WhatsApp Image 2020 04 16 at 11.33.45 1
WhatsApp Image 2020 04 16 at 11.33.45 1

Seputar Perbedaan Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Telah umum diketahui oleh seluruh umat Islam bahwa shalat tarawih adalah shalat yang dianjurkan hanya di bulan Ramadhan. Hukumnya sunnah. Sedangkan waktunya, seperti dikatakan oleh Syekh Dimyati dalam kitabnya I’anatu al Thalibin, dimulai setelah masuknya waktu shalat Isya dan berakhir setelah terbitnya fajar.

Tentang berapa jumlah rakaat shalat tarawih, kalangan ulama fiqih beda pendapat.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni mengungkap pendapat Jumhur Ulama termasuk empat Imam pendiri madhab yang menyatakan jumlah rakaat shalat tarawih adalah dua puluh rakaat dengan sepuluh kali salam. Setiap dua rakaat salam dan setelah empat rakaat istirahat. Jadi lima kali istirahat (tarwihah).

Adanya jeda waktu inilah yang kemudian shalat tarawih diberi nama demikian. Pendapat ini diperkuat oleh Imam Nawawi dalam karyanya Al Majmu’.

Pendalilan pendapat Jumhur di atas dikuatkan dengan keputusan Umar bin Khattab yang menetapkan jumlah shalat tarawih sebanyak dua puluh rakaat. Keputusan tersebut diterima oleh para sahabat. Satupun di antara mereka tidak ada yang menyanggah atau mengajukan dalil pembeda.

Sebagian ulama, di antaranya al Shan’ani, berpendapat jumlah rakaat shalat tarawih tak lebih dari delapan rakaat ditambah tiga rakaat shalat witir. Pendapat ini berdasar pada hadis Nabi riwayat Aisyah. Suatu ketika ia ditanya tentang shalat malam Rasulullah, ia menjawab, “Bahwa Nabi tidak pernah shalat malam lebih dari sebelas rakaat, baik di bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalil yang kedua juga hadis. Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Rasulullah pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan delapan rakaat dan witir. Lalu ketika malam-malam berikutnya kami telah berkumpul di masjid, dan ternyata Rasulullah tidak keluar hingga subuh. (HR. Ibnu Khuzaimah).

Menurut sebagian ulama, hadis ini lemah dan tidak bisa dijadikan sandaran hukum. Namun begitu tetap bisa diamalkan.

Sementara dalam catatan Ibnu Abdi al Bar dalam kitabnya Al Kafi, tertulis keterangan bahwa sahabat di Madinah melakukan shalat tarawih sebanyak tiga puluh enam rakaat. Menurutnya, ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Imam Malik.

Keterangan di atas kemudian dilanjutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al Majmu’, ihwal sahabat di Madinah mengerjakan shalat tarawih sebanyak jumlah tersebut karena ingin menyamai pahala sahabat yang shalat tarawih di Makkah sebanyak dua puluh rakaat. Di mana setiap empat rakaat mereka jeda dan melakukan thawaf.

Oleh karena di Madinah tidak mungkin break plus thawaf, maka mereka menambah empat rakaat sebagai ganti thawaf dan ditambah tiga rakaat shalat witir. Dengan demikian jumlahnya menjadi tiga puluh enam rakaat.

Masih menurut Imam Nawawi, al Aswad bin Mazid konon shalat tarawih sebanyak empat puluh rakaat ditambah shalat witir tujuh rakaat. Totalnya empat puluh tujuh rakaat.

Dari semua pendapat di atas, kita bisa memahami bahwa ragam Ikhtilaf ulama sejatinya hanya merupakan variasi memahami dalil yang tidak perlu dikerucutkan pada kesimpulan mana yang benar atau pendapat siapa yang lebih kuat. Terpenting bagi umat Islam adalah melaksanakannya dengan sebaik dan sesempurna mungkin dari pada harus bersilat lidah tak berujung.

Oleh karena itu, penting untuk menyimak perkataan Ibnu Hajar al ‘Asqalani dalam Fathu al Bari Syarhu Shahih al Bukhari, pada dasarnya tidak ada ketetapan yang paten dari Nabi tentang jumlah rakaat shalat tarawih. Karena itulah, perbanyaklah ibadah selagi kamu mampu untuk memuliakan bulan suci ini.

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …