kaidah perintah
kaidah perintah

Kaidah Fikih: Instruksi yang Sia-sia

Sebuah perintah tidak boleh serta merta ditelan secara mentah-mentah. Dalam posisi normal perintah tetaplah harus dikaji dan dipikir secara matang. Apakah mengandung kebaikan atau malah mencelakakan. Tentu tidak boleh gegabah dalam menerima instruksi, sebab jika ternyata perintah tersebut tidak benar maka menjadi batal dan nonsen sebelum dilaksanakan.

Kaidah berikut merupakan cabang dari kaidah sebelumnya tentang menghargai hak orang lain. Jika seseorang tidak diperkenankan mengotak atik harta yang bukan haknya, kecuali ada izin, demikian pula tidak diperbolehkan menggunakan perantara orang lain untuk men-tasharruf-kan harta yang bukan miliknya.

Kaidah tersebut berbunyi:

اَلاْ َمْرُبِالتَّصَرُّفِ فِيْ مِلْكِ اْلغَيْرِبَاطِلٌ

 (Al-amru bi al-tasharruf fiy milki al-ghair bathilun)

Artinya: “Perintah untuk ber-tasharruf (memanfaatkan, menggunakan) terhadap hak milik orang lain adalah batal.”

Maksud kaidah ini bahwa perintah yang muncul dari siapapun untuk memanfaatkan harta milik orang lain dihukumi sia-sia, alias batal. Sebagaimana maklum bahwa orang yang tidak berhak terhadap suatu harta berarti pula tidak berhak memanfaatkan (men-tasharruf-kan) harta tersebut.

Aturan syariat menetapkan bahwa hanya pemilik yang sah memanfaatkan, orang lain tidak punya hak. Karena orang yang tidak memiliki hak terhadap suatu benda, ia juga tidak diberikan wewenang untuk memerintahkan orang lain untuk men-tasharruf-kan benda tersebut.

Oleh sebab itu, jika orang yang diperintahkan tetap melaksanakan, maka dia sendiri yang betanggung jawab, bukan orang yang memerintahkan. Karena perintah tersebut sudah berstatus batal sebelum dilaksanakan. Maka sia-sia mengindahkan perintah itu, malah ia harus menanggung resiko akibat perbuatannya.

Aplikasi kaidah: Hamid menyuruh temannya untuk mengambil handphone milik Sandi kemudian ia menyuruhnya agar dilempar ke dalam selokan. Perintah ini harus diabaikan, jika tetap diindahkan maka yang bertanggung jawab adalah pelaku sendiri, bukan Hamid yang memerintah. Terkecuali Hamid mengecoh atau membohongi temannya dengan mengatakan bahwa handphone yang disuruh ambil tadi adalah miliknya. Dalam kasus terakhir Hamid tetap yang bertanggung jawab.

Hikmah kaidah dalam kehidupan: Harus selektif dan kritis dalam menerima setiap informasi yang beredar, lebih-lebih informasi yang mengandung instruksi. Jika tidak pandai memfilter maka siap-siap menjadi penyokong dan berkontribusi dalam sebuah misi tertentu yang belum tentu baik. []

Wallahu a’lam Bisshawab.

Referensi primer:

Ibrahim Muhammad Mahmud al-Hariri, Al-Madkhal ila al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kulliyah, Dar ‘Imar, 1998.

Ahmad bin Syekh Muhammad al-Zarqa’, Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyyah, Damasykus: Dar al-Qalam, 1989.

Muhammad Mushthafa al-Zuhaili, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Mazahib al-Arba’, Beirut: Dar al-Fikr, 2009.

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …