Nashiruddin Albani
Nashiruddin Albani

Mengenal Tokoh Wahabi (6) : Nashiruddin Albani

Nashiruddin Albani, nama yang tidak asing dalam hadits, khususnya bagi kalangan Wahabi. Dia adalah sosok tokoh yang terkenal dalam bidang hadits. Menjadi rujukan dalam tashih hadits. Bahkan hampir semua kitab hadits cetakan Wahabi, ada catatan kaki dishahihkan atau didhoifkan Albani.

Nama lengkapnya Muhammad bin Al Haj Nuh bin Nijati bin Adam Al Isyqudri Al Albani Al Arnauṭi, lahir di kota Ashqadar Albania pada tanggal 16 Agustus 1914 dan wafat pada tanggal 02 Oktober 1999. Ayahnya seorang ulama’ yang menjadi rujukan madzhab Hanafi di Albania. Ketika Ashqadar hancur oleh Montenegro, ia bermigrasi ke Damaskus, Suriah. Di sanalah ia mempelajari banyak ilmu, yang kemudian ia menekuni di bidang hadits.

Sama seperti tokoh Wahabi lainnya, Nashiruddin Albani juga memiliki banyak karangan kitab. Namun ada dua kitab yang paling terkenal dari sekian karangannya yaitu: Kitab Silsilah Ad Dhoifah: kitab yang memuat hadits-hadits doif menurut Albani. Dan Kita Silsilah As Shohihah; Kitab yang memuat hadits-hadits shahih.

Albani terkenal tokoh yang sering kontraversi dengan tokoh-tokoh Wahabi lainnya, khususnya dalam masalah Fiqh. Di antara pendapatnya yang kontraversi yaitu tentang jenggot yang panjang melebihi genggaman tangan. Dalam kitab Fatawa Syaikh Al Albani, ketika Albani ditanyakan tentang panjangnya jenggot melebihi genggaman tangan, ia menjawab:

يَحْرُمُ إِسْبَالُ اللِّحْيَةِ فَوْقَ الْقَبْضَةِ كَمَا يَحْرُمُ إِحْدَاثُ أَيِّ بِدْعَةٍ فِي الدِّيْنِ

Artinya: “Haram memanjangkan jenggot melebihi genggaman tangan, sebagaimana haram membuat bid’ah apa saja dalam agama”[1]

Fatwa lain yang bertentangan dengan tokoh wahabi lainnya tentang haramnya wanita memakai cincin, dan warga Palestina harus keluar dari negara Palestina.

Di samping itu, Albani terkenal sebagai tokoh hadits yang plin plan dalam menilai kualitas hadits. Syaikh Hasan bin Ali Assegaf meniliti ada sekian banyak hadits dalam satu kitab dikatakan dhoif tetapi di kitab lain dinyatakan shahih. Antara lain hadits yang berbunyi:

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الشَّمْسِ وَقَالَ مَخْلَدٌ فِي الْفَيْءِ فَقَلَصَ عَنْهُ الظِّلُّ وَصَارَ بَعْضُهُ فِي الشَّمْسِ وَبَعْضُهُ فِي الظِّلِّ فَلْيَقُمْ

Artinya: “Jika seorang dari kalian terkena terik matahari, Makhlad menyebutkan, di bawah bayangan yang teduh, lalu bayangan itu pergi hingga sebagian tubuhnya terkena terik matahari dan sebagian tidak, maka hendaknya berdiri” (HR. Abu Dawud)

Di dalam kitab Shahih Al Jami’, Albani menilai hadits ini shahih, akan tetapi dalam kitab Misykatul Mashabih ia mengatakan hadits ini dhoif.

[1] Ukatsah Abdul Mannan At Thoybi, Fatawa Syaikh Al Albani wa Muqaranatuha bi Fatawal Ulama’, Hal 53

Bagikan Artikel ini:

About M. Jamil Chansas

Dosen Qawaidul Fiqh di Ma'had Aly Nurul Qarnain Jember dan Aggota Aswaja Center Jember

Check Also

al quran hadits

Bolehkah Menerima Hadits dari Perawi Syiah ?

Di dalam menilai kredibilitas suatu hadits, maka dapat dilihat dari dua aspek; Pertama, dari aspek …

rasulullah

Apakah Rasulullah Saw Pernah Berbuat Salah ?

Ulama’ Salaf dan Khalaf sepakat bahwa Nabi Muhammad saw adalah sosok manusia yang ma’shum (terjaga), …