Ahkam

Kaidah Fikih Cabang Kelima: Syarat yang Tak Tertulis

kaidah adat

Secara sederhana kaidah ini menegaskan bahwa kebiasaan yang sudah berlaku umum di tengah masyarakat disamakan dengan syarat yang sudah disepakati, walaupun tidak tertulis hitam di atas putih. Dalam kehidupan sosial terdapat norma-norma dan aturan yang harus ditaati dan mengikat setiap anggota masyarakat. Seorang sosiolog asal Prancis, Emile Durkheim menyebutnya dengan istilah fakta sosial. Menurutnya, fakta sosial diartikan sebagai gejala sosial …

Read More »

Kenapa Foto Wajah Perempuan Harus Disamarkan (Diblur)? Inilah Hukum Memandang Wajah Perempuan

foto blur

Mayoritas ulama tidak menggolongkan wajah dan telapak tangan sebagai aurat perempuan. Namun, bagaimana sebenarnya memandang wajah perempuan dalam Islam? Kenapa harus perempuan? Bagaimana memandang wajah laki-laki? Postingan foto mahasiswi pengurus Jamaah Muslim Geografi (JMG) Fakultas Geografi Universitas Gajah Mada (UGM), sempat menuai perdebatan di media. Hal ini karena foto mahasiswi yang menjadi pengurus Jamaah Muslim Geografi (JMG) tersebut di blur …

Read More »

Kaidah Fikih Cabang Kelima: Kriteria Adat

kriteria tradisi

Adat atau tradisi bisa dijadikan salah satu pijakan dalam memutuskan hukum. Namun, tidak semua adat bisa diperlakukan sebagai pijak kecuali memenuhi kriteria. Adat atau tradisi yang dapat dijadikan pijakan dalam memutuskan suatu hukum harus memenuhi kriteria dan batasan-batasan tertentu. Tidak semua adat secara bebas dapat dijadikan pedoman sebagai penentu hitam putih sebuah hukum. Di antara kriteria dan batasan adat adalah …

Read More »

Menimbang Mudharat Terorisme Pasca Kepulangan WNI Eks ISIS dalam Kacamata Fikih

WNI eks ISIS dalam pandangan FIKIH

Kepulangan WNI eks ISIS masih menorehkan trauma historis yang cukup mendalam. Kelompok yang tidak setuju dengan agenda pemulangan WNI tersebut, tentu tidak bisa disalahkan. Sepekan ini, ribut-ribut soal rencana pemulangan WNI eks ISIS hingga kini masih belum mereda. Beragam perspekstif dan analisa bermunculan. Bahkan, Kementerian Agama pun harus membuat bantahan atas kabar yang beredar di masyarakat. Tidak benar Menteri Agama Fachrul Razi …

Read More »

Kaidah Fikih Cabang Kelima: Adat Sebagai Tolak Ukur

adat tolak ukur

Adat atau kebiasaan dapat dijadikan tolak ukur dalam memutuskan perkara, kecuali ada bukti yang membantahnya. Dalam dunia peradilan Islam, pendakwa (mudda’i) harus mendatangkan bukti-bukti dan saksi, sementara terdakwa (mudda’a ‘alaih) cukup dengan bersumpah untuk menyangkal tuduhan-tuduhan yang diarahkan terhadap dirinya (al-bayyinah ‘ala manidda’a wa al-yamin ‘ala man ankara). Hal itu merupakan pedoman bagi hakim dalam memutuskan sengketa. Selain itu, ada …

Read More »

Kaidah Fikih Cabang Kelima: Menghargai Tradisi

tradisi

Kaidah fikih cabang yang mengekor di bawah naungan kaidah induk kelima, yakni al-‘adah muhakkamah (Tradisi/urf dapat dijadikan pijakan hukum) cukup beragam. Di antaranya terdapat kaidah yang searti dengan kaidah induknya. Kaidah yang searti ini akan ditampilkan bersama kaidah cabang yang lain dalam satu bahasan. Di antara kaidah cabang yang senada dengan kaidah induknya seperti berikut ini: اِسْتِعْمَالُ النَّاسِ حُجَّةٌ يَجِبُ …

Read More »

Komodifikasi Ganja dalam Pandangan Fikih

ganja

Beberapa waktu lalu, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli, mengatakan demi kebutuhan farmasi dan medis, ganja tidak haram. Tak hanya itu, Rafli juga mengusulkan agar ganja menjadi komoditas ekspor. Walaupun akhirnya ucapan itu ditarik kembali, sontak, wacana Rafli membuat geger dunia akademik baik medis maupun pemikiran keislaman. Lalu bagimana sebenarnya hukum ganja dalam hukum Islam (baca: fikih)? Sejak jaman …

Read More »

Kaidah Fikih Cabang Keempat: Memposisikan Hajat

kaidah fikih hajat

Permudah, jangan mempersulit! Petuah Sang Nabi yang banyak mengilhami dan menginspirasi para ulama’ dalam berijtihad mencetuskan aturan-aturan hukum fikih terkait dengan rukhshah (dispensasi hukum). Dispensasi yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan persoalan darurat saja. Namun, hal-hal yang menjadi kebutuhan dan hajat hidup orang banyak juga tak luput dari perhatian. Meskipun kadar derajatnya berada satu tingkat di bawah darurat, hajat pada …

Read More »

Tata Cara Shalat Ghaib Lengkap dengan Bacaannya

shalat ghaib

Salah seorang kiai yang juga merupakan pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH. Shalahuddin Wahid biasa dipanggil Gus Sholah berpulang ke rahmatullah, minggu, (02- 02-2020) pukul 20.55 di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta. Sebagai sesama umat Islam dan orang yang merasa kehilangan dengan kepergian almarhum ikut mendoakan dan menyalatkan adalah hal utama. Namun, ketika berada di tempat yang jauh dan tidak …

Read More »

Rokok Haram, Negara Paceklik: Solusi Fikih atas Persoalan Dilematis

hukum rokok

Perdebatan soal status hukum rokok memang tiada habisnya. Satu sisi ada yang melarang dengan status haram, tetapi juga ada yang membolehkan dengan status mubah. Persoalan ini memang mirip bagaimana negara bersikap. Kampanye bidang kesehatan tentu akan melarang rokok, tetapi hal itu juga tidak diikuti pelarangan di sektor perdagangan. Labudda, sektor industri rokok menopang bisnis dan investasi di Indonesia. Fantastik, rokok …

Read More »

Kaidah Fikih Cabang Keempat: Darurat Tak Menggugurkan Hak

darurat dan hak

Dalam kondisi terdesak dan terpaksa seseorang diperbolehkan melakukan hal yang dilarang dan yang tidak dibolehkan dalam keadaan normal. Sebagaimana kaidah al-dlarurat tubihul mahdhurat. Kenyataan yang terjadi terkadang tindakan tersebut bersangkut paut dengan hak orang lain. Artinya, kebolehan dalam kondisi darurat tidak lantas menegasikan hak yang lain. Islam sangat menjaga dan menghormati hak orang lain. Lalu apakah dispensasi hukum yang disebabkan …

Read More »

Niat Merias Suami dengan Smooting, Tapi Takut Haram?

smoothing

Salah satu cara mempertahankan keharmonisan dalam rumah tangga yakni dengan cara merias diri di depan suami.  Bagi para istri banyak hal dilakukan agar suami terlihat senang ketika di rumah. Agar terlihat segar dan menarik di depan suami, salah satu caranya dengan membuat rambut tetap rapi dan bagus meski dalam keadaan bangun dari tidur. Salah satu yang amat populer dilakukan adalah …

Read More »

Kaidah Fikih Cabang Keempat: Mengukur Kadar Kebutuhan

darurat

Kaidah ini sebagai bentuk kesinambungan dan menjadi catatan untuk membatasi dispensasi dan toleransi yang diberikan syariat Islam pada situasi darurat dan kondisi kritis yang menyebabkan kesulitan sebagaimana diulas pada kaidah cabang sebelumnya. Dispensasi yang diberikan tidak boleh melampuai kebutuhan dan tanpa batas. Oleh karena itu, kaidah ini hadir sebagai kontrol agar aturan dan hukum tidak menjadi liar dengan redaksi sebagai …

Read More »

Kaidah Fikih Cabang Keempat: Saat Kritis Menjadi Dinamis

kaidah fikih kondisi dinamis

Aturan dan hukum dibuat dalam rangka menciptakan ketertiban dan harmoni dalam kehidupan manusia. Dalam batas-batas kewajaran tidak dijumpai aturan yang memberatkan. Hal demikian tidak lain demi tujuan mulia, yaitu terciptanya keteraturan dan kenyamanan dalam menjalani hidup dan kehidupan. Namun, dalam situasi tertentu seorang mukallaf menjadi kesulitan dan ruang gerak menjadi terbatas jika harus menggunakan dan melaksanakan hukum asal. Kondisi inilah …

Read More »

Bagaimana Hukum Mengisolasi Korban Virus Corona

isolasi 1

Di awal tahun 2000-an, dunia kesehatan  sempat dikagetkan dengan mewabahnya virus antraks. Setelah dua puluh tahun virus itu lenyap, lahir virus baru yang sama-sama ganas mematikan, yaitu virus corona. Virus corona yang diketahui belakangan ini menyergap negeri Cina, sempat menggegerkan dunia kesehatan. Virus Corona, gejalanya hampir mirip dengan SARS bahkan sangat mirip juga dengan sakit flu biasa. Karena virus ini …

Read More »

Kaidah Fikih Cabang Keempat: Membolehkan yang Tidak Boleh

kaidah fikih

Seperti halnya kaidah induk yang lain, kaidah induk keempat yang berbunyi al-masyaqqah tajlibut taisir (kesulitan akan membawa kemudahan) juga membawahi beberapa kaidah cabang yang bernaung dan menginduk kepadanya. Di antara kaidah cabang tersebut adalah kaidah berikut: اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاتِ.  (al-dlarurat tubihu al-mahdhurat) “Kondisi darurat memperkenankan hal-hal yang dilarang” Pada hakikatnya kaidah ini dapat menjadi cabang dan menginduk kepada dua kaidah …

Read More »

Kaidah Fikih Cabang Ketiga: Mudarat Tak Mengenal Waktu

fiqih

Sebagaimana sudah maklum bahwa syariat Islam hadir untuk menyuguhkan dan mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh manusia serta menghalau dan meniadakan segala bentuk kemudaratan. Artinya, syariat Islam selalu berupaya sekuat tenaga untuk menegasikan apapun bentuk kemudaratan. Bahkan, mencegah mudarat ini lebih diprioritaskan dari pada menarik  kemaslahatan yang secara bersamaan bisa mengandung sisi mudarat di dalamnya. Oleh sebab itu, untuk menegasikan kemudaratan yang …

Read More »

Kaidah Fikih Cabang Ketiga: Solusi Pilihan Dilematis

dua mafsadat kaidah fikih

Kaidah cabang ketiga yang akan dibahas dalam tulisan ini merupakan pengembangan dan penyempurnaan dari cara mencari solusi problem manusia yang dihadapkan pada dua pilihan yang dilematis. Kondisi yang sama-sama pahit dan getir. Kadang menjalani kehidupan itu tidak selamanya indah seperti yang diharapkan. Dalam kondisi tertentu kita mengalami suatu kondisi yang menuntut suatu pilihan cerdas. Pilihan pun tidak selamanya menyenangkan, tetapi …

Read More »

Fikih Korupsi: Menimbang Hukuman Ekstrem Bagi Para Koruptor

fikih korupsi

Indonesia adalah primadona bagi para koruptor. Pasalnya, hukuman bagi drakula rupiah ini, tidak sebanding dengan akibat prilaku mereka yang menggerus uang Negara dan menelantarkan kesejahteraan umat. Korupsi, kini sedang menjelma menjadi ketoprak dengan dagelan menggelikan. Pemerintah, berupaya menciptakan mesin dan obat pembasmi korupsi yang disebut KPK. Anehnya, bukan terbasmi, melainkan semakin mewabah secara masif. Belum usai kasus korupsi yang membelit …

Read More »

Kaidah Fikih Cabang Ketiga: Mencegah Dampak, Menangguhkan Maslahat

kaidah fikih cabang maslahah

Segala sesuatu dapat dipastikan selalu mengandung dua sisi, yaitu sisi negatif dan positif, sisi mafsadat dan maslahat, sisi mudarat dan manfaat. Dua kemungkinan ini mempunyai konsekuensi tersendiri. Terkadang dua kemungkinan tersebut dapat berjalan seiring dan sehaluan. Dalam arti, ketika maslahat digapai sekaligus mafsadat menjadi terhindar. Namun, dalam kondisi tertentu dua hal tersebut kadang saling sikut, tarik menarik  dan kontradiktif. Ketika …

Read More »

Kaidah Fikih Cabang Ketiga: Dahulukan Kepentingan Umum

kaidah fikih kepentingan umum

Kaidah cabang ini menyinambungkan kaidah cabang sebelumnya. Jika kaidah sebelumnya mentolerir terjadinya mudarat ringan dalam rangka mencegah timbulnya mudarat yang lebih dahsyat, maka kaidah ini membidik efek yang ditimbulkan dari suatu kemudaratan. Apakah akibat tersebut memiliki jangkauan yang luas ataukah hanya lingkup sempit dan terbatas. Ketika suatu kemudaratan harus terpaksa dilakukan dalam rangka mencegah kemudaratan lain yang efeknya lebih luas …

Read More »

Ingin Keinginanmu Terkabul? Lakukan Shalat Ini

hajat

Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. al Ra’d; 11). Ayat ini memberi penegasan, seseorang yang mempunyai keinginan dan cita-cita, misalnya impian, perubahan nasib, kondisi ekonomi, dan lain-lain dituntut untuk berusaha secara aktif dan sungguh-sungguh. Dalam Islam, usaha secara serius ini desebut dengan ikhtiar atau usaha …

Read More »

Fikih Banjir : Bagaimana Status Barang yang Terhanyut Banjir?

fikih banjir

Untuk beberapa hari kedepan, hingga bulan maret nanti, BMKG memprediksi, Jakarta akan tetap diguyur hujan, dan tentu, banjir akan diprediksi menjadi tantangan warga Jakarta dan sekitarnya. Banjir ibarat tamu yang tak diharapkan, namun begitu, ia tetap akan menjadi hantu menakutkan. Banjir selalu menyisakan isak duka. Banyak yang kehilangan nyawa dalam bencana alam ini. Banyak pula yang kehilangan harta bendanya. Hanyut …

Read More »

Kaidah Fikih Cabang Ketiga: Lakukan Yang Ringan, Hindari Yang Berat

kaidah fikih 1

Segala bentuk mudarat memiliki level tersendiri. Ketika dikaji dari berbagai sudut pandang tentu setiap mudarat tidak berada pada derajat yang sama. Setiap mudarat pasti memiliki efek dan dampak yang berbeda satu sama lain, baik secara kualitas maupun kuantitas. Jika untuk mencegah suatu mudarat tidak menemukan solusi kecuali dengan cara melakukan mudarat lain, maka diperkenankan dengan catatan mudarat yang hendak dijadikan …

Read More »

Kaidah Fikih Cabang Ketiga: Mencegah Mudarat, Bukan Menimbulkan Mudarat Baru

kaidah fikih

Kaidah induk ketiga menyatakan bahwa segala bentuk kemudaratan harus dihindari dan dicegah jangan sampai terjadi. Kalaupun sudah terjadi harus ada upaya untuk menghilangkan dan memberantasnya. Namun, bukan berarti bebas-lepas bertindak semaunya dalam rangka pencegahan terhadap kemudaratan. Harapannya, pencegahan kemudaratan yang dilakukan haruslah mendatangkan kemaslahatan dan manfaat yang dapat dirasakan mulai lingkup kecil hingga lingkup yang sangat luas. Kaidah cabang ketiga …

Read More »