Fenomena update status di media tentang ibadah menjadi lazim bagi sebagian umat Islam. Seperti shalat tarawih, berbagi takjil, lagi ngajar, sedang shalat, umroh, zakat dan ibadah-ibadah yang lain. Bila ini yang terjadi maka ada dua kemungkinan bagi aktivitas pamer ibadah di dunia maya ini. Antara pamer (riya’) dan niat supaya orang lain melakukan kebaikan yang sama.
Jika yang mendorong aktivitas tersebut adalah pamer secara otomatis sia-sia ibadahnya. Tapi bila motivasinya faktor yang kedua, bisa mendapat dua nilai plus. Yakni mendapat pahala ibadah plus mengajak orang lain melakukan kebaikan.
Sebagaimana dimaklum, agama Islam melarang sifat riya’ (supaya dilihat orang) karena ibadah yang dikerjakan tidak bernilai sama sekali. Karena beribadah harus ikhlas karena Allah. Tetapi pada sisi yang lain agama juga menganjurkan syiar Islam supaya semarak di bumi.
Pertanyaannya, apakah semua bentuk ibadah dilarang untuk dipamerkan kepada orang lain atau ada beberapa praktek ritual keagamaan yang justeru sangat dianjurkan untuk diumumkan kepada khalayak ramai sebagai bentuk syiar agama? Bila ada, apakah zakat termasuk salah satu ibadah yang boleh di posting saat menunaikannya di media massa atau media sosial?.
Posting Zakat : Mau Pamer atau Syiar?
Khusus zakat, Imam Nawawi dalam kitabnya al Majmu’ berpendapat bahwa yang lebih utama ketika membayar zakat adalah menampakkannya kepada orang lain supaya ditiru dan dilihat oleh khalayak ramai. Berdasarkan pendapat ini, aktivitas update status saat menyalurkan zakat di media massa dan media sosial tidak masalah bahkan lebih utama.
Hal ini karena zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang bertujuan untuk syiar agama Islam. Mengiklankan pembayaran zakat justeru akan menguatkan agama dan mendorong keuatan iman personal umat Islam terhadap pentingnya zakat. Sebagaimana kita ketahui, zakat merupakan ibadah yang memiliki dua dimensi vertikal dan horizontal. Kewajiban umat Islam kepada Allah dan terbinanya hubungan antar semama yang baik. Untuk membantu saudara seagama yang tidak mampu.
Walaupun demikian, tentu saja catatan keutamaan zakat ditampakkan kepada orang lain ini tetap harus menjaga niat ibadah kepada Allah, sekali lagi syiar itu harus tulus bukan karena untuk pamer. Artinya, niat ibadah semata karena Allah dimantapkan lebih dulu kemudian mengambil keutamaan yang lain dengan cara ditampakkan kepada manusia yang lain.
Memberi tahu orang lain bahwa telah menunaikan zakat sejatinya menjadi tanda kuatnya keimanan pada diri seseorang dan menjadi tanda-tanda taqwa yang ada pada diri Muzakki (orang yang telah menunaikan zakat). Apa yang dikemukakan oleh Imam Nawawi di atas, dalam catatan Dr. Yusuf al Qardhawi dalam karyanya Fiqhu al Zakat kemungkinan besar didasarkan pada spirit firman Allah:
“Jika kamu Menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali”. (QS. al Baqarah: 271).
Ayat di atas membolehkan seseorang untuk menampakkan sedekah atau zakat dengan tujuan supaya dicontoh orang lain. Dengan demikian, tidak masalah bahkan sangat dianjurkan untuk menampakkan, memposting, upgrade status dan segala bentuk memberi tahu kepada orang lain bahwa kita telah menunaikan zakat.
Tentu, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, catatan utama tetap harus menjaga niat semata karena menjalankan perintah dan beribadah kepada Allah. Niat tetap ikhlas baru misi untuk syiar.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah