Panggilan Lonte dalam Kajian Fikih 1
Panggilan Lonte dalam Kajian Fikih 1

Panggilan Lonte dalam Kajian Fikih

Di tahun 90-an Lagu berjudul Lonteku sempat menjadi lagu top di kalangan muda-mudi masyarakat Indonesia, setelah dinyanyikan dan dipopulerkan oleh musisi kawakan Iwan Fals.

Sejak awal kali dirilis lonteku menjadi lagu hit terfavorit, Bahkan hingga kini telah mendulang 1,7 juta viewer di chanel YouTube. Namun lagu kontroversial ini banyak  menuai hujatan  dari beberapa pihak, karena dianggap mengandung unsur pornografi.

Dan kini, lonte kembali menjadi terminologi viral. Bukan sebagai lagu, tetapi sebagai ‘reply response’ (respon balasan) atas penyataan seseorang. Pelakunya, adalah Habib Rizieq Shihab versus Nikita Mirzani.

Di unggahan akun Instagramnya, Nikita menyebut HRS sebagai “Tukang obat”. Jaman dahulu kala “Tukang Obat” disebut “Acaraki” dan ia memiliki peranan penting sebagai garda depan kesehatan masyarakat.

Jika Para Pecinta HRS arif memahami kalimat “Tukang Obat” ini, tentu mereka akan bangga HRS disebut NM sebagai Tukang Obat. Alasannya, karena Tukang Obat (acaraki) adalah bahasa kiasan untuk menyebut HRS sebagai seorang tokoh yang memiliki andil besar dalam menjaga kesehatan moral, akhlak, mental masyarakat Indonesia. Cuma, NM tidak tahu caranya bagaimana menyebutnya, maka sesungguhnya, NM tidak sedang menghina HRS tapi justru ia menyanjungnya.

Seakan tak terima dan merasa dirinya dihina, HRS menyebutnya dan memanggilnya lonte. Dalam kajian fikih memanggil seseorang dengan sebutan lonte. Ini adalah masalah besar.

Lonte menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai perempuan jalang; wanita tunasusila; pelacur; sundal. Artinya lonte adalah wanita yang ‘berzina’. Maka, secara tidak langsung HRS telah menuduh NM berzina.

Menurut Syaikh Dr. Musthofa Dib Al Bugho, seorang ulama besar madzhab Syafi’i dari Suriah. Memaparkan, dalam aturan fikih Islam, seseorang yang menuduh orang lain berzina, maka ia berhak mendapatkan ‘had qadzaf’ (hukuman karena telah menuduh orang lain berzina) dengan delapan syarat.

Pertama, Penuduh dan tertuduh adalah berusia akil-baligh (dewasa). Jika penuduh dan yang tertuduh  masih seorang bocah, maka penuduh tak dikenakan “had qadzaf”. Kedua, penuduh bukanlah orang tua dari tertuduh. Ketiga, tertuduh adalah beragama Islam. Keempat, tertuduh  adalah wanita baik baik. Tidak dikenal oleh khalayak sebagai pelacur.

Jika dan seandainya HRS dan NM memenuhi syarat syarat yang telah dijabarkan oleh hukum Islam, maka HRS sebagai penuduh berhak dikenakan hukuman ”had qadzaf” yaitu dicambuk 80 kali jika ia orang merdeka dan 40 kali jika budak sahaya.

Hukuman ini bisa dibatalkan jika Pertama, Penuduh mampu membuktikan tuduhannya. Kedua, Penuduh mendapatkan maaf dari tertuduh. Ketiga,melakukan sumpah li’an (jika kasus tuduhan ini terjadi dalam rumah tangga).  Al-Tadzhib Fi Adillati Matn al-Ghayah Wa al-Taqrib, 109-111.

Andaikan Indonesia adalah Negara yang berasaskan hukum Islam, maka menerapakan had qadzaf kepada HRS adalah niscaya, Para Pecintanya mesti percaya, karena HRS telah menganiaya. Namun, Indonesia bukanlah Negeri seperti itu. Tetapi, sebagai Muslim sejati, bila langgar aturan yang telah terpatri rapi, maka wajib meratapi dalam pertobatan kepada ilahi. Tulisan ini, tak bertujuan hendak menjewer siapapun. Karena tulis ‘an sich’ semata membuktikan kecintaan Penulis kepada Para habaib. Tentunya “cinta yang berlogika, bukan cinta yang membabi buta” karena seseorang yang mencintai dengan “cinta yang berlogika” bukanlah seseorang yang membenarkan orang yang dicintai tetapi seseorang yang mampu berkata tentang kebenaran.

Bagikan Artikel ini:

About Abdul Walid

Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

Check Also

hewan yang haram

Fikih Hewan (1): Ciri Hewan yang Haram Dimakan

Soal halal-haram begitu sentral dan krusial dalam pandangan kaum muslimin. Halal-haram merupakan batas antara yang …

tradisi manaqib

Tradisi Membaca Manaqib, Adakah Anjurannya ?

Salah satu amaliyah Nahdhiyyah yang gencar dibid’ahkan, bahkan disyirikkan adalah manaqiban. Tak sekedar memiliki aspek …