wahana permainan di pusat perbelanjaan kembali di buka
wahana permainan di pusat perbelanjaan kembali di buka

Lembaga Bahtsul Masail PCNU Porworejo: Permainan Capit Boneka Haram, Ada Unsur Perjudian

Jakarta – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo mengeluarkan hasil keputusan ‘haram’ permainan capit boneka atau claw machine karena terdapat unsur perjudian dalam permainan tersebut.

“Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram,” sebagaimana dikutip dari website NU Jateng dan dilansir dari laman detik.com Kamis (22/9).

Unsur perjudian yang dimaksud adalah penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang bakal diterima. Namun, hasilnya dapat berhasil dan gagal.

Menurut PCNU Purworejo, praktik tersebut tak bisa diarahkan kepada sewa menyewa. Sebab, pemain tak akan mengikuti permainan tersebut apabila telah mengetahui dirinya akan gagal.

Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan maraknya permainan capit boneka meresahkan para orang tua.

“Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was,” ujar Romli.

Romli mengatakan saat ini para orang tua mesti melarang anaknya mengikuti permainan tersebut karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama.

Menurutnya, para orang tua bisa menegur, menasehati, dan memberi pengertian kepada anak.

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …