kaidah illat
kaidah illat

Kaidah Fikih Cabang Kelima: Berpijak Pada Illat, Bukan Hikmah

Sebuah ketentuan hukum idealnya mengacu dan berpijak di atas landasan argumentasi kemaslahatan. Kemaslahatan selalu menjadi motif dan puncak tujuan diundangkannya sebuah hukum. Demi stabilitas hukum, pondasi yang menjadi pijakan haruslah sesuatu yang jelas terukur dan terstandarisasi (mundlabith). Dalam rangka menciptakan standar baku, lalu dibuatlah rumah yang bernama illat (reason, alasan).

Rumah illat ini sebagai upaya menjaring maslahat yang menjadi tujuan hukum. Oleh karena itu, illat diharapkan selalu berpenghuni maslahat (hikmah). Sehingga para pakar ushul fikih menetapkan bahwa hukum dapat berubah secara dinamis sesuai keberadaan dan kekosongan illat yang melingkupinya(al-hukm yaduru ma’a illatih wujudan wa ‘adaman).

Selaras dengan hal ini, ulama’ juga merumuskan kaidah cabang berikut ini:

اَلعِْبْرَةُ لِلْغَالِبِ الشَّائِعِ لاَ للِنَّادِرِ.

(al-ibrah lilghalib al-syai’ la linnadir)

“Yang diperhitungkan adalah hal yang dominan dan lumrah, bukan hal yang jarang terjadi.”

Maksud kaidah ini bahwa yang menjadi pijakan hukum adalah hal yang lumrah terjadi, bukan hal yang jarang terjadi. Ketika sudah ditetapkan illat dari suatu hukum, maka berlaku secara umum tanpa memandang peristiwa yang bersifat kasuistik. Karena penetapan illat didasarkan pada keadaan yang lumrah dan umum terjadi. Dengan demikian, jika ternyata ditemukan kasus yang berbeda dengan yang lumrah terjadi, tetap diberlakukan dan diberikan status hukum yang sama dengan yang lumrah terjadi.

Misalnya, mengumpulkan dan meringkas shalat dalam satu waktu (jamak-qashr) saat bepergian merupakan bentuk dispensasi hukum yang disyariatkan. Dispensasi tersebut bertujuan untuk menghilangkan masyakah perjalanan. Masyakah ini bersifat relatif dan tidak terstandarisasi, karena masing-masing orang akan merasakan pengalaman yang berbeda sesuai dengan kondisi dan waktu.

Lalu dibuatlah patokan yang jelas dan terukur, yaitu perjalanan dengan jarak tempuh minimal 85 km (safar). Oleh karena itu, safar menjadi illat kebolehan menjamak dan meng-qashr shalat dalam perjalanan. Sehingga ketika ada safar dibolehkan mengambil dispensasi hukum, tanpa memperhatikan apakah mengandung masyakah atau tidak. Sebab umumnya orang yang bepergian dalam jarak tempuh yang ditentukan dalam safar akan merasakan masyakah (hikmah).

Dalam contoh di atas safar berposisi sebagai illat, sementara masyakah merupakan motif dan tujuan (hikmah) terkandung dalam safar. Rumah yang bernama safar diharapkan selalu berpenghuni masyakah (hikmah), meskipun dalam kasus-kasus perjalanan tertentu masyakah tidak selalu ada, namun hal itu jarang terjadi. 

Aplikasi kaidah: pada umumnya anak kecil belum mampu melakukan transaksi harta (tasharruf). Oleh karena itu, transaksi yang dilakukannya tidak sah sebelum mencapai usia dewasa. Meskipun ada sebagian anak kecil yang memiliki sifat kedewasaan sebelum waktunya dan mampu bertransaksi, tetapi hal tersebut jarang dijumpai. Jadi, anak kecil yang mencapai usia dewasa melampaui umurnya tetap dihukumi sama dengan anak kecil secara umum.

Seorang suami yang minggat dan tidak diketahui di mana rimbanya (mafqud) dihukumi telah meninggal dunia jika sudah mencapai usia 90 tahun. Karena manusia secara umum rata-rata berusia 90 tahun, meskipun ada yang berusia lebih dari 90, tetapi sangat jarang.

Seorang perempuan yang tidak bersuami tiba-tiba hamil, kemungkinan yang terjadi secara umum kehamilan tersebut hasil dari perbuatan zina. Meskipun bisa dimungkinkan berasal dari wathi’ syubhat (jimak yang terjadi karena keliru menduga).

Hikmah kaidah dalam kehidupan. Bergabunglah dalam jamaah, berpikirlah secara berjamaah, dan lakukan langkah secara berjamaah. Jemaah adalah mayoritas, mayoritas lebih kuat dari pada individualitas. Dan ingat umat tidak akan tersesat secara berjamaah.[]

Wallahu ‘alam

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …