Hewan Kurban
Hewan Kurban

Kurban : Hadiah Kebahagiaan untuk yang Miskin dan Hadiah Pahala untuk yang Dicintai

Pagi hari jumat besok, seluruh muslim di dunia akan merayakan hari raya Idul Adha salah satunya dengan menunaikan salat Ied, dan sebagian bari mereka yang mampu, disunahkan untuk menyembelih hewan kurban, baik kambing ataupun sapi.

Kurban merupakan ibadah yang memberikan kebahagian kepada mereka yang membutuhkan. Ibadah ini merupakan hadiah kepada mereka yang tidak punya untuk menikmati kebahagian bersama. Tidak hanya hadiah bagi orang miskin, kurban juga dapat dijadikan hadiah bagi mereka yang dicinta.

Berlatar belakang rasa kasih kepada kerabat, terkadang seorang  ingin menganugrahi hewan sembelihannya kepada orang yang ia sayangi. Sikap seperti ini bertujuan agar orang yang ia sayangi dapat memperoleh pahala dari hewan yang ia kurbankan.

Dikisahkan sahabat Ali pernah menyembelih hewan kurban dan pahalanya dihadiahkan kepada Rasulullah yang waktu itu telah wafat. Dari Sayidina Ali yang menceritakan bahwa dirinya selalu menyembelih dua kambing domba. Satu domba untuk Nabi, dan satunya lagi untuk dirinya. Ada sahabat lain yang bertanya kepada Ali mengapa melakukan penyembelihan tersebut? “Rasulullah yang memerintah aku berbuat demikian,” jawab sahabat Ali. “Karena itu, saya tak pernah meninggalkan amanat tersebut sama sekali,”

Syariat dalam ketentuan kurban dapat dilihat dari jenis hewan yang dikorbankannya, yaitu kambing untuk 1 orang, sapi dan unta untuk tujuh orang. Jadi jika melebihi jumplah yang telah di tentukan maka tidak sah pahala kurbannya.

Dalam pandangan Islam, menghadiahkan kurban dibagi menjadi dalam dua bagian, pertama, menghadiahkan pahala kurban untuk orang yang telah meninggal. Semua ulama menyepakati dan hukumnya boleh. Pahala kurban dapat sampai dan didapatkan seluruh orang mati yang diikutsertakan dalam pahala kurban.

Kedua, menghadiahkan pahala kurban untuk orang hidup. Ulama tidak memiliki pandangan yang seragam. Sebagian mahzab menghukuminya diizinkan dan sebagian yang lain menghukuminya tidak diizinkan. Sebagian mereka beranggapan bahwa kebolehan menghadiahkan pahala kurban cuma berlaku untuk orang yang sudah mati, karena dianalogikan dengan kebolehan bersedekah untuk orang mati.

Menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain tidak sama dari kurban yang dilakukan dengan cara patungan. Kurban patungan status mudlahhi-nya (pelaksana kurban) yaitu semua orang yang ikut membayar iuran hewan kurban seperti sapi dan unta. Mereka sama-sama mendapat pahala kurban dan sebagai mudlahhi.

Sementara perihal memberikan hadiah kurban, status mudlahhi cuma yang mengeluarkan biaya, orang lain cuma diikutsertakan dalam pahala kurbannya, bukan diikutkan dalam status mudlahhi-nya, dan mereka yang dihadiahi hanya mendapatkan pahala dali kurbannya tadi.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain hukumnya diizinkan dan pahala dapat sampai kepadanya, meskipun sebagian ulama memutlakkan kebolehan tersebut hanya berlaku untuk mati. Untuk mereka yang masih hiduo sebagian ulama laiinya membatasi. Namun, dengan perbedaan tersebut umat Islam yang mampu untuk berkurban tidak ada salahnya untuk menghadiahkan pahalanya kepada yang dicintai baik yang hidup maupun yang mati. Kurban adalah hadiah untuk orang miskin, tetapi juga hadiah pahala kepada yang dicintai.

Bagikan Artikel ini:

About Eva Novavita

Check Also

singgasana sulaiman

Cerita Nabi Sulaiman untuk Anak (3) : Kisah Raja Sulaiman dan Ratu Balqis

Setelah Nabi Daud wafat, kini Nabi Sulaiman meneruskan tahta kerajaan dan memimpin Bani Israil. Seperti …

singgasana sulaiman

Cerita Nabi Sulaiman untuk Anak (2) : Nabi Sulaiman dan Perempuan Korban Pemerkosaan

Sebelumnya sudah diceritakan tentang kecerdasan Nabi Sulaiman dalam memecahkan masalah. Kisah kehebatan Nabi sulaiman tak …