangkoknya Nabi saw, kemudian kami jadikan sebagai wadah ini untuk orang-orang sakit yang meminta kesembuhan kepada Allah swt, lalu mereka disembuhkan oleh Allah swt” (HR. Muslim)

Menurut Mula al Qary al Harawy al Hanafy orang-orang sakit tersebut disembuhkan oleh Allah swt karena barokah dari wadah Nabi saw tersebut[3].

Hadits di atas oleh para ulama dijadikan bukti bahwa mengambil barakah melalui bekas-bekas yang digunakan oleh Nabi saw hukumnya boleh[4]. Dan juga banyak riwayat hadits tentang barakahnya suatu benda dimana hal tersebut menjadi dasar bagi ulama akan kebolehan mengambil barokah dari suatu benda. Dengan demikian, secara substansi sama dengan tulisan al Qur’an dengan tujuan agar mendapatkan barakah dari al Qur’an yang dicampur dengan air sebagai sarana pengobatan hukumnya boleh.

Dalam hal ini, Umar Syatha, salah satu ulama Syafi’iyah mengatakan dengan tegas bahwa seandainya seseorang menulis al Qur’an pada semisal kertas, lalu dicelupkan ke dalam air hingga tulisan tersebut melebur dengan air kemudian diminum dalam rangka mencari barokah dari leburan tulisan tersebut untuk pengobatan, maka yang demikian hukumnya boleh-boleh saja, tidak termasuk perbuatan syirik dan juga tidak dianggap sebagai mempertemukan tulisan al Qur’an dengan benda najis.

وَلَا يُكْرَهُ كَتْبُ شَيْئٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِي إِنَاءٍ لِيُسْقَى مَاؤُهُ لِلشِّفَاءِ

Artinya: “Tidak dihukumi makruh tulisan al Qur’an yang dimasukkan ke dalam wadah agar nantinya air di dalamnya diminum untuk kesembuhan”[5]

Kesimpulannya, hukum mengambil barokah dari tulisan ayat al Qur’an yang melebur dengan air sebagai pengobatan alternatif hukumnya boleh-boleh saja dengan syarat tidak sampai meyakini bahwa yang menyembuhkan adalah leburan tulisan ayat tersebut, tetapi Allah swt semata.

Wallahu a’lam


[1] Kabinet Kementrian Kuwait, Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, Juz 14, Hal 154

[2] Al Syaukany, Tuhfah al Dzakirin, Hal 208

[3] Al Mula ‘Ali al Qary al Harowy al Hanafy, Syarh al Syifa Li al Qadhi ‘Iyad, Juz 1, Hal 670

[4] Kabinet Kementrian Kuwait, Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, Juz 10, Hal 73

[5] Umar Syatha, Hasyiah I’anah al Thalibin, Juz 1, Hal 84

Bagikan Artikel ini:

About M. Jamil Chansas

Dosen Qawaidul Fiqh di Ma'had Aly Nurul Qarnain Jember dan Aggota Aswaja Center Jember

Check Also

menghambat terkabulnya doa doa

Meminta Doa kepada Orang Shalih Hukumnya Haram? Ini Dalilnya !

Dalam salah satu ceramahnya, Yazid bin Abdil Qadir Jawas berkata tidak boleh meminta doa kepada …

kitab fikih

Benarkah Tidak Perlu Mengikuti Ustadz dan Kiai, Yang Wajib Mengikuti Al Quran dan Hadist

Dalam salah satu ceramahnya, Syafiq Riza Basalamah mengatakan tidak boleh mengikuti ustadz atau kiai, karena …