hujan
hujan

Tidak Berangkat Shalat Jumat Gara-Gara Hujan, Kok Bisa?

Hari jumat merupakan hari yang istimewa bagi segenap kaum muslimin. Di samping karena terdapat kewajiban melaksanakan shalat jumat, secara khusus hari jumat memang memiliki beberapa keistimewaan. Bahkan, dari segi penamaan harinya saja mengandung beberapa alasan. Antara lain, dinamakan jumat karena pada hari itu manusia berkumpul untuk melaksanakan shalat jumat, juga karena hari tersebut mengandung banyak kebaikan.

Konon penciptaan Adam dan pertemuan Adam dan Hawa di muka bumi setelah diusir dari surga bertepatan dengan hari itu pula. Tidak hanya itu, Imam Jalaluddin As-Suyuthi menulis sebuah karya yang secara khusus membahas tentang keistimewaan hari jumat, Khushushiyat Yaum al-Jum’ah. Di antara keistimewaan hari jumat yang dijelaskan yaitu orang yang meninggal pada malam jumat atau hari jumat tercatat sebagai mati syahid dan akan terbebas dari siksa kubur. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Jilid II, hal. 417 & 421).

Semua ulama sepakat bahwa shalat jumat adalah fardu ain terhadap setiap laki-laki merdeka, cakap hukum (mukallaf), bermukim, dan tidak sedang berhalangan (uzur) yang dibenarkan secara syar’i. Dengan demikian, shalat jumat tidak wajib bagi perempuan, budak, anak kecil, orang gila, orang yang memiliki uzur yang legalitasnya diakui secara syar’i, semisal sakit atau buta yang tidak menjumpai penunjuk jalan untuk membimbingnya menghadiri masjid. Namun, menurut Abu Hanifah orang buta tetap tidak wajib menghadiri shalat jumat, meskipun ada yang bersedia menuntunnya menjadi penunjuk jalan. (Muhammad Ibn Ahmad Ibn Abi Sahl as-Sarakhsi, Al-Mabsuth, Jilid II, hal. 308).

Orang-orang yang masuk dalam kategori uzur tidak wajib menghadiri shalat jumat sebagai bentuk dispensasi hukum. Namun, jika mereka tetap berusaha dan memaksa untuk tetap hadir di masjid, maka kewajiban shalat Dhuhur menjadi gugur dan status shalat jumatnya tetap menjadi wajib. Dispensasi hukum (rukhshah) jika tidak digunakan akan kembali pada hukum asal (‘azimah). Pada prinsipnya hal yang dapat menggugurkan kewajiban shalat jumat adalah kondisi sakit berdasarkan hadis riwayat Abu Daud berikut ini:

اَلجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Artinya: “Shalat jum’at itu wajib bagi setiap muslim dengan berjama’ah, kecuali empat (golongan), yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit”. (Sunan Abi Daud, No. 1069., Sunan Al-Baihaqi, No. 5787).

Atas dasar hadis ini ulama kemudian merumuskan bahwa setiap uzur yang setara dengan masyakah yang diderita orang sakit mempunyai konsekuensi hukum yang sama dalam hal legalitas uzur yang menjadi penghalang untuk menghadiri shalat jumat. Selain itu, hadis di atas juga menegaskan bahwa shalat jumat harus dilaksanakan secara berjamaah, sehingga hal-hal yang menjadi penghalang shalat berjamaah sekaligus juga menjadi uzur dalam melaksanakan shalat jumat. (Muhammad Zuhaili, Al-Mu’tamad fi al-Fiqh al-Syafi’i, Jilid I, hal. 497., Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Jilid II, hal. 336).

Ada beberapa hal yang menjadi penyebab seseorang mendapatkan dispensasi dari kewajiban shalat jumat. Pertama, orang sakit yang menyebabkan sulit untuk hadir ke masjid, meskipun sakit yang diderita tidak sampai menggugurkan kewajiban berdiri dalam shalat fardu. Misalnya, akan menyebabkan penyakitnya bertambah parah atau sembuhnya semakin lama jika berangkat ke masjid, atau tidak mampu berlama-lama menunggu bacaan khutbah dan shalat. Atau sedang menderita diare yang dikhawatirkan akan mengotori masjid. Terkecuali hanya sakit kepala ringan dan demam. Termasuk juga mendapatkan dispensasi meninggalkan shalat jumat, orang yang sedang merawat dan melayani kebutuhan orang sakit. Seandainya ditinggalkan untuk melaksanakan shalat jumat, maka si sakit akan terlantar. Meskipun orang sakit yang dirawat bukanlah kerabat dekatnya, sementara dari pihak kerabat dekat tidak ada yang hadir menemani si sakit.

Kedua, disebabkan hujan yang akan membasahi pakaian dalam perjalanan menuju masjid. Atau di area jalan menuju masjid terdapat lumpur becek yang akan mengotori pakaiannya (menurut pendapat yang shahih). Jadi, kondisi hujan deras yang dapat menyebabkan pakaian basah kuyup menjadikan seseorang tidak berkewajiban menghadiri shalat jumat, termasuk juga, menurut pendapat yang shahih, area jalan yang sulit penuh dengan lumpur dan becek. Sebaliknya, menurut pendapat yang tidak shahih jalan berlumpur tidak menjadi penghalang kewajiban menghadiri shalat jumat. 

Ketiga, orang yang sedang ditahan atau orang yang dalam kondisi terancam jiwanya, hartanya, dan kehormatannya. Misalnya, orang yang diincar untuk dianiaya. Menurut Syafiiyah termasuk orang yang mempunyai kasus dengan hukuman qishash atau hukuman yang masih berkemungkinan dimaafkan seandainya menghilang sementara untuk beberapa hari ke depan sambil menunggu situasi tidak memanas. Menurut Malikiyah termasuk juga tidak berkewajiban menghadiri shalat jumat dikarenakan acara pernikahan dan bulan madu selama 6 hari. 

Namun demikian, mereka yang mendapatkan dispensasi hukum kewajiban shalat jumat diberikan opsi dua pilihan antara shalat jumat dan shalat Dhuhur. Jika tetap bersikeras dan berusaha menghadiri shalat jumat, maka shalat jumatnya sah dan hukumnya menjadi wajib. Jika mengambil dispensasi yang diberikan, maka berkewajiban melaksnakan shalat Dhuhur di rumah. Selanjutnya, bagi orang yang masih berkemungkinan dan dapat diharapkan uzur akan hilang, sunah mengakhirkan pelaksanaan shalat Dhuhur hingga salat jumat rampung. Hal ini dilakukan untuk menjaga-jaga kemungkinan hilangnya uzur sebelum shalat jumat ditegakkan, sehingga ia dapat melaksanakan shalat jumat jika uzur telah sirna. (Muhammad Zuhaili, Al-Mu’tamad fi al-Fiqh al-Syafi’i, Jilid I, hal. 497-499., Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Jilid II, hal. 336-339). [] 

Wallahu a’lam Bisshawab!

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …