Kaidah berikut menerangkan tentang kondisi diam yang penuh dengan makna. Jangan salah mengartikan sikap diam.
Diam itu emas, diam itu hikmah. Diam itu menandakan lemahnya iman di dada, diam itu pengecut. Masih banyak lagi kata mutiara yang menyoroti tentang makna diam.
Diam bagaikan dua mata pisau yang dapat difungsikan untuk menyelamatkan atau bahkan mencelakakan. Suatu sikap yang kadang mendapat pujian tapi juga hinaan. Diam adalah keheningan yang menimbulkan banyak misteri yang tak terungkap.
Keheningan menandakan kedalaman makna, karena air beriak tanda tak dalam. Keheningan adalah jalan sunyi menuju kontemplasi. Namun, diam juga menyimpan gemuruh yang pada suatu saat akan meledak. Diam adalah ungkapan kesedihan yang mendalam.
Kaidah ini berbincang soal diam dari aspek keterkaitan dengan hukum sebagai sebuah keputusan, sebagaimana berikut:
لاَ يُنْسَبُ لِسَاكِتٍ قَوْلٌ, لَكِنَّ السُّكُوْتَ فِيْ مَعْرَضِ اْلحَاجَةِ بَيَانٌ.
(la yunsabu li sakitin qaulun, lakin al-sukut fi ma’radl al-hajah bayanun)
Artinya: “Sebuah ungkapan tidak dapat dihubungkan dengan orang yang diam, namun diam saat situasi dibutuhkan merupakan sebuah pernyataan.”
Kaidah ini terdiri dari dua bagian yang saling berhadapan. Bagian pertama, la yunsabu li sakitin qaulun (sebuah ungkapan tidak dapat dihubungkan dengan orang yang diam) dan bagian yang kedua, lakin al-sukut fi ma’radl al-hajah bayanun (namun diam saat situasi dibutuhkan merupakan sebuah pernyataan).
Maksud kaidah bagian pertama bahwa orang yang diam dan mampu berbicara serta tidak dalam kondisi dibutuhkan untuk mengeluarkan pernyataan tidak dapat dianggap sebagai orang mempunyai pernyataan dan sikap. Pendek kata, diam bukan berarti setuju atau tidak setuju, tetapi dianggap tidak mempunyai sikap.
Sedangkan maksud kaidah bagian kedua bahwa orang yang diam dalam situasi dibutuhkan untuk mengeluarkan pernyataan merupakan sebuah pernyataan. Dalam arti, diam saat dibutuhkan untuk berbicara dianggap sebagai persetujuan dan pengakuan.
Aplikasi kaidah: seseorang menempati sebuah rumah bukan kontrakan, lalu pemilik rumah tidak mengeluarkan pernyataan apa-apa. Sikap diam dari pemilik rumah tidak bisa dianggap sebagai tarnsaksi akad sewa rumah, sehingga dia tidak bisa menuntut uang sewa terhadap orang yang menempati rumahnya. Karena orang diam tidak memiliki sikap.
Pemilik mobil yang tidak bereaksi apapun saat melihat mobilnya dijual oleh orang lain, tidak bisa dianggap sebagai persetujuan dari pemilik mobil untuk menjual mobil. Karena diam bukan berarti menyetujui.
Namun ketika serah terima mobil tersebut di hadapan pemiliknya, lalu si pemilik diam saja, maka sikap ini dianggap sebagai persetujuan untuk menjual mobil. Karena diam di saat situsai dibutuhkan untuk bersikap sama saja dengan persetujuan.
Pemilik rumah yang mengizinkan rumahnya untuk ditempati orang lain suatu hari bilang: “tolong kosongkan rumah ini, jika tidak, maka harus bayar sewa perhari Rp. 30.000,-.” Lalu orang yang menempati tadi diam saja dan tetap menempati rumah tersebut, maka sikap ini dianggap setuju dengan sewa yang telah ditentukan oleh pemilik rumah, sehinga pemilih rumah berhak menagih uang sewa. Karena diam di saat situsai dibutuhkan untuk bersikap dianggap setuju.
Hikmah kaidah dalam kehidupan. Jangan mudah menuduh dan menilai sikap seseorang sebelum ada pernyataan langsung dari yang bersangkutan. Lebih-lebih hanya berdasar informasi yang belum jelas. Hindari membuat kesimpulan sendiri terhadap sikap orang lain, lebih baik klarifikasi agar persoalan menjadi terang benderang dan clear. []
Wallahu ‘alam
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah