Dalam hadis riwayat Muslim, dari Nubaisyah al Hudzali, Rasulullah bersabda, “Hari Tasyrik adalah hari makan dan minum”. Dalam riwayat lain redaksinya ditambah “dan hari dzikir”.
Kebanyakan ulama berpendapat hari tasyrik adalah tiga hari setelah hari raya Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Namun ada juga ulama yang mengatakan bahwa hari tasyrik hanya dua hari.
Hal ini seperti dijelaskan oleh Ibnu Hajar al ‘Asqalani dalam kitabnya Fathu al Bari bi Syarhi Shahih al Bukhari (4/281), ulama beda pendapat tentang jumlah hari tasyrik, sebagian mengatakan hanya dua hari, sementara sebagian yang lain mengatakan tiga hari.
Kenapa dinamakan hari tasyrik?
Dalam kitab yang sama dan halaman yang sama, Ibnu Hajar al ‘Asqalani menjelaskan, karena pada hari tasyrik orang-orang menjemur daging (didendeng). Sebagian ulama berpendapat, disebut hari tasyrik karena hewan kurban tidak disembelih kecuali kalau matahari telah memancarkan sinarnya.
Imam Nawawi dalam kitabnya Al Minhaj Syarah Shahih Muslim Ibni al Hajjaj (4/273) menjawab, hari tasyrik adalah tiga hari dihitung setelah hari raya Idul Adha, yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Dinamakan demikian karena orang-orang menjemur daging kurban di waktu tersebut. Mereka mendendeng dan menjemur daging kurban di bawah terik sinar matahari.
Inilah pendapat para ulama klasik untuk menjawab pertanyaan, kenapa hari tasyrik disebut demikian?. Di samping penamaan ini, hal yang juga tak kalah penting adalah pemahaman kita tentang ibadah kurban yang boleh disembelih selama masih disebut hari tasyrik.
Dengan demikian, berdasar perbedaan pendapat ulama di atas yang menyatakan hari tasyrik menurut sebagian mereka adalah tiga hari dan sebagian lainnya berpendapat dua hari, maka bagi yang mengikuti pendapat pertama penyembelihan hewan kurban berlangsung selama empat hari, mulai dari hari raya Idul Adha sampai tiga hari berikutnya.
Akan tetapi, bagi yang mengikuti pendapat ulama bahwa hari tasyrik hanya dua hari maka penyembelihan hewan kurban hanya berlangsung selama tiga hari, yakni sejak selesainya shalat hari raya Idul Adha sampai dua hari setelahnya.