zakat
zakat

Zakat bukan Sekedar Kewajiban Sosial, Tetapi Solusi Sosial

Manusia merupakan makhluk sosial yang saling tergantung antar satu dengan lainnya. Karena itu, secara naluriah, manusia pasti memiliki simpati, empati dan peduli. Ketika melihat peristiwa tragis, bencana dan kesedihan menimpa yang lain, rasa iba dan kasihan pasti ada. Itulah naluri manusiawi yang tidak bisa diingkari.

Persoalannya adalah sejauhmana rasa empati ini dilatih dan dipraktekkan? Rasa peduli tidak hanya berhenti pada simpati dan empati. Kepedulian harus dipraktekkan dalam tindakan dan aksi sosial. Semisal, dalam konteks tantangan hari ini dengan musibah pandemic covid-19, kepedulian adalah persoalan aksi nyata untuk saling membantu.

Dalam Islam, saling membantu sebagai bentuk kongkret dari rasa peduli merupakan bagian dari menjalankan perintah Allah. Dalam al-Qur’an disebutkan : Artinya :“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. QS.Al-Maidah :2)

Dalam hadits Arba’in terdapat hadits yang berbunyi : Dari Abu Hurairah ra., Nabi Saw bersabda, “Barangsiapa melepaskan kesusahan hidup seorang mukmin di dunia, niscaya Allah akan melepaskan kesusahan di hari kiamat darinya. Barangsiapa memudahkan urusan (mukmin) yang sulit, niscaya Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan di akhirat. ………..Allah akan senantiasa menolong seorang hamba, selama hamba itu senantiasa menolong saudaranya.” (HR Muslim)

Islam merupakan agama yang Rahmatan Lil’alamiin. Agama yang memberi kemudahan, kebahagiaan dan ketenangan bersama. Jika masih ada yang belum merata kesenangannya Islam memerintahkan untuk saling membantu dan berbagi.  

Islam mengajarkan pemeluknya tidak hanya peduli, simpati dan empati, tetapi juga beraksi dalam memberikan solusi sosial. Karena pentingnya kepedulian dalam bentuk aksi nyata itulah, Islam memiliki solusi sosial bernama zakat.

Semangat Zakat dalam Memerangi COVID 19

Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dan ibadah yang paling penting sepenting ibadah shalat. Dalam Al-Qur’an, Allah kerapkali menerangkan zakat beriringan dengan shalat. Pada 82 ayat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat. Hal ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang erat atau juga berarti tidak bisa dipisahkan.

Berislam secara sederhana tidak hanya menyembah Tuhan, tetapi melakukan aksi peduli secara sosial.  Jikah shalat adalah ibadah badaniyah, zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat juga salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam.

ۖ عَلَيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ وَتُزَكِّيهِمْ تُطَهِّرُهُمْ صَدَقَةً أَمْوَالِهِمْ مِنْ خُذْ

Artinya :“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka . . .” (QS. at-Taubah [9]: 103)

Zakat dianggap salah satu solusi terbaik tidak hanya mengentaskan penderitan yang lain, tetapi juga mempererat dengan yang lain. Berzakat merupakan suatu bukti adanya ikatan kekeluargaan sesama muslim, yang pada gilirannya akan menjadikan umat Islam sebagai satu kesatuan untuk saling menunjang satu sama lain.

Perhatian Islam terhadap problem kemiskinan tidak perlu diragukan. Islam bisa dikatakan agama yang sangat mementingkan kepedulian dan aksi saling berbagi. Zakat ditempatkan menjadi salah satu pilar menunjukkan keseriusan Islam dalam melakukan pengentasan dan pemerataan kebahagiaan. Bahkan Allah mengecam sebagai pendusta agama bagi mereka yang membiarkan orang miskin dan tidak memperdulikannya.

Pada proses selanjutnya, zakat sebenarnya tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban individual umat atau juga kewajiban sosial, tetapi juga sebagai solusi sosial dalam mengentaskan kemiskinan dan kemelaratan. Zakat menjadi instrument sosial umat yang bisa mendorong kewajiban untuk membantu dan gerakan sosial untuk berbagi khususnya di tengah pandemi dan musibah.

Zakat diharapkan mampu mengentaskan dan mengurangi angka kemiskinan dan kekurangan ekonomi yang dihadapi masyarakat di tengah pandemi COVID 19 saat ini. Dalam kondisi wabah, pembayaran zakat juga butuh solusi. Seperti dilakukan Baznas, mereka mengkampanyekan zakat digital dan transfer demi memudahkan masyarakat untuk berzakat.

Selain zakat fitrah yang wajib dikeluarkan tiap Ramadan, umat Muslim juga punya kewajiban untuk membayar zakat maal (harta). Bedanya, zakat maal tak mesti dikeluarkan pada bulan Ramadhan.

Bagikan Artikel ini:

About Ahmad Cahyo

Mahasiswa Program S2 PTIQ Jakarta

Check Also

Hari Santri

Memperingati Hari Santri Sebagai Wujud Hubbul Waton Minal Iman

Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak tanggal 22 Oktober 2015 telh ditetapkan sebagai peringatan hari santri …

meninggal di tanah suci

Belajar dari Peletakan Hajar Aswad : Praktek Demokrasi Ala Nabi

Pada saat ini banyak Negara islam ataupun Negara yang mayoritasnya adalah muslim turut mengadaptasi sistem …