perantara
perantara

Kaidah Fikih: antara Pelaku dan Perantara

Kaidah ini semacam sub-kaidah dari kaidah sebelumnya yang mengunggulkan pihak pelaku sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang diperbuatnya. Jika pada kaidah yang lalu pelaku bersanding dengan pihak yang menyuruh, yang mempunyai gagasan, berbeda dengan kaidah ini di mana pelaku bersanding dengan orang yang menjadi perantara yang menyumbang terhadap terjadinya kasus yang dilakukan pihak eksekutor. Bahkan, menjadi sarana satu-satunya yang mengantarkan eksekutor dalam melancarkan aksinya.

Lalu siapakah di antara keduanya yang paling bertanggung jawab? Kaidah berikut menjadi jawabannya:

اِذَااجْتَمَعَ اْلمُبَاشِرُ وَاْلمُتَسَبِّبُ يُضَافُ اْلُحكْمُ اِلَى اْلمُبَاشِرِ.

 (Idza ijtama’a al-mubasyir wa al-mutasabbib yudhafu al-hukm ila al-mubasyir)

Artinya: “Apabila berkumpul (dalam satu kasus) antara pelaku (eksekutor) dan pihak yang menjadi penyebab, maka hukum dikaitkan kepada pelaku.”

Maksud kaidah ini bahwa jika terdapat dua pihak yang sama-sama menjadi faktor terjadinya suatu perbuatan hukum, yang satu sebagai pelaku/eksekutor, sementara yang lain menjadi perantara yang dapat mengantarkan pelaku dalam mengeksekusi aksinya, maka segala konsekuensi hukum yang ditimbulkan tetap menjadi tanggung jawab pelaku.

Alasannya, karena pelaku merupakan penyebab yang bersentuhan secara langsung dengan kejadian (al-‘illah al-muatstsirah). Sedangkan perantara tidak bersentuhan langsung dengan kejadian, antara apa yang diperbuat dan akibat yang ditimbulkan masih terselip aksi pelaku. Oleh karena itu, pelaku sangat pantas mempertanggung jawabkan perbuatannya, tanpa melibatkan perantara. Karena hukum dikaitkan dengan sebab yang bersentuhan langsung (‘illat), bukan sebab yang menyebabkan (‘illatul ‘illah).

Aplikasi kaidah: Pak Ali menggali sebuah lubang di tengah jalan umum, lalu Pak Sutikno datang dan melemparkan seekor kambing milik Pak Yanto ke dalam lubang itu yang menyebabkan kambing tersebut mati. Dalam kasus ini Pak Sutikno yang bertanggung jawab terhadap kambing milik Pak Yanto, meskipun Pak Ali juga menjadi perantara kematian kambing tersebut karena lubang yang digalinya.

Seseorang yang menunjukkan tempat tersimpannya harta kepada seorang pencuri, kemudian pencuri itu melancarkan aksinya dan berhasil membawa kabur harta tersebut, maka si penunjuk tadi tidaklah bertanggung jawab terhadap harta yang dicuri, meskipun ia berdosa dengan menunjukkan jalan keburukan. (Ibrahim Muhammad Mahmud al-Hariri, Al-Madkhal ila al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kulliyah, (Yordania: Dar ‘Imar, 1998), 155).

Sebungkus roti yang digasab dari pemiliknya, lalu disuguhkan sebagai hidangan tamu kepada pemilik dan dimakan, maka pihak yang menggasab bebas dari tanggung jawab menurut pendapat paling dhahir. (Muhammad Zuhaili, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatiha fi al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, Cet III, 2009), 481).    

Hikmah kaidah dalam kehidupan: Sekecil apapun yang kita perbuat tetaplah diperhitungkan dalam tanggung jawab. Pertimbangkan secara matang sebelum melangkah, gunakan barometer syariat dan budaya setempat agar apa yang kita lakukan berjalan mulus dan berefek luas. []

Wallahu a’lam Bisshawab.

Referensi utama:

Ibrahim Muhammad Mahmud al-Hariri, Al-Madkhal ila al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kulliyah, hal. 153.

Ahmad bin Syekh Muhammad al-Zarqa’, Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyyah, hal. 443.

Muhammad Mushthafa al-Zuhaili, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Mazahib al-Arba’, hal. 562.

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …