umar bin khattab
umar bin khattab

Enam Ahli Fikih pada Masa Sahabat (1) : Umar bin Khattab

Enam al Faqih (ahli fikih) dari kalangan sahabat Nabi ini ditulis oleh Mana’ al Qaththan dalam kitab Tarikh al Tasyri’,  satu diantara banyak karya beliau yang lain. Satu bukti bahwa fikih telah ada sejak masa sahabat, bahkan Nabi sendiri juga telah merumuskannya. Bedanya, waktu itu fikih belum berbentuk (tadwin) seperti yang kita kenal saat ini. Dan, sebagai hujjah bahwa fikih didasarkan pada dua sumber dalil dalam agama Islam, yaitu al Qur’an dan hadis.

Keenam sahabat ahli fikih tersebut akan diulas satu persatu beserta ijtihad-ijtihad mereka yang sampai saat ini menjadi rujukan dan menjadi pedoman para imam madhab.

Umar bin Khattab

Bernama lengkap Umar bin Khattab bin Nufail al ‘Adawi al Qurasyi. Qurasyi adalah salah satu klan kaum Quraisy. Mayoritas mereka berprofesi sebagai pedagang. Umar masuk Islam pada tahun keenam kenabian (sejak Nabi menerima wahyu pertama kalinya). Ia masuk Islam disaat hebat-hebatnya kaum Quraisy memusuhi dan mengintimidasi kaum muslimin sampai pada ancaman pembunuhan. Umat Islam dilanda kekhawatiran.  Jumlah umat Islam waktu itu hanya kisaran 30 sampai 40 orang. Umat Islam berpusat di rumah al Arqam bin Abi al Arqam al Mahzumi.

Begitu hebatnya permusuhan dan intimidasi kaum kafir Quraisy terhadap umat Islam, sampai Nabi berdoa kepada Allah supaya mengahdirkan hidayah untuk dua orang yang sangat berani dan paling berpengaruh, yakni Umar bin Khattab dan ‘Amr bin Hisyam. Allah mengijabah doa Nabi tersebut dengan melimpahkan hidayah-Nya kepada Umar bin Khattab. Masuk Islamnya Umar membawa perubahan terhadap sikap permusuhan orang-orang Quraisy. Mereka harus berpikir seribu kali untuk mengintimidasi kaum muslimin yang disitu ada Umar bin Khattab.

Abdulla bin Mas’ud berkata, “Masuk Islamnya Umar bin Khattab adalah sebuah kemenangan, hijrahnya adalah pertolongan dan kepemimpinannya merupakan rahmat. Sebagaimana kita saksikan, tidak ada yang berani shalat di maqam Ibrahim, kecuali setelah Umar masuk Islam. Pada saat Rasulullah memerintahkan kaum muslimin untuk hijrah ke Madinah, semua umat Islam melakukannya dengan cara sembunyi karena ada ancaman penghadangan dari kaum Quraisy. Kecuali Umar, ia hijrah dengan terang-terangan. Bahkan memberikan tantangan kepada kaum Quraisy.

Seperti diriwayatkan oleh Sayyidina Ali, “Semua kaum muslimin hijrah secara sembunyi. Kecuali Umar, saat akan berangkat hijrah, ia mencabut pedangnya, menyiapkan busur beserta anak panah, tawaf tujuh kali dan shalat di maqam Ibrahim, kemudian berkata lantang, “Siapa yang ingin ibunya meratapi kematiannya, siapa yang ingin anak-anaknya menjadi yatim, dan siapa yang ingin istrinya menjadi janda, cegatlah saya di belakang lembah ini. Tidak satupun yang berani meladeni tantangan Umar”.

Ijtihad Umar bin Khattab

Pertama, menjadikan Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat. Ijtihad beliau ini kemudian diabadikan oleh al Qur’an (QS. al Baqarah: 125).

Kedua, usul beliau kepada Nabi supaya istri-istri Nabi berhijab. Ijtihad Umar ini diabadikan juga dalam al Qur’an (QS. al Nur: 31).

Ketiga, Umar berpendapat supaya tawanan perang Badar di hukum mati dengan alasan kalau dilepaskan mereka akan membocorkan rahasia kaum muslimin. Sedangkan Abu Bakar berpendapat agar para tawanan dimaafkan. Nabi menyetujui pendapat Abu Bakar. Tetapi Allah menegur Nabi, kemudian menyetujui pendapat Umar.

Keempat, ijtihad Umar tentang musytarakah dalam ilmu waris. Seperti ditulis oleh Musthafa al Khin dalam al Fiqhu al Manhaji, konsep musytarakah ini adalah konsep yang dirumuskan oleh Umar dan diamini oleh mayoritas sahabat, seperti Zaid bin Tsabit. Imam Syafi’i kemudian mengambil pendapat Umar tersebut sebagai pendapat resmi madhab Syafi’i.

Kelima, surat-surat Umar bin Khattab kepada Abu Musa al Asy’ari terkait keputusan hukum ditulis secara khusus. Isinya memuat tentang kaidah-kaidah ushul fikih, fikih, dan cara istinbat (penggalian) hukum. Semuanya didasarkan kepada ijtihad Umar sendiri. Hal ini menjadi bukti kecemerlangan pendapat dan cara berpikir Umar dan penguasaannya yang mendalam terhadap hukum Islam.

Inilah sebagian ijtihad-ijtihad Umar bin Khattab. Seorang yang dikenal sebagai ahli fikih dari kalangan sahabat Nabi. Sekali lagi, hal ini membuktikan bahwa fikih merupakan hukum Islam yang yang didasarkan pada al Qur’an dan hadis. Artinya, kalau beranggapan fikih adalah produk hukum yang tidak berdasar pada dua sumber primer tersebut merupakan dugaan yang mengada-ada dan tidak tuntas memahami ilmu agama.

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …