cerai 3
cerai 3

Cerai: Syariat yang Tak Direstui (Bagian 3)

Ruju’: Sebuah Kesempatan Emas

Perceraian (arab: thalaq) sejatinya, bukanlah akhir dari segalanya. Justru ia menjadi pintu kedua untuk mendapatkan nuansa ‘pengantin baru’ lagi. Konflik hebat yang berujung perceraian, sesungguhnya adalah wahana untuk menanam kembali benih benih cinta yang sempat ternista, di tengah ladang subur asmara yang penuh dengan keterbukaan, pengertian, saling memahami apa yang mesti dipertanggungjawabkan, keharmonisan, kejujuran.

Tak heran, bila dalam syariat Islam, dalam cerai masih dibuka pintu ruju’, pintu komitmen untuk memperbaiki kesalahan masa silam, kehendak untuk menyulam kembali, kain yang pernah sobek berantakan sebelumnya. Lalu apa itu ruju’? Bagaimana konsep ruju’ dalam fikih Islam?

Ruju’ mendapatkan legalitas mubah dari syar’iat. Dasar hukumnya adalah al-Baqarah 228

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إنْ أَرَادُوا إصْلَاحًا

Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” QS: al-baqarah 228

Ibn ‘Ajibah mengatakan, bahwa yang dimaksud ishlah itu adalah sebuah obsesi suami untuk kembali membawa istri dalam dekapan hangatnya, dan memberikan keamanan yang kondusif bagi prestise istri. Tafsir Ibn ‘Ajibah, 1/186. Sementra Imam Syafii menafsirkannya denga Ruju’

Ruju’ menurutnya berarti kembali. Artinya kembali dalam ikatan pernikahan yang sebelumnya dirusak dengan satu atau dua kali thalaq atau yang dikenal dengan thalaq raj’iy. Ruju’ bisa dilakukan oleh suami pada masa iddah belum berakhir, bila masa iddah telah berakhir, maka ruju’ tidak bisa dilakukan oleh suami. Bila ia masih berkeinginan untuk memperistrinya, maka ia harus melakukan akad nikah sempurna syarat dan rukunnya. Fath al-Muin, zainuddin al-Malibari, 116.

Ruju’ adalah hak yang diberikan oleh syari’at kepada seorang suami (QS: al-Baqarah, 228). Oleh karena itu, dalam proses ruju’ ini suami tidak membutuhkan idzin dari istri. Lalu bagaimana cara suami melakukan ruju’?

Menurut Imam Syafii,  cara ruju’ yang bisa dilakukan oleh suami ialah dengan cara ucapan. Seperti misalnya raja’tuki (saya ruju’ kepadamu). Kenapa kok harus dengan ucapan, alasannya, karena thalaq yang sudah dijatuhkan kepada istri menggunakan kata-kata (ucapan), maka untuk kembali kepada ikatan nikah harus pula dengan ucapan. Bukankah ketika suami menikahi istrinya juga menggunakan ucapan?!.

Tetapi berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, mereka berdua mengatakan, bahwa ketika suami mencium istrinya, atau menyentuh mesra istrinya yang sudah dithalaq raj’iy dan istrinya tidak memberontak dan meronta, atau bahkan suami di masa iddah istri sempat berhubungan badan (jima’) maka perbuatan itu dianggap ruju’. Artinya menurut kedua imam ini ruju’ bisa dilakukan dengan perbuatan. Rawai’ al-Bayan, Ali al-Shabuni, 1/332

Orang bijak pasti mampu menempatkan perceraian pada tempat yang sepatutnya. Jadikan perceraian sebagai wahana untuk saling introspeksi, unruk saling melihat kekurang pribadi bukan kekurangan orang lain. Manfaatkan ruju’ bagi yang terlanjur cerai untuk kembali merajut hubungan yang lebih indah dari sebelumnya.

Pesan Penulis untuk para suami dan para istri “janganlah selalu menuntut pasanganmu menjadi pasangan yang baik untuk kamu, tapi tampillah sebagai pasangan yang baik dihadapan pasanganmu. Janganlah selalu menuntut hak kepada pasanganmu, tapi berupayalah untuk menunaikan kewajiban yang sempurna kepada pasanganmu. Jangan selalu berfikir, apa yang akan diberikan oleh pasanganmu, tapi berfikirlah apa yang akan kamu berikan kepada pasanganmu” inilah modal mental untuk menjauh dari perceraian. “Menjadi pasangan ideal untuk pasanganmu adalah niscaya” !

Abdul Walid, Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo.

Bagikan Artikel ini:

About Abdul Walid

Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

Check Also

hewan yang haram

Fikih Hewan (1): Ciri Hewan yang Haram Dimakan

Soal halal-haram begitu sentral dan krusial dalam pandangan kaum muslimin. Halal-haram merupakan batas antara yang …

tradisi manaqib

Tradisi Membaca Manaqib, Adakah Anjurannya ?

Salah satu amaliyah Nahdhiyyah yang gencar dibid’ahkan, bahkan disyirikkan adalah manaqiban. Tak sekedar memiliki aspek …