Dalam situasi tertentu terkadang terjadi kekaburan dalam menentukan langkah yang harus diambil terkait dengan perilaku yang berhubungan dengan fikih. Situasi semacam itu mengharuskan adanya ijtihad (usaha keras untuk mencapai sesuatu yang dituju).
Ijtihad di sini posisinya menempati level dhan, dugaan kuat yang mencapai 75%. Tentunya, dengan berpijak pada dhan inilah Islam mempersilahkan untuk melangsungkan dan melaksanakan hasil ijtihad tersebut. Bahkan, produk fikih dibangun dan berpijak di atas dhan ini.
Akan tetapi, jika setelah dilaksanakan ternyata dhan tadi keliru, lalu bagaimana status hukumnya? Kaidah ini hadir untuk menjawab problem tersebut, dengan redaksi berikut ini:
لاَعِبْرَةَ بِالظَّنِّ اْلبَيِّنِ خَطَؤُهُ.
(la ‘ibrata biddhanni al-bayyini khathauhu)
“Dugaan kuat yang ternyata keliru menjadi tidak berfungsi”
Maksud kaidah ini, suatu perbuatan hukum, baik yang berhubungan dengan hak atau kewajiban, yang berpijak di atas dhan, jika ternyata terbukti keliru, maka perbuatan tersebut menjadi sia-sia dan tidak diperhitungkan. Apabila perbuatan itu berupa kewajiban, maka dianggap belum terlaksana, dan jika berupa hak, maka harus dicabut kembali.
Aplikasi kaidah: contoh yang berbentuk kewajiban, jika seseorang yang berpuasa meyakini (dugaan kuat) bahwa matahari telah terbenam lalu berbuka puasa, namun terbukti kemudian bahwa matahari belum terbenam (belum masuk waktu berbuka), maka puasanya menjadi batal. Ketika bekerja di pabrik Bu Ismi melaksanakan shalat Dhuhur di sela-sela bekerja, namun setelah selesai shalat ternyata waktu shalat Dhuhur belum tiba, maka shalatnya tidak sah, harus diulang kembali.
Contoh yang berbentuk hak, jika Pak Syam menduga bahwa Pak Somad mempunyai hutang atau belum melunasi hutangnya, namun setelah dibayar ternyata Pak Somad terbukti tidak mempunyai hutang atau telah melunasi hutangnya, maka uang yang dibayarkan ke Pak Syam harus dikembalikan.
Contoh lain, ketika ngopi bareng di sebuah warung, Pak Anwar mengira bahwa kopi yang di hadapannya adalah miliknya, lalu ia seruput sampai habis, namun ternyata kopi tadi milik Pak Hendra, maka Pak Anwar bertanggung jawab menggantinya.
Hikmah kaidah dalam kehidupan. Jangan terburu-buru dalam mengambil langkah, pertimbangkan dengan matang agar langkah tak sia-sia, apalagi menimbulkan masalah. Berharap langkah itu memberikan efek manfaat yang luas. []
Wallahu ‘alam