halalan tayyiban
gaya hidup halal

Fikih Pangan (1) : Kriteria Makanan dalam Islam

Semua makhluk hidup pasti membutuhkan makan dan minum, tak terkecuali makhluk yang bernama manusia. Hal itu sudah menjadi kodrat alam yang sekaligus juga menjadi ciri-ciri makhluk hidup. Sebagai makhluk yang berakal, manusia tentu tidak akan mengkonsumsi benda-benda yang membahayakan atau bahkan mengancam kehidupannya.

Berbeda dengan makhluk lain, terkadang apapun bisa dilahap asal dapat mengenyangkan perutnya, tak peduli apakah mengandung racun yang mematikan atau tidak. Tidak hanya itu, secara naluriah manusia juga tidak akan mengkonsumsi sesuatu yang kotor dan menjijikkan.

Oleh karena itu, Al-Qur’an mengamini sifat naluriah ini, sebagaimana tertera dalam surat Al-A’raf berikut ini:

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ…

Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (QS. Al-A’raf/7: 157).

Para ahli tafsir memberikan penjelasan bahwa al-khabaits adalah sesuatu yang secara naluriah dipandang kotor dan menjijikkan, seperti darah, bangkai, dan daging babi. Dengan demikian, penggalan terakhir ayat di atas menunjukkan hukum asal bahwa segala sesuatu yang secara naluriah dipandang baik, menyenangkan, enak, lezat, dan menggugah selera berstatus hukum halal. Sebaliknya, segala sesuatu yang tidak baik, kotor, tidak disenangi, menjijikkan, dan membuat muak, dihukumi haram. Kecuali terdapat dalil yang secara tegas menjelaskan tentang status hukum dari sesuatu tersebut. (Abdulllah bin Ahmad bin Mahmud Nasafi, Tafsir al-Nasafi, I/395., Syihabuddin al-Sayyid Mahmud al-Alusi al-Bahgdadi, Ruh al-Ma’aniy,VI/390).

Tidak hanya berhenti pada makanan atau minuman yang baik, mengenakkan dan menggugah selera, akan tetapi makanan yang harus dikonsumsi berstatus halal menurut syariat Islam, sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ.

Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah/2: 168).

Makanan yang menjadi asupan kebutuhan bagi tubuh manusia bersumber dari dua jenis, yaitu jenis tumbuhan dan jenis hewan yang biasa dikenal dengan sebutan nabati dan hewani. Dua jenis sumber makanan ini sama-sama penting dan harus dikonsumsi secara seimbang. Untuk jenis makanan yang berasal dari alam yang berupa tumbuhan, baik sayur-mayur, rempah-rempah, dan buah-buahan, asalkan dapat dikonsumsi manusia, status hukumnya adalah halal.

Syariat Islam hanya memberikan batasan tentang asupan nabati ini dengan tiga catatan; (a) bukan benda najis atau berlumur benda najis (mutanajjis), (b) tidak membahayakan, semisal mengandung racun atau zat lain yang mengancam jiwa, (c) tidak memabukkan. Selama terbebas dari catatan-catatan tersebut, maka boleh-boleh saja dikonsumsi dan halal. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, (Beirut: Dar al-Fikr, Cet. II, 1985), III/506-507.)

Sedangkan makanan yang bersumber dari hewan terdapat beberapa klasifikasi untuk memudahkan kriteria dan status hukumnya. Pertama kali yang harus dipahami adalah jenis hewan yang dikategorikan berdasarkan habitatnya. Berdasarkan habitatnya, hewan atau binatang dapat diklasifikasi menjadi tiga macam, dengan penjelasan sebagaimana berikut.

Pertama, hewan air, yakni semua jenis hewan yang tidak bisa hidup dalam jangka waktu yang lama kecuali dalam air. Dalam arti, habitat hewan tersebut berada di lingkungan air. Baik air tawar yang umum ada di daratan, seperti sungai, kolam, atapun air asin yang identik dengan air laut. Semua ulama sepakat bahwa ikan dengan segala jenisnya dihukumi halal tanpa harus disembelih secara syar’i.

Namun, menurut ulama Hanafiyah ikan yang mati di dalam air kemudian mengapung ke permukaan berstatus hukum makruh dikonsumsi. Ulama Hanafiyah mendasarkan pendapatnya ini kepada hadis dari Jabir yang berbunyi:

مَا أَلْقَاهُ اْلبَحْرُ أَوْ جَزَرَ عَنْهُ فَكُلُوْهُ ، وَمَا مَاتَ فِيْهِ فَطَفَا فَلَا تَأْكُلُوْهُ.

Artinya: “Sesuatu (ikan) yang dihempaskan oleh laut atau yang tersingkap dari laut maka makanlah, dan sesuatu yang mati dalam laut kemudian mengapung maka janganlah engkau makan.” (HR. Abu Daud No. 3815 dan Ibnu Majah No. 3247)

Sementara menyikapi jenis hewan air selain ikan, ulama berbeda pendapat. Menurut Hanafiyah semua jenis hewan air selain ikan hukumnya haram dikonsumsi. Argumen yang mereka ajukan bahwa jenis hewan tersebut termasuk dalam kategori binatang yang kotor dan buruk (khabaits), sehingga tercakup dalam keumuman ayat 157 surat Al-A’raf di atas.

Sebaliknya, menurut ulama jumhur (selain Hanafiyah), semua jenis hewan yang berhabitat di air, baik ikan ataupun yang lainnya, halal dikonsumsi tanpa harus disembelih, bagaimanapun kondisinya, baik mati sendiri dalam air atau karena penyebab lain, semisal ditangkap, dibedil, dijaring dan sebagainya. Pendapat ulama jumhur ini adalah yang paling shahih di antara dua pendapat terkait binatang air.

Dasar yang digunakan oleh ulama jumhur adalah ayat berikut:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan”. (QS. Al-Maidah/5: 96)

Dalam beberapa tafsir, binatangburuan laut (shaid al-bahr) dimaknai sebagai hewan hasil tangkapan dari dalam air, baik berupa laut, danau, sungai, ataupun kolam. (Nashiruddin Abdullah al-Baidlawi al-Syirazi, Anwar al-Tanzir wa Asrar al-Ta’wil, II/114., Syihabuddin al-Sayyid Mahmud al-Alusi, Ruh al-Ma’aniy, V/143). [bersambung].

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …