kaidah menularkan keburukan
kaidah menularkan keburukan

Kaidah Fikih: Stop Tularkan Keburukan

Sesuatu yang buruk untuk diambil, tetap buruk ketika diberikan kepada orang lain. Kaidah ini menjadi pijakan untuk tidak menularkan keburukan.


Islam sangat tegas dan tidak main-main dalam persoalan perkara haram. Tidak ada celah sedikit pun untuk praktik terlarang tersebut. Semua kran yang diduga akan mengalirkan barang haram harus ditutup rapat-rapat.

Perlakuan tersebut berbeda dengan perkara wajib. Perintah wajib yang dibebankan kepada setiap individu mukallaf dapat dilakukan secara bertahap dan sesuai kemampuan. Misalkan kewajiban berdiri dalam shalat dapat diganti duduk jika memang tidak mampu untuk berdiri.

Menunaikan rukun Islam yang kelima hanya bagi yang mampu. Kewajiban naik haji ke Tanah Suci Mekah tidak bisa dipaksakan dengan cara usaha yang super ngoyohingga memudaratkan diri.

Akan tetapi, perkara haram tidak bisa dilakukan setengah-setengah, harus totalitas. Keharaman mencuri mobil tidak bisa diganti dengan mencuri sepeda onthel lalu menjadi setengah haram. Inilah makna petuah Nabi, “apa yang aku larang untuk kalian, jauhilah, apa yang aku perintahkan, tunaikanlah semampu kalian.”

Kaidah berikut menjadi acuan dalam menghentikan mobilisasi barang haram dengan bunyi redaksi seperti berikut:

مَاحَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ اِعْطَاءُه

(ma haruma akhdzuhu haruma i’thauhu)

Artinya: “Sesuatu yang haram diambil haram pula diberikan.”

Maksud kaidah ini bahwa barang haram yang sudah pasti siapa pun dilarang mengambilnya, maka haram pula memberikan kepada kepada orang lain baik sebagai hadiah, hibah, atau malah dibarter, maupun transaksi yang lain. Karena menyodorkan barang haram berarti telah mengajak dan berdakwah kepada orang lain untuk berbuat sesuatu yang dilarang, membantu dan membuat orang lain berani melakukan hal yang diharamkan.

Syariat Islam menetapkan bahwa larangan melakukan hal yang diharamkan sama halnya juga larangan membantu dan membuat orang berani berbuat sesuatu yang dilarang. Janganlah kalian saling tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan! Begitu bahasa Kitab Suci.

Aplikasi kaidah: haram mengambil uang dalam praktik riba yang didapat dari hasil transaksi hutang-piutang, sekaligus haram juga memberikan uang kepada pihak yang menghutangkan dalam transaksi yang mengandung riba, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Dalam kondisi terpaksa di mana tidak ada pihak lain yang bisa memberi hutang kecuali transaksi yang mengandung riba, maka pihak muqtaridl (orang yang berhutang) yang memberikan uang riba tidak haram, sementara pihak muqridl (orang yang menghutangkan) yang menerima uang riba tetap haram.

Haram mengambil dan menerima suap sekaligus haram juga memberi suap, kecuali dalam kondisi terpaksa tidak boleh tidak harus memberikan suap demi mencapai perkara yang menjadi haknya di hadapan penguasa yang zalim. Dalam kondisi seperti ini menyuap tidak haram, tetapi menerima suap tetap haram.

Hikmah kaidah dalam kehidupan. Jangan bertindak sesuatu yang merugikan diri sendiri, apalagi sampai melibatkan orang lain. Agama mengajarkan untuk tidak menularkan keburukan kepada orang lain. Jika terpaksa keburukan sudah kadung terjadi, usahakan semaksimal mungkin untuk tidak melibatkan orang lain, cukuplah diri kita saja, jangan mengajak orang lain. []

Wallahu ‘alam

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …