Kaidah cabang ini menyinambungkan kaidah cabang sebelumnya. Jika kaidah sebelumnya mentolerir terjadinya mudarat ringan dalam rangka mencegah timbulnya mudarat yang lebih dahsyat, maka kaidah ini membidik efek yang ditimbulkan dari suatu kemudaratan. Apakah akibat tersebut memiliki jangkauan yang luas ataukah hanya lingkup sempit dan terbatas.
Ketika suatu kemudaratan harus terpaksa dilakukan dalam rangka mencegah kemudaratan lain yang efeknya lebih luas maka pilihan tersebut dapat dibenarkan. Hal ini sesuai dengan bunyi kaidah berikut ini:
يُتحََََمَّلُ الضَّرَرُاْلخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ اْلعاَمِّ.
(yutahammal al-dharar al-khash lidaf’i al-dharar al-‘amm)
“Kemudaratan yang bersifat khusus boleh dilakukan untuk mencegah mudarat yang lebih umum”
Kaidah ini sekaligus memberikan pegakuan bahwa kepentingan umum harus diprioritaskan dari pada kepentingan yang bersifat khusus (taqdim al-maslahah al-‘ammah ‘ala al-maslahah al-khasshah). Disebabkan resiko yang ditimbulkan oleh dua mudarat tersebut cakupannya jelas berbeda, lebih besar mudarat yang menyangkut hajat orang banyak.
Aplikasi kaidah: pembekuan atau pencabutan ijin praktik yang dilakukan oleh pemerintah terhadap dokter yang seringkali melakukan malpraktik kepada pasien merupakan kebijakan yang tepat. Meskipun menimbulkan dampak mudarat bagi dokter yang bersangkutan, tetapi demi menyelamatkan jiwa yang menyangkut orang banyak.
Pembubaran terhadap organisasi tertentu yang membahayakan bagi eksistensi, persatuan, dan kesatuan negara harus dilakukan oleh presiden demi menjaga stabilitas dan keutuhan negara.
Penetapan harga pasar harus ditempuh oleh seorang kepala negara demi menghindari melambungnya harga yang sangat liar yang dilakukan oleh para penguasa pasar dan bos tengkulak.
Diperkenankan merobohkan bangunan yang bersebelahan dengan rumah yang sedang kebakaran untuk mencegah menjalarnya si jago merah ke area bangunan lain yang lebih luas dan terus merembet.
Dibolehkan menggusur pemukiman personal di pinggir sungai untuk mencegah mduharat umum banjir yang bisa melanda seluruh masyarakat.
Hikmah kaidah dalam kehidupan. Sebagai makhluk sosial, manusia tentu harus memiliki solidaritas dan tenggang rasa terhadap sesama. Ada situasi-situasi tertentu di mana kepentingan pribadi dan keluarga harus dikorbankan demi mencapai kepentingan umum yang menyangkut hajat orang banyak.
Dalam kehidupan bermasyarakat, menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi merupakan bentuk solidaritas dalam hidup bermasyarakat. Hikmah ini juga bisa digunakan untuk mengeliminir kepentingan kelompok dan golongan demi kepentingan publik yang lebih luas.[]
Wallahu ‘alam