kaidah ungkapan 2
kaidah ungkapan 2

Kaidah Fikih: Setiap Ungkapan Memiliki Arti yang Mandiri

Kalimat yang terlontar menjadi sebuah ungkapan bahasa lisan bagaikan anak panah yang melesat dari busurnya. Anak panah itu meluncur begitu gesitnya menuju objek dan sasaran yang dituju. Saat lepas dari busurnya ia tak mungkin ditarik kembali. Dengan secepat kilat ia siap menancap di medan yang dituju oleh pemilik busur.

Kalaupun salah sasaran ia tetaplah anak panah yang tak mungkin kembali. Begitu pula sebuah ungkapan. Ketika sudah meluncur dari mulut seseorang ia tak mungkin ditarik kembali.

Menarik pernyataan yang sudah dikonsumsi publik sejatinya bukanlah mengembalikan ucapan yang telah terlanjur diutarakan. Tetapi memunculkan kembali ungkapan baru yang mengoreksi dan mengevaluasi ungkapan sebelumnya.

Ludah yang sudah keluar tak mungkin dijilat kembali, begitu pepatah mengatakan. Kaidah ini mencoba merespons ungkapan yang kadung terlontar, dengan redaksi berikut ini:

اَلتَّأْسِيْسُ أَوْلى مِنَ التَّأْكِيْدِ

(al-ta’sis awla min al-ta’kid)

Artinya: “Menciptakan pijakan (baru) lebih utama dari pada menjadikan sebagai penguat.”

Maksud kaidah ini bahwa sebuah ungkapan yang berulang-ulang lebih baik dijadikan sebagai pijakan baru yang memiliki konsekuensi hukum dari pada dijadikan sebuah penguat terhadap ungkapan sebelumnya, sehingga tidak berkonsekuensi hukum.

Kaidah ini sebenarnya bernaung dibawah kaidah, i’mal al-kalam awla min ihmalihi, memfungsikan ucapan lebih utama dari pada mengabaikannya. Namun, kaidah ini lebih spesifik menyoroti ungkapan yang terjadi pengulangan.

Seharusnya sebuah ungkapan memiliki makna baru yang berbeda dengan ungkapan sebelumnya, meskipun menggunakan kata yang sama. Keharusan inilah yang disebut dengan istilah ta’sis. Sementara memaknai ungkapan dengan makna yang persis dengan kata sebelumnya disebut ta’kid.

Aplikasi kaidah: seorang suami yang sudah menjimak isterinya mengatakan, “engkau aku cerai, engkau aku cerai”, sebanyak dua kali tanpa bemaksud mengulang (ta’kid) atau memulai baru (ta’sis). Menurut pendapat yang paling shahih berdasarkan kaidah di atas, jatuh talak dua kali.

Begitupun jika ucapan talak tersebut diulang sebanyak tiga kali, maka jatuh talak tiga, sehingga sang suami tidak berhak melakukan rujuk. Karena pengulangan ucapan cerai diarahkan pada makna memulai baru, bukan sebagai penguat ucapan yang pertama.

Jika pengulangan tejadi hanya pada kata terakhir, misalnya “engkau wanita yang dicerai, wanita yang dicerai, wanita yang dicerai”, maka ada dua pendapat. Menurut Imam Abu Hanifah dan Malik jatuh talak tiga, sedangkan pendapat Imam Syafii dan Ahmad bin Hambal tetap jatuh talak satu.

Hikmah kaidah dalam kehidupan. Janganlah banyak mengumbar kata-kata. Setiap kata kalaupun itu pengulangan mempunyai makna yang berdiri sendiri. Setiap kata mempunyai konsekuensi walaupun hanya pengulangan kata. Itulah ujian kita untuk selalu menahan emosi dan tidak bermain dengan kata-kata.

Wallahu ‘alam

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …