kaidah fikih
kaidah fikih

Kaidah Fikih Cabang Keempat: Membolehkan yang Tidak Boleh

Seperti halnya kaidah induk yang lain, kaidah induk keempat yang berbunyi al-masyaqqah tajlibut taisir (kesulitan akan membawa kemudahan) juga membawahi beberapa kaidah cabang yang bernaung dan menginduk kepadanya.

Di antara kaidah cabang tersebut adalah kaidah berikut:

اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاتِ.

 (al-dlarurat tubihu al-mahdhurat)

“Kondisi darurat memperkenankan hal-hal yang dilarang”

Pada hakikatnya kaidah ini dapat menjadi cabang dan menginduk kepada dua kaidah induk, yaitu kaidah ketiga (al-dlarar yuzal) dan kaidah keempat (al-masyaqqah tajlib al-taisir). Di satu sisi kaidah cabang ini berbicara tentang tema darurat, dan di sisi yang lain berbicara tentang kemudahan yang diperkenankan akibat adanya darurat.

Kondisi darurat adalah siatuasi yang mencapai batas kebinasaan atau mendekati binasa andai kata tidak melakukan hal-hal yang dilarang. Oleh karena itu, kaidah ini menegaskan bahwa pada saat situasi dan kondisi terpaksa, gawat, darurat, dan mendesak, seseorang diperbolehkan melakukan tindakan-tindakan yang sebelumnya dilarang ketika dalam kondisi normal.

Kaidah ini merujuk pada firman Allah Swt. ketika menjelaskan makanan-makanan yang diharamkan, lalu di akhir ayat ditutup dengan redaksi berikut ini:

فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ.

Artinya: “Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah/5: 3)

Aplikasi kaidah: banyak sekali hukum fikih di berbagai bahasan yang dibangun oleh pakar fikih (fuqaha’) berdasarkan kaidah ini. Dalam situasi sangat lapar dan haus ketika latihan perang yang ditempatkan di hutan-hutan besar, para tentara dibolehkan makan dan minum apa saja yang ada di hutan, bahkan bangkai sekalipun, tanpa memedulikan status halal-haram.

Seorang dokter diperbolehkan membuka aurat pasien yang akan diobati ketika pengobatan mengharuskan untuk buka aurat. Begitu pun diperkenankan masuk rumah orang lain tanpa seizin pemiliknya demi menyelamatkan sesuatu yang membutuhkan tindakan cepat.

Dibolehkan menggunakan alat kontrasepsi demi menjaga keselamatan dan kesehatan sang ibu atas petunjuk dokter spesialis, atau untuk menghindari keterlantaran anak, karena kurangnya kasih sayang dan perhatian berdasarkan hasil musyawarah dan keputusan kedua pasangan.

Hikmah kaidah dalam kehidupan. Yakinlah bahwa Allah Swt tidak akan membiarkan hamba-Nya secara terus menerus berada dalam kondisi kesulitan. Kasih Sayang-Nya melebihi segalanya. Hukum sejatinya adalah ekspresi kasih Allah kepada manusia, bukan memberatkannya.

Tentu ada hikmah di balik semuanya, karena Dia-lah Yang Maha Tahu apa yang terbaik bagi hamba-Nya, manusia hanya menerka dan berusaha. Apa yang tidak mungkin, dalam kehendak-Nya semua menjadi mungkin. []

Wallahu ‘alam

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …