musim gugur
musim gugur

Kaidah Fikih: Sesuatu yang Gugur Tidak akan Kembali

Setiap hak yang telah gugur, tidak akan pernah ada lagi untuk yang kedua kalinya. Hak yang telah gugur berposisi sama dengan barang yang tidak ada.


Sebuah ungkapan atau pernyataan yang kadung meluncur dari lidah seseorang akan menjadi pijakan yang berkonsekuensi hukum, andai berkaitan dengan hak dan kewajiban. Dalam akad transaksi ungkapan dan pernyataan menjadi indikator keputusan yang diambil oleh kedua belah pihak. Apakah transaksi akan berlanjut, atau ditangguhkan, atau malah digagalkan.

Pernyataan yang berangkat dari kesadaran merupakan sebuah komitmen dan sikap seseorang. Jika sebuah pernyataan berkaitan dengan hak dan kewajiban yang melibatkan pihak lain harus ditanggalkan, lalu pertanyaannya, mungkinkah pernyataan tersebut ditarik kembali lalu hukum berlaku sebagaimana adanya?

Ibarat menelan ludah sendiri, begitu peribahasa memberikan perumpamaan bagi seseorang yang menarik kembali ucapan dan pernyataannya. Mungkinkah ludah itu ditelan kembali? Temukan jawabannya pada kaidah berikut ini:

اَلسَّاقِطُ لاَ يَعُوْدُ كَمَا أَنَّ اْلمَعْدُوْمَ لاَ يَعُوْدُ

(al-saqith la ya’udu kama anna al-ma’dum la ya’udu)

Artinya: “Sesuatu yang telah gugur tidak akan kembali, sebagaimana sesuatu yang tidak ada tidak mungkin kembali.”

Maksud kaidah ini bahwa setiap hak yang telah gugur disebabkan hal-hal yang dapat menggugurkan, tidak akan pernah ada lagi untuk yang kedua kalinya. Hak yang telah gugur berposisi sama dengan barang yang tidak ada (ma’dum). Artinya, bagaimana mungkin barang yang tidak ada akan berwujud kembali.

Objek penerapan kaidah ini berkaitan dengan hak. Seperti peribahasa di atas, ludah yang sudah keluar tidak mungkin ditelan kembali.

Aplikasi kaidah: seseorang yang telah membebaskan hutang yang harus dilunasi oleh orang lain tidak bisa menarik kembali pernyataannya, meskipun ia menuntut ke pengadilan. Seseorang yang memiliki hak pakai tanah untuk lewat menuju rumahnya atau untuk mengairi sawah miliknya, kemudian mempersilahkan pemilik untuk membangun sebuah bangunan di atas tanah tersebut, dan ia melepaskan hak yang dimilikinya. Jika kemudian selang beberapa waktu menyesal, maka ia tidak dapat menuntut haknya kembali seperti semula.

Tanah yang terkena barang najis kemudian mengering dan menjadi suci. Setelah menjadi suci lalu seseorang berbaring tanpa alas di atas tanah tersebut dan berkeringat, maka orang tersebut tetap dihukumi suci, meskipun anggota tubuhnya menyentuh bekas tanah yang terkena najis tadi. Karena tanah yang sudah suci, walaupun sebelumnya pernah terkena najis, tidak bisa menjadi mutanajjis kembali. 

Anggota dewan dari fraksi partai tertentu yang masih memiliki hak untuk maju kembali pada periode kedua masa jabatannya, jika mundur dari bursa pencalonan dan telah digantikan oleh pendatang baru yang direkomendasikan oleh partainya, berdasarkan kaidah ini, ia tidak bisa menuntut haknya lagi untuk mencalonkan diri, meskipun terjadi penyesalan dalam pengunduran dirinya.

Hikmah kaidah dalam kehidupan. Berhati-hatilah dalam bertindak dan bersikap, hindari hal-hal kurang baik yang akan menjatuhkan nama kita, keluarga kita, almamater kita, institusi kita, dan seterusnya. Orang yang sudah terlanjur berbuat sesuatu yang menjatuhkan nama baiknya, maka akan sulit dan susah untuk mengembalikannya pada keadaan semula. []

Wallahu ‘alam

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …