kesetiaan pengikut
kesetiaan pengikut

Kaidah Fikih: Kesetiaan Seorang Pengikut

Kaderisasi dalam sebuah organisasi itu penting. Keberlangsungan sebuah organisasi ditentukan oleh bagaimana merekrut dan merawat kader. Kaderisasi yang mengacu pada kualitas akan lebih efektif dari pada kaderisasi yang hanya mementingkan kuantitas.

Tidak perlu banyak orang, yang terpenting adalah militansi dan loyalitas terhadap organisasi. Loyalitas dan militansi kader yang akan banyak berperan dalam menghidupkan roh organisasi. Oleh karena itu, membangun mental militansi dan loyalitas dalam diri kader mutlak harus dilakukan dalam sebuah organisasi apapun bentuknya.

Kaidah berikut merupakan cerminan tentang kesetiaan pengikut atau kader terhadap pemimpin. Ketika seorang figur pemimpin kalah dalam pertarungan kader tetap setia di bawah kepemimpinannya sebagai konsekuensi dalam berorganiasi.

Kader yang loyal dan militan tidak akan memilih jalan dan sikap yang berbeda dari pemimpin, seperti yang tergambar dalam bunyi kaidah berikut ini:

اَلتَّابِعُ يَسْقُطُ بِسُقُوْطِ اْلمَتْبُوْعِ.

(at-tabi’ yasquthu bi suquth al-matbu’)

Artinya: “Sesuatu yang ikut menjadi gugur disebabkan gugurnya induk yang diikuti.”

Dalam redaksi lain menggunakan kalimat berikut ini:

 اِذَا سَقَطَ اْلمَتْبُوْعُ سَقَطَ اَلتَّابِعُ.

(idza saqatha al-matbu’ saqatha al-at-tabi’)

Artinya: “Ketika induk yang diikuti gugur, maka sesuatu yang ikut menjadi gugur pula.”

Maksud kaidah ini bahwa sesuatu yang mengekor kepada sesuatu yang lain menjadi gugur dan dianggap tidak ada disebabkan induk yang diikuti gugur. Tabi’ tidak memiliki kemandirian, sehingga ia akan selalu bergantung terhadap keberadaan induk yang diikuti (matbu’).

Aplikasi kaidah: ketika kepala desa mencalonkan kembali dalam bursa pilkades, lalu menghasilkan suatu keputusan yang memposisikan kades petahana berada di posisi kalah, maka dengan sendirinya struktur aparat desa yang dia bangun dalam masa kepemimpinannya menjadi gugur juga. Sehingga kades yang baru berhak menyusun kembali aparat desa dengan komposisi yang baru. Kades petahana adalah matbu’, sementara seluruh aparat desa itu disebut tabi’.

Dalam pembagian harta rampasan perang (baca: ganimah) antara tentara pejalan kaki dengan penunggang kuda mempunyai hak bagian yang berbeda, karena kuda memiliki bagian yang diperhitungkan dalam harta ganimah. Namun, ketika si penunggang gugur di medan pertempuran, maka kuda tidak memiliki hak harta ganimah. Karena kuda berposisi sebagai sesuatu yang mengekor terhadap si penunggang. Penunggang adalah matbu’, sedangkan kuda adalah tabi’.

Seseorang yang kembali normal tidak diwajibkan mengganti shalat lima waktu yang ia tinggalkan selama masa gila. Begitupun, ia tidak disunnahkan mengganti shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat fardu di saat gila. Shalat sunnah rawatib mengekor kepada shalat fardu, sehingga menjadi gugur kesunnahannya ketika shalat fardunya gugur.

Hikmah kaidah dalam kehidupan. Seorang pemimpin merupakan cerminan bagi dan dari rakyat yang dipimpinnya. Jika pemimpin terdiri dari kalangan orang-orang yang berkualitas, maka rakyat yang dipimpin akan menjadi rakyat yang memiliki kualitas baik.

Sebaliknya, tidak hanya pemimpin yang dituntut berkualitas, rakyat juga mempunyai pengaruh terhadap bobroknya kepemimpinan. Sayyidina Ali bin Abi Thalib pernah dikomplain oleh Ubaidah bin Salmani, “mengapa rakyat lebih taat kepada Abu Bakar dan Umar, kekayaan dunia pada saat itu lebih sempit dari pada sejengkal, namun menjadi luas di tangan keduanya. Pada saat engkau dan Utsman menjadi khalifah, awalnya dunia begitu luas, kemudian menjadi lebih sempit dari pada sejengkal.” Lalu Ali menjawab: “Karena rakyat Abu Bakar dan Umar seperti aku dan Utsman, sedangkan rakyatku adalah kamu dan orang-orang sepertimu.” (At-Thurthusyi, Siraj al-Muluk, 94). []

Wallahu ‘alam

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …