fiqih
fiqih

Kaidah Fikih Cabang Ketiga: Mudarat Tak Mengenal Waktu

Sebagaimana sudah maklum bahwa syariat Islam hadir untuk menyuguhkan dan mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh manusia serta menghalau dan meniadakan segala bentuk kemudaratan. Artinya, syariat Islam selalu berupaya sekuat tenaga untuk menegasikan apapun bentuk kemudaratan. Bahkan, mencegah mudarat ini lebih diprioritaskan dari pada menarik  kemaslahatan yang secara bersamaan bisa mengandung sisi mudarat di dalamnya.

Oleh sebab itu, untuk menegasikan kemudaratan yang terjadi akibat keberadaan sesuatu yang sejak lama (qadim) kaidah berikut ini dimunculkan dengan redaksi:

اَلضَّرَرُ لاَ يَكُوْنُ قَدِيْمًا.

 (al-dlarar la yakunu qadiman)

“Kemudaratan tak mengenal batas waktu dahulu”

Kaidah ini menjadi semacam catatan yang membatasi cakupan kaidah al-qadim yutraku ‘ala qidamihi (yang lalu biarkan berlalu). Secara tegas kaidah ini tak memperdulikan status qadim (dahulu) dan jadid (baru), bahwa keduanya mempunyai konsekuensi yang sama. Jika sesuatu itu merupakan kemudaratan ke-qadim-an menjadi tak berarti dan tidak dianggap. Karena yang menjadi fokus perhatian adalah mudaratnya.

Syariat Islam memang melegalkan dan mentolerir keberadaan sesuatu yang sejak lama ada dan tidak diketahui asal mulanya. Ke-qadim-an menjadi pertimbangan keputusan—sebagaimana kaidah: yang lalu biarkan berlalu—dikarenakan adanya dugaan kuat bahwa proses awalnya sudah sesuai prosedur syar’i.

Akan tetapi, jika ternyata hal itu mendatangkan kemudaratan, maka cukuplah sebagai bukti bahwa prosesnya tidak sesuai prosedur syar’i. Karena syariat tidak pernah mengakui dan melegalkan segala bentuk kemudaratan. Dengan demikian, kemudaratan tetap harus dimusnahkan tanpa memandang status qadim dan jadid.

Aplikasi kaidah: diperkenankan membongkar tower yang mengganggu dan merugikan daerah sekitar, meskipun keberdaan tower tersebut sudah sejak lama. Saluran air yang melintasi jalan umum dan mengganggu para pengguna jalan wajib ditiadakan meskipun keberadaan saluran tersebut sudah sejak lama.

Hikmah kaidah dalam kehidupan. Setiap keburukan dan apapun yang dapat menimbulkan kerugian, baik pada diri sendiri maupun kepada orang lain, hendaklah dimusnahkan meskipun hal itu telah lama ada. Jangan biarkan kemudharatan berlarut-larut dan mengendap. []

Wallahu ‘alam

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …