kaidah resiko
kaidah resiko

Kaidah Fikih: Kriteria Tindakan yang Beresiko

Ketika terjadi sebuah insiden, pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, sebisa mungkin ingin terbebas dari tanggung jawab. Bahkan, terkadang saling tuding satu sama lain, seolah mau melempar tanggung jawab. Dalam kondisi tidak menguntungkan terkadang manusia memang cenderung menghindar, meskipun terkait dengan tanggung jawabnya kepada orang lain.

Tidak hanya pihak pelaku, dari sisi korban terkadang juga menggunakan kesempatan aji mumpung, yang awalnya tidak seberapa, lalu dibesar-besarkan. Inilah kecenderungan umum manusia, maka bagaimanapun sebuah aturan hukum dibutuhkan guna menciptakan kemaslahatan bagi umat manusia, agar tatanan kehidupan berjalan seimbang dan adil.

Oleh karena itu, syariat Islam memberikan kriteria bagaimana sebuah tindakan dapat dikenakan tanggung jawab bagi pelaku yang terlibat, sebagaimana bunyi kaidah berikut ini:

لاَ يَضْمَنُ اِلَّا جَانٍ أَوْ مُتَعَدٍّ.

 (La yadlmanu illa janin aw muta’addin)

Artinya: “Tidak dikenakan tanggung jawab kecuali orang yang melakukan tindak kriminal atau orang yang melakukan pelanggaran/melampaui batas.”

Maksud kaidah ini bahwa tanggung jawab akan dibebankan kepada siapa saja yang melakukan tindakan atas dasar aniaya, kriminal, melanggar aturan dan batas-batas kewajaran. Berdasarkan kaidah ini ulama menetapkan bahwa tanggung jawab/ganti rugi (dlaman) terhadap harta maupun jiwa dapat diterapkan dengan tiga syarat:

Pertama, al-dlarar, yaitu membuat kerusakan terhadap harta yang bernilai ataupun jiwa orang lain. Kedua, al-ta’addi, yaitu melanggar terhadap aturan syariat, tradisi, dan adat kebiasaan yang berlaku. Ketiga, al-ifdla’, yaitu tindakan yang dilakukan normalnya akan menyebabkan kerusakan barang atau mencederai jiwa.(Ibrahim Muhammad Mahmud al-Hariri, Al-Madkhal ila al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kulliyah, hal. 156-157).

Aplikasi kaidah: SiIsmam terkenal suka usil terhadap teman satu kelas sekolahnya. Saat jam istirahat dia memindahkan kursi yang baru saja ditempati duduk oleh Si Amru. Si Amru yang bertubuh besar dan memiliki berat badan yang jauh di atas teman sebayanya tanpa berpikir panjang ingin duduk kembali di kursi yang ternyata telah dipindah Si Ismam tadi. Akhirnya, Si Amru duduk pada ruang kosong yang kemudian membuat ia terjatuh di lantai dan mengalami cedera di bagian pantat. Dalam kasus ini Si Ismam harus bertanggung jawab terhadap kejadian yang menimpa Si Amru, karena dia telah melakukan tindakan aniaya dan berbahaya.

Hikmah kaidah dalam kehidupan: senyampang apa yang kita lakukantidak melampaui aturan syariat, tradisi, adat setempat dan tidak mengandung kriminal maka sah-sah saja dan terbebas dari gugatan dan ganti rugi jika ternyata menimbulkan ketidaksukaan di pihak lain. Di bumi manapun suka dan tidak suka selalu ada, kuatkan niat, langkahkan kaki di jalan yang benar, Tuhan bersamamu! []

Wallahu a’lam Bisshawab.

Referensi utama:

Ibrahim Muhammad Mahmud al-Hariri, Al-Madkhal ila al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kulliyah.

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …