kaidah fikih hajat
kaidah fikih hajat

Kaidah Fikih Cabang Keempat: Memposisikan Hajat

Permudah, jangan mempersulit! Petuah Sang Nabi yang banyak mengilhami dan menginspirasi para ulama’ dalam berijtihad mencetuskan aturan-aturan hukum fikih terkait dengan rukhshah (dispensasi hukum).

Dispensasi yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan persoalan darurat saja. Namun, hal-hal yang menjadi kebutuhan dan hajat hidup orang banyak juga tak luput dari perhatian. Meskipun kadar derajatnya berada satu tingkat di bawah darurat, hajat pada taraf tertentu diposisikan sama dengan darurat.

Pemberian posisi yang sama ini yang dipotret kaidah cabang berikut ini:

اَلحْاَجَةُ تُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً.

(al-hajah tunazzalu manzilah al-dlarurah ‘ammatan kanat aw khasshatan)

Artinya: “Hajat ditempatkan pada posisi darurat, baik menyangkut kepentingan umum maupun kepentingan khusus.”

Maksud kaidah ini bahwa kemudahan dalam syariat yang dimunculkan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, tidak terbatas hanya pada saat kondisi darurat saja, tetapi hajat yang menyangkut kepentingan umum juga menjadi perhatian untuk mendapatkan keringanan hukum. Dimaksud dengan kepentingan umum dalam kaidah ini adalah kepentingan yang menyangkut umat manusia secara menyeluruh, sementara maksud dari kepentingan khusus adalah kepentingan yang dibatasi oleh daerah atau profesi tertentu, seperti negara atau ikatan dokter.

Darurat merupakan kondisi yang memaksa seseorang untuk berbuat sesuatu tanpa pilihan lain. Andai kata tidak dilakukan niscaya akan mengancam keselamatan jiwanya. Sementara hajat adalah kondisi yang mendorong seseorang untuk melakukan hal tertentu guna mempermudah dalam menggapai tujuan.

Tidak memenuhi hal-hal yang bersifat darurat akan mengancam keselamatan jiwa atau hilangnya sebagian anggota tubuh. Sedangkan membiarkan hajat tidak terpenuhi berkonsekuensi akan mengalami kesulitan dan sengsara. Oleh sebab itu, pada prinsipnya hajat berada satu tingkat di bawah darurat, namun dalam situasi tertentu diposisikan sama dengan darurat, sehingga berubah status menjadi mendesak untuk dipenuhi.

Posisi sama antara hajat dan darurat dipandang dari aspek penetapan hukum. Artinya, hajat menjadi landasan sebuah penetapan hukum sebagaimana juga darurat menjadi acuan dalam menetapkan hukum. Namun, keduanya berbeda dalam penerapan hukum.

Hukum yang didasarkan pada hajat akan terus berlangsung tanpa berkaitan dengan waktu, sedangkan hukum yang berlandaskan darurat berlaku terbatas, sesuai kadar kebutuhan. Sedangkan perbedaan antara hajat dan darurat dalam penerapan hukum ada dua macam.

Pertama, darurat membolehkan yang dilarang, sementara hajat tidak membolehkan yang dilarang kecuali bersifat umum, karena hajat yang menyangkut kebutuhan orang banyak disamakan dengan darurat.

Kedua, hukum yang ditetapkan berdasarkan darurat akan berakhir seiring berakhirnya darurat, sementara hukum yang ditetapkan menggunakan pijakan hajat akan terus berlaku dan menjadi aturan baku.

Aplikasi kaidah: beberapa akad/transaksi (muamalah) yang dibolehkan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dan hajat orang banyak, meskipun tidak memenuhi prasyarat akad. Misalnya, akad sewa (ijarah), akad pesanan (salam, istishna’). Transaksi tersebut tidak memenuhi syarat dalam akad, yaitu objek akad (ma’qud ‘alaih) belum ada pada saat transaksi berlangsung (bai’ al-ma’dum), tetapi dibolehkan karena pertimbangan kebutuhan/hajat manusia.

Hikmah kaidah dalam kehidupan. Ketika suatu kepentingan menempel di atas hajat dan kebutuhan orang banyak, maka posisinya sama dengan kebutuhan pribadi yang mendesak (darurat). Berikan porsi yang sesuai untuk kemaslahatan bersama. []

Wallahu ‘alam

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …