kriteria pemimpin
kaidah pemimpin

Kaidah Fikih: Tidak Boleh Melangkahi Pemimpin

Seperti yang telah dibahas dalam kaidah, at-tabi’u tabiun, pengikut harus ikut, bahwa sesuatu yang mengekor terhadap sesuatu yang lain tidak bisa berdiri sendiri, keberadaannya diposisikan sebagai barang yang tidak berwujud (ma’dum). Dengan demikian, kaidah ini memunculkan kaidah turunan sebagai konsekuensi ketidak mandirian sesuatu yang mengekor.

Konsekuensi dari ketidakmandirian tersebut, ia tidak bisa menjadi objek hukum. Ia tidak memiliki status hukum tersendiri secara terpisah. Sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam pembahasan kaidah, at-tabi’u la yufradu bil hukmi.

Selain itu, masih terdapat beberapa kaidah yang menjadi turunan atau sub-kaidah seperti berikut ini:

مَنْ مَلَكَ شَيْئاًمَلَكَ مَا هُوَ مِنْ ضَرُوْرَاتِهِ.

(man malaka syai’an malaka ma huwa min dlaruratih)

Artinya: “Barang siapa yang memiliki suatu benda, maka ia berhak memiliki sesuatu yang menjadi kebutuhannya.”

Maksud kaidah ini bahwa siapapun yang mendapatkan hak kepemilikan terhadap benda tertentu berarti ia juga berhak memiliki sesuatu yang harus ada bersama benda tersebut. Artinya, ketika terjadi transaksi pemindahan hak milik dengan cara jual beli misalnya, maka sesuatu yang harus ada tersebut otomatis include dalam akad, tanpa harus disebutkan.

Aplikasi kaidah: ketika seseorang membeli sebuah rumah, maka jalan menuju rumah tersebut secara otomatis juga include dalam akad tanpa harus disebutkan. Demikian juga saat membeli gembok otomatis lengkap dengan kuncinya.

Pembeli tidak akan bisa memanfaatkan rumah tanpa menggunakan jalan yang tembus menuju rumah itu, sama halnya gembok tidak bisa digunakan sesuai fungsinya tanpa adanya kunci. Setiap barang yang include dalam transaksi disebabkan mengekor (tabi’), maka tidak memiliki prosentase dalam harga.

Sub-kaidah berikutnya adalah:

اَلتَّابِعُ لاَ يَتَقَدَّمُ عَلىَ اْلمَتْبُوْعِ.

(at-tabi’ la yataqaddamu ‘ala al-matbu’)

Artinya: “Sesuatu yang ikut tidak boleh mendahului sesuatu yang diikutinya.”

Maksud kaidah ini bahwa sesuatu yang mengikuti dan mengekor terhadap sesuatu yang lain, tidak boleh mendahului sesuatu yang diikutinya. Misalnya dalam shalat berjamaah, makmum tidak boleh mendahului imamnya dalam hal posisi tempat, takbiratul ihram, gerakan-gerakan perpindahan dari satu rukun ke rukun yang lain. Karena makmum adalah pengikut yang harus mendahulukan yang diikuti (imam).

Hikmah kaidah dalam kehidupan. Setiap perbuatan lengkap dengan konsekuensi sebagai akibatnya. Apapun pilihan Anda, harus siap dengan segala konsekuensi yang akan didapatkan.

Pengikut tidak boleh mendahului dan melebihi pemimpin dalam bersikap terhadap sesama. Misalnya, aparat desa tidak boleh berperilaku layaknya kepala desa terhadap warga desa, selain kepala desa statusnya adalah sama-sama pengikut. []

Wallahu ‘alam

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …