halalan tayyiban
gaya hidup halal

Fikih Pangan (4): Telur Hewan yang Haram Dimakan

Perbincangan dan pembahasan soal hewan telah tuntas diurai dalam artikel sebelumnya. Dengan tujuan untuk mempermudah dalam menyematkan status hukum mengkonsumsi hewan, ulama melakukan klasifikasi berdasarkan habitatnya. Sehingga, dijumpai tiga kategori hewan atau binatang, yakni binatang air (al-hayawan al-ma’iy), binatang darat (al-hayawan al-barriy), dan binatang yang hidup di dua alam (al-hayawan al-barma’i). Dari tiga kategori binatang tersebut masing-masing terdapat hewan yang boleh dikonsumsi, yang dikenal dengan istilah ma’kulul lahmi, dan hewan yang tidak boleh dikonsumsi atau ghairu ma’kulil lahmi.

Sebagai makhluk hidup, hewan dapat berkembang biak dan menghasilkan keturunan dengan tiga cara, yakni ovipar, vivipar, dan ovovivipar. Ovipar adalah jenis reproduksi yang mengakibatkan telur yang dikeluarkan, berkembang dan menetas di luar badan induknya. Artinya, jenis hewan yang berkembang biak dengan cara bertelur. Misalnya, ayam, bebek, burung, cicak, dan lain sebagainya. Sedangkan vivipar adalah reproduksi pada hewan yang mengakibatkan telur berkembang di dalam tubuh hewan betina dan perkembangan janinnya mendapat makanan dari induknya. Pendek kata, vivipar adalah jenis hewan yang berkembang biak dengan cara melahirkan. Seperti, kucing, kambing, sapi, gajah, dan lain-lain.

Sementara ovovivipar adalah jenis reproduksi yang dihasilkan dengan cara mengembangkan telur di dalam badan induknya, tetapi embrio tidak mendapat makanan dari induknya. Dengan kata lain, ovovivipar adalah cara berkembang biak dengan bertelur dan melahirkan. Contohnya, ular, kuda laut, ikan hiu, dan serangga. (Kamus Besar Bahasa Indonesia Luar Jaringan)

Untuk jenis hewan yang berkembang biak dengan cara beranak, baik dengan cara melahirkan (vivipar) atau bertelur dan melahirkan (ovovivipar), status hukum anak mengikuti status hukum induknya. Jika induk termasuk hewan yang tidak boleh dikonsumsi tentu si anak dihukumi sama. Dalam kaitan ini, bagaimana dengan status telur hewan yang tergolong ovipar? Jawaban paling mudah tentu hewan yang boleh dikonsumsi (ma’kulul lahmi) status telurnya juga boleh dikonsumsi. Pertanyaan selanjutnya, lalu bagaimana dengan telur hewan yang tidak boleh dikonsumsi, apakah telurnya boleh dikonsumsi ataukah tidak? Dalam menjawab pertanyaaan ini ulama berbeda pendapat.

Menurut ulama Hanabilah status telur hewan yang dagingnya tidak boleh dikonsumsi adalah najis. Karena termasuk kategori barang najis, maka tidak boleh dikonsumsi. Artinya, jika hewan tersebut tegolong jenis hewan yang haram dikonsumsi, maka telurnya juga tidak boleh dikonsumsi. (Manshur bin Yunus al-Bahuti, Kassyaf al-Qina’ ‘an Matn al-Iqna’, Jilid II, hal. 32., Syarh Muntaha al-Iradat, Jilid I, hal. 106).

Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah semua jenis telur dari hewan apapun, baik yang tidak boleh dikonsumsi dagingnya (ghairu ma’kulil lahmi), apalagi yang boleh dikonsumsi dagingnya (ma’kulil lahmi) dihukumi suci sama dengan induknya, sehingga boleh dikonsumsi. Dengan kata lain, semua jenis telur halal dikonsumsi, kecuali telur yang mengandung zat berbahaya.

Oleh karena itu, dalam pandangan mazhab Syafi’i status kehalalan telur tidak terkait dengan jenis hewan induknya, tetapi dikembalikan kepada kandungan telurnya. Jika telur itu mengandung zat yang membahayakan maka tidak boleh dikonsumsi. Sebaliknya, jika telur tersebut aman dikonsumsi atau bahkan mengandung banyak manfaat bagi kesehatan dan nutrisi tubuh, maka dipersilakan untuk dikonsumsi. (Zainuddin  Abu Yahya Zakariya bin Muhammad bin Ahmad al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Rawdh al-Thalib, Jilid I, hal. 59., Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj, Jilid II, hal. 141, dana Jilid XXII, hal. 412., Sayyid Abu Bakar Muahammad Syatha al-Dimyathi, Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Jilid I, hal. 87). []     

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …